| Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya agar berkenan memeriksa dan menetapkan:
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
- Menyatakan Akta Kelahiran Nomor 5202-LT-05062015-0167 atas nama Suandi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Praya dinyatakan tidak sah dan dibatalkan.
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Praya untuk mencoret atau membatalkan akta kelahiran tersebut dari register yang berlaku.
|