Petitum |
Berdasakan alasan-alasan tersebut diatas Pemohon memohon Kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya dapat Menerima Permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan memberikan penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan Pemohon lahir dengan nama NAHIRUN, lahir di Aik mual, pada tanggal 14-03-1985, Sebagai mana tersebut dalam Akta Kelahiran dan identitas lainnya
- Menyatakan Pemohon dengan orang yang bernama NAHIRUN, lahir di Aikmual, pada tanggal 14-03-1979, yang tercatat dalam Passport No. B5793032 adalah orang yang sama;
- Membebaskan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|