Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan ini dengan menetapkan sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya
- Menyatakan sah perbaikan Tahun Lahir Pemohon yang semula tertulis MIRNAWATI lahir di BINGKOK, 26-01-1988 yang seharusnya MIRNAWATI lahir di BINGKOK, 26-01-1990 sesuai dengan Ijazah Pemohon dengan nomor Ijazah : DN-23 MA 0022562;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan perbaikan identitas tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatat pada Buku Register yang disediakan untuk itu.
- Membebankan segala biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|