Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Pemohon memohon Kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan ini dengan menetapkan sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya;
- Menyatakan sah perbaikan pada tanggal lahir yaitu Khaerudin Lahir di Mertak men Pada tanggal 02 Februrai 1975 sesuai dengan ijazah pemohon Nomor E.lV/x/Mts-4220041 Â tertanggal 8 Juni 1990 yang di keluarkan oleh kepala sekolah MTSn Praya dan bukti surat pendukung lainnya
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan perbaikan Identitas tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lombok Tengah untuk dicatat pada buku Register yang disediakan untuk itu;
- Membebankan segala biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|