Petitum |
PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian fakta-fakta yang senyata-nyatanya terjadi sebagaimana tersebut di atas, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Praya yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar memberikan putusan sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum kepemilikan Penggugat atas tanah yang dibelinya dari Rumintang/Rumiwang pada tahun 1992 berdasarkan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 22 tanggal 20 Juni 2012 dan Akta Pelepasan Hak dengan Ganti Rugi No. 116 tanggal 22 Juni 2012, yaitu tanah seluas 2.800 m2 yang terletak di Desa Mangkung, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, sekarang Dusun Kapal, Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah dengan batas-batas sebagai berikut:
-
|
Selatan
|
|
Amaq Bagi (sekarang PT Selong Nusa Indah Hotel (i.c. Tergugat)
|
-
|
Timur
|
|
|
-
|
Utara
|
|
Lalu Geduk (sekarang PT Selong Nusa Indah Hotel (i.c.Tergugat)
|
|
|
|
Amaq Sakmah (sekarang PT Lombok Sukses Mandiri)
|
- Menyatakan peralihan hak atas tanah objek sengketa Tergugat beserta dokumen-dokumen peralihannya tidak sah;
- Menyatakan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00004/Selong Belanak/2002 tanggal 24 Desember 2002 tidak memiliki kekuatan hukum;
- Memerintahkan Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan secara sukarela tanah seluas 2.800 m2 yang terletak di Desa Mangkung, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, sekarang Dusun Kapal, Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah dengan batas-batas sebagai berikut:
-
|
Selatan
|
|
Amaq Bagi (sekarang PT Selong Nusa Indah Hotel (i.c. Tergugat)
|
-
|
Timur
|
|
|
-
|
Utara
|
|
Lalu Geduk (sekarang PT Selong Nusa Indah Hotel (i.c.Tergugat)
|
|
|
|
Amaq Sakmah (sekarang PT Lombok Sukses Mandiri)
|
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan atas tanah seluas 2.800 m2 yang terletak di Desa Mangkung, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, sekarang Dusun Kapal, Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah dengan batas-batas sebagai berikut:
-
|
Selatan
|
|
Amaq Bagi (sekarang PT Selong Nusa Indah Hotel (i.c. Tergugat)
|
-
|
Timur
|
|
|
-
|
Utara
|
|
Lalu Geduk (sekarang PT Selong Nusa Indah Hotel (i.c.Tergugat)
|
|
|
|
Amaq Sakmah (sekarang PT Lombok Sukses Mandiri)
|
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) dari setiap hari keterlambatan Tergugat melaksanakan putusan ini sejumlah Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah) per hari.
- Memerintahkan Para Turut Tergugat untuk tunduk pada Putusan perkara a quo;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
Atau apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |