| Dakwaan |
-----------Bahwa terdakwa SAHIR , pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2017 sekira pukul 12.30 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017 bertempat di Dusun Keren Desa Mantang Kecamatan Mantang Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, Sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, dimana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut:---------------------------------------------------------
- Bahwa pada awalnya sekitar bulan Juni 2017 terdakwa dipanggil oleh ketua adat di Masjid Dusun Keren Desa Mantang Kec. Kopang Kab. Lombok Tengah untuk membahas masalah aiwg-awig di Dusn Keren yang dilanggar oleh saksi HAJI ANHAR HASBULLAH tentang sipa yang berbbuat kesalahan berat akan didenda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan jika tidak membayar maka akan dikeluarkan dari Dusun selama 2 (dua) tahun dan pertemuan pada saat itu tidak ada kesepakatan dan saksi HAJI ANHAR HASBULLAH tidak mau membayar denda tersebut ;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2017, terdakwa datang dari arah selatan menggunakan sepeda motor menuju rumah saksi HAJI ANHAR HASBULLAH yang pada saat itu saksi HAJI ANHAR HASBULLAH sedang duduk-duduk di teras rumah bersama dengan saksi HAJI KAMAL, saksi ABDUL MANAP, saksi AGUS ;
- Bahwa setelah sampai di rumah saksi HAJI ANHAR HASBULLAH terdakwa berdiri di luar pekarangan rumah saksi HAJI ANHAR HASBULLAH sambil mengatakan “ubek, sundel, pengecut, pencuri beras !” sambil menunjuk saksi HAJI ANHAR HASBULLAH ;
- Bahwa mendengar perkataan tersebut saksi HAJI ANHAR HASBULLAH berdiri namun teteap berada di dalam pekarangan rumahnya kemudian saksi AGUS dan saksi ABDUL MANAP keluar, saksi ABDUL MANAP menghentikan terdakwa dengan cara melerai terdakwa dengan mengatakan “sudah-sudah jangan dilanjutkan “! Sehingga terdakwa pulang.
----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (1) KUHP. |