Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.B/2026/PN Pya 1.INDAH RIZKIKA BUDIYANTI, SH
2.Wennys Kartika Putri, S.H
3.ADE HASNA FAUZIAH, S.H
4.Wanda Meidina Akhmad,SH
SASTA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 43/Pid.B/2026/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1272 /N.2.11/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1INDAH RIZKIKA BUDIYANTI, SH
2Wennys Kartika Putri, S.H
3ADE HASNA FAUZIAH, S.H
4Wanda Meidina Akhmad,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SASTA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa Terdakwa SASTA pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026, sekitar pukul 04.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2026 bertempat di Parkiran VILLA SOMA tepatnya Dusun Mengalung Desa Kuta Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah, atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan di waktu malam dalam sebuah pekarangan tertutup dengan cara merusak, membokar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------

  • Berdasarkan waktu dan tempat sebagaimana diatas, berawal pada pukul 03.00 WITA saudara HERMAN (DPO) mengajak Terdakwa untuk pergi mengambil sepeda motor untuk dijual kemudian Terdakwa pergi bersama saudara HERMAN (DPO) dengan membawa kunci T. Terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Scoopy kemudian saudara HERMAN (DPO) dari belakang memberitahu jalan tujuannya. Kemudian sekitar pukul 04.00 WITA saudara HERMAN (DPO) dan Terdakwa sampai di VILLA SOMA melihat terdapat sepeda motor yamaha NMAX warna hitam tahun pembuatan 2025 dengan nomor polisi DR 2174 VH. Setelah memastikan keadaan sepi kemudian Terdakwa dan saudara HERMAN (DPO) mencoba menghidupkan sepeda motor tersebut menggunakan kunci T dengan cara mencungkil kontak kunci sepeda motor akan tetapi tidak berhasil, kemudian Terdakwa membawa sepeda motor tersebut dengan cara menggeretnya menuju rumah saudara ANTON (DPO) yang beralamatkan di Dusun Pako Desa Mertak Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah tanpa izin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi BADI DARMA, kemudian sekitar pukul 05.00 WITA Terdakwa dan saudara HERMAN (DPO) menyimpan sepeda motor tersebut di belakang rumahnya saudara ANTON (DPO) tanpa sepengetahuan saudara ANTON, lalu Terdakwa dan saudara HERMAN (DPO) meninggalkan sepeda motor tersebut dirumah saudara ANTON (DPO) dan pulang menuju rumah.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor yamaha  NMAX warna hitam tahun pembuatan 2025 dengan nomor polisi DR 2174 VH, Nomor Rangka: MH3SG9320SK151012, Nomor Mesin G3V5E-0319694 STNK atas nama BADI DARMA tanpa izin menyebabkan saksi BADI DARMA mengalami kerugian materiil sekitar Rp. 38.000.000,-(Tiga puluh delapan juta).

 

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e,f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP  ------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya