| Petitum |
PRIMAIR
Berdasarkan uraian di atas, Para PENGGUGAT memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya agar berkenan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut:
Berdasarkan uraian tersebut di atas, Penggugat dengan segala kerendahan hati memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya kiranya berkenan untuk memutuskan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) karena menggunakan tanah milik Penggugat tanpa hak;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sejumlah uang sebesar Rp 78.000.000 (tujuh puluh delapan juta rupiah), yang terdiri dari:
- Nilai tanah seluas 1 are sebesar Rp 60.000.000;
- Kerugian moratoir selama 5 tahun sebesar 6% per tahun (Rp 18.000.000);
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
- Menetapkan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum dari pihak Tergugat.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |