Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.Sus/2025/PN Pya 1.Wennys Kartika Putri, S.H
2.Made Surya Diatmika, S.H
3.Made Surya Diatmika, S.H
1.EKA WAWAN
2.SELAMET
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 34/Pid.Sus/2025/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-836/N.2.11/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Wennys Kartika Putri, S.H
2Made Surya Diatmika, S.H
3Made Surya Diatmika, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKA WAWAN[Penahanan]
2SELAMET[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

K E S A T U

----- Bahwa Terdakwa I EKA WAWAN bersama dengan Terdakwa II SELAMET hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sekitar pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024, bertempat di Dusun Terake, Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana narkotika melakukan percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan para Terdakwa dengan cara:

  • Bahwa  pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sekitar pukul 08.00 wita Terdakwa I Eka Wawan yang tinggal di rumah Terdakwa II Selamet yang beralamat di Dusun Terake, Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah dimana pada saat Terdakwa II Selamet memberikan 23 (dua puluh tiga) bungkus/poket berisikan sabu kepada Terdakwa I Eka Wawan untuk dijual dengan harga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap bungkusnya dan 23 (dua puluh tiga) bungkus sabu merupakan sisa hasil penjualan dari 75 (tujuh puluh lima) bungkus sabu yang sudah dipecah oleh Terdakwa II Selanet sebelumnya yang dibeli dari Sdr. Mawar (DPO) pada tanggal 08 Oktober 2024 dengan berat 5 (lima) gram seharga Rp 5.750.000,- (lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) lalu Terdakwa II Selamet pergi. Selanjutnya, sekitar pukul 13.00 Wita, Terdakwa I Eka Wawan sudah berhasil menjual sebanyak 8 (delapan) bungkus sabu kemudian Terdakwa I Eka Wawan menghubungi dan melaporkan hasil penjualannya terasebut kepada Terdakwa II Selamet serta meminta Terdakwa II Selamet kembali ke rumahnya. Setibanya Terdakwa II Selamet di rumahnya, Terdakwa I Eka Wawan memberikan uang hasil penjualan 8 (delapan) bungkus sabu yang sudah terjual kepada Terdakwa II Selamet lalu Terdakwa II Selamet pergi menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan Nomor Polisi DR 2578 VD dan sekitar pukul 13.30 Wita, Saksi Ruslan serta Saksi Jupri (penuntutan dalam berkas perkara lain) menghubungi Terdakwa I Eka Wawan dengan tujuan ingin membeli sabu lalu Saksi Ruslan dan Saksi Jupri diminta oleh Terdakwa I Eka Wawan untuk datang langsung menemuinya di rumah Terdakwa II Selamet lalu Saksi Ruslan dan Saksi Jupri pergi menuju rumah Terdakwa II Selamet dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan Nomor Polisi DR 6936 BK. Selanjutnya sekitar pukul 14.00 Wita, Saksi Ruslan dan Saksi Jupri yang sudah tiba serta bertemu dengan Terdakwa I Eka Wawan di rumah Terdakwa II Selamet lalu Saksi Ruslan dan Saksi Jupri memberikan uang sejumlah Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa I Eka Wawan kemudian Saksi Ruslan dan Saksi Jupri diberikan 1 (satu) bungkus plastik berisikan sabu di ruang tamu rumah Terdakwa II Selamet kemudian Terdakwa I Eka Wawan mengarahkan Saksi Ruslan dan Saksi Jupri ke kamar yang berada didekat pintu depan rumah Terdakwa II Selamet serta meminjamkan alat hisap agar Saksi Ruslan dan Saksi Jupri bisa mengkonsumsi sabu lalu Terdakwa I Eka Wawan pergi tidur di kamarnya.
  • Selanjutnya, sekitar pukul 14.30 Wita, Saksi Tri Dili Margiyanto bersama dengan Saksi Lalu Kharisma Sidikara dan anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Lombok Tengah melakukan penangkapan dan penggeledahan didalam kamar maupun ruang tamu dari rumah Terdakwa II Selamet terhadap Terdakwa I Eka Wawan, Saksi Ruslan dan Saksi Jupri. Selanjutnya, pada saat dilakukan penggeledahan badan dari Terdakwa I Eka Wawan, Saksi Ruslan dan Saksi Jupri maupun penggeledahan kamar serta lokasi sekitar oleh Saksi Tri Dili Margiyanto  bersama dengan Saksi Lalu Kharisma Sidikara yang disaksikan oleh Saksi Selimin selaku warga di lokasi, ditemukan:
  •  15 (lima belas) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dimana 14 (empat belas) bungkus palstik berisikan sabu ditemukan di kamar Terdakwa I Eka Wawan dan sisa 1 (satu) bungkus plastik berisikan sabu ditemukan didalam kamar yang ditempati oleh Saksi Ruslan dan Saksi Jupri;
  • 2 (dua) buah korek api gas;
  • 1 (satu) buah pipa kaca;
  • 1 (satu) buah Skop plastik;
  • 1 (satu) buah alat hisap Bong;
  • 2 (dua) bendel plastik klip transparan;
  • 1 (satu) buah timbangan digital;
  • 1 (satu) buah Gunting;
  • 1 (satu) buah kotak rokok besi merk DJI SAM SOE 111 warna hitam;
  • 1 (satu) buah dompet warna hitam;
  • Uang tunai sejumlah Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
  • 1 (dua) buah hp Android merk REALME;
  • 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam;
  • 1 (satu) unit motor Honda Vario warna hitam dengan Nomor Polisi DR 6936 BK, Nomor Mesin: JF12E1691477 dan Nomor Rangka: MH1JF12109K687331 ditemukan di halaman rumah Terdakwa II Selamet.

Terhadap barang-barang bukti diatas ditemukan didalam penguasaan dari Terdakwa I Eka Wawan yang sedang tidur didalam kamarnya pada rumah Terdakwa II Selamet

  • Bahwa setelah Saksi Tri Dili Margiyanto bersama dengan Saksi Lalu Kharisma Sidikara mengumpulkan barang – barang tersebut, kemudian Saksi Tri Dili Margiyanto dan Saksi Lalu Kharisma Sidikara menanyakan kepada Para Terdakwa siapa pemilik dari barang – barang tersebut lalu Terdakwa I Eka Wawan menyampaikan barang-barang berupa 14 (empat belas) bungkus palstik berisikan sabu, 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu) buah Skop plastik, 1 (satu) buah alat hisap Bong, 2 (dua) bendel plastik klip transparan, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah Gunting, 1 (satu) buah kotak rokok besi merk DJI SAM SOE 111 warna hitam, 1 (satu) buah dompet warna hitam, Uang tunai sejumlah Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 1 (dua) buah hp Android merk REALME, 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam merupakan milik dari Terdakwa II Selamet serta terhadap 1 (satu) unit motor Honda Vario warna hitam dengan Nomor Polisi DR 2578 VD, Nomor Mesin: KF01E-1749070 dan Nomor Rangka: MH1KF0111RK749271 merupakan milik dari Saksi Ruslan. Selanjutnya Saksi Tri Dili Margiyanto bersama dengan Saksi Lalu Kharisma Sidikara dan anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Lombok Tengah melakukan pengejaran terhadap Terdakwa II Selamet setelah menangkap Terdakwa I Eka Wawan, Saksi Ruslan dan Saksi Jupri sebelumnya dimana Saksi Tri Dili Margiyanto dan Saksi Lalu Kharisma Sidikara berhasil menangkap Terdakwa II Selamet di jalan Batujai lalu pada Saksi Tri Dili Margiyanto bersama dengan Saksi Lalu Kharisma Sidikara melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa II Selamet dan lokasi sekitar, ditemukan 1 (satu) buah dompet warna hitam, uang tunai sejumlah Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah), 1 (satu) buah hp Android merk VIVO, 1 (satu) buah tas pinggang warna biru dan 1 (satu) unit motor Honda Vario warna hitam dengan Nomor Polisi DR 2578 VD, Nomor Mesin: KF01E-1749070 dan Nomor Rangka: MH1KF0111RK749271 yang diakui terhadap keseluruhan dari barang-barang merupakan kepemilikan dari Terdakwa II Selamet.
  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan dari Berita Acara Penimbangan Kantor PT. Pegadaian (Persero) Cabang Praya Nomor: 14/11941.10/2024 tanggal 14 Oktober 2024 yang dilakukan oleh Kantor PT. Pegadaian (Persero) Cabang Praya ditandatangani oleh Kepala Cabang atas nama Gunaji Agus Wibowo dengan hasil penimbangan 15 (lima belas) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, setelah digabungkan didapat berat bersih keseluruhan (Netto) 0,67 (nol koma enam puluh tujuh) gram.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan NAPZA pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor : LHU.117.K.05.16.24.0738 tanggal 16 Oktober 2024 ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian atas nama I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. dimana dilakukan pengujian terhadap sampel seberat 0,0719 (nol koma nol tujuh ratus sembilan belas) gram dari barang bukti berupa plastik klip transparan dalam amplop warna coklat berlak segel yang diikat dengan benang warna putih dengan kesimpulan hasil pengujian sampel tersebut mengandung Metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I.
  • Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman dan para Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannnya dengan barang bukti tersebut.

 

---------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

K E D U A

----- Bahwa Terdakwa I EKA WAWAN bersama dengan Terdakwa II SELAMET hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sekitar pukul 14.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024, bertempat di Dusun Terake, Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana narkotika melakukan percobaan atau permufakatan jahat setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan para Terdakwa dengan cara:-----------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari Petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Resor Lombok Tengah mendapatkan informasi dari masyarakat jika terjadi transaksi jual beli narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa I Eka Wawan bersama dengan Terdakwa II Selamet, Saksi Ruslan dan Saksi Jupri (penuntutan dilakukan secara terpisah) pada rumah Terdakwa II Selamet yang beralamat di Dusun Terake, Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah. Menindaklanjuti informasi tersebut, Saksi Tri Dili Margiyanto bersama dengan Saksi Lalu Kharisma Sidikara yang merupakan Petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Resor Lombok Tengah melakukan penyelidikan terhadap Terdakwa I Eka Wawan bersama dengan Terdakwa II Selamet, Saksi Ruslan dan Saksi Jupri. Pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sekitar pukul 14.30 Wita bertempat di rumah Terdakwa II Selamet yang beralamat di Dusun Terake, Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Saksi Tri Dili Margiyanto bersama dengan Saksi Lalu Kharisma Sidikara selaku Petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah Saksi Tri Dili Margiyanto bersama dengan Saksi Lalu Kharisma Sidikara dan anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Lombok Tengah melakukan penangkapan dan penggeledahan didalam kamar maupun ruang tamu dari rumah Terdakwa II Selamet terhadap Terdakwa I Eka Wawan, Saksi Ruslan dan Saksi Jupri. Selanjutnya, pada saat dilakukan penggeledahan badan dari Terdakwa I Eka Wawan, Saksi Ruslan dan Saksi Jupri maupun penggeledahan kamar serta lokasi sekitar oleh Saksi Tri Dili Margiyanto  bersama dengan Saksi Lalu Kharisma Sidikara yang disaksikan oleh Saksi Selimin selaku warga di lokasi, ditemukan:
  • 15 (lima belas) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dimana 14 (empat belas) bungkus palstik berisikan sabu ditemukan di kamar Terdakwa I Eka Wawan dan sisa 1 (satu) bungkus plastik berisikan sabu ditemukan didalam kamar yang ditempati oleh Saksi Ruslan serta Saksi Jupri;
  • 2 (dua) buah korek api gas;
  • 1 (satu) buah pipa kaca;
  • 1 (satu) buah Skop plastik;
  • 1 (satu) buah alat hisap Bong;
  • 2 (dua) bendel plastik klip transparan;
  • 1 (satu) buah timbangan digital;
  • 1 (satu) buah Gunting;
  • 1 (satu) buah kotak rokok besi merk DJI SAM SOE 111 warna hitam;
  • 1 (satu) buah dompet warna hitam;
  • Uang tunai sejumlah Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
  • 1 (dua) buah hp Android merk REALME;
  • 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam;
  • 1 (satu) unit motor Honda Vario warna hitam dengan Nomor Polisi DR 6936 BK, Nomor Mesin: JF12E1691477 dan Nomor Rangka: MH1JF12109K687331 ditemukan di halaman rumah Terdakwa II Selamet.

Terhadap barang-barang bukti diatas ditemukan didalam penguasaan dari Terdakwa I Eka Wawan yang sedang tidur didalam kamarnya pada rumah Terdakwa II Selamet

  • Bahwa setelah Saksi Tri Dili Margiyanto bersama dengan Saksi Lalu Kharisma Sidikara mengumpulkan barang – barang tersebut, kemudian Saksi Tri Dili Margiyanto dan Saksi Lalu Kharisma Sidikara menanyakan kepada Para Terdakwa siapa pemilik dari barang – barang tersebut lalu Terdakwa I Eka Wawan menyampaikan barang-barang berupa 14 (empat belas) bungkus palstik berisikan sabu, 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu) buah Skop plastik, 1 (satu) buah alat hisap Bong, 2 (dua) bendel plastik klip transparan, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah Gunting, 1 (satu) buah kotak rokok besi merk DJI SAM SOE 111 warna hitam, 1 (satu) buah dompet warna hitam, Uang tunai sejumlah Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 1 (dua) buah hp Android merk REALME, 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam merupakan milik dari Terdakwa II Selamet serta terhadap 1 (satu) unit motor Honda Vario warna hitam dengan Nomor Polisi DR 2578 VD, Nomor Mesin: KF01E-1749070 dan Nomor Rangka: MH1KF0111RK749271 merupakan milik dari Saksi Ruslan. Selanjutnya Saksi Tri Dili Margiyanto bersama dengan Saksi Lalu Kharisma Sidikara dan anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Lombok Tengah melakukan pengejaran terhadap Terdakwa II Selamet setelah menangkap Terdakwa I Eka Wawan, Saksi Ruslan dan Saksi Jupri sebelumnya dimana Saksi Tri Dili Margiyanto dan Saksi Lalu Kharisma Sidikara berhasil menangkap Terdakwa II Selamet di jalan Batujai lalu pada Saksi Tri Dili Margiyanto bersama dengan Saksi Lalu Kharisma Sidikara melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa II Selamet dan lokasi sekitar, ditemukan 1 (satu) buah dompet warna hitam, uang tunai sejumlah Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah), 1 (satu) buah hp Android merk VIVO, 1 (satu) buah tas pinggang warna biru dan 1 (satu) unit motor Honda Vario warna hitam dengan Nomor Polisi DR 2578 VD, Nomor Mesin: KF01E-1749070 dan Nomor Rangka: MH1KF0111RK749271 yang diakui terhadap keseluruhan dari barang-barang merupakan kepemilikan dari Terdakwa II Selamet.
  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan dari Berita Acara Penimbangan Kantor PT. Pegadaian (Persero) Cabang Praya Nomor: 14/11941.10/2024 tanggal 14 Oktober 2024 yang dilakukan oleh Kantor PT. Pegadaian (Persero) Cabang Praya ditandatangani oleh Kepala Cabang atas nama Gunaji Agus Wibowo dengan hasil penimbangan 15 (lima belas) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, setelah digabungkan didapat berat bersih keseluruhan (Netto) 0,67 (nol koma enam puluh tujuh) gram.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan NAPZA pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor : LHU.117.K.05.16.24.0738 tanggal 16 Oktober 2024 ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian atas nama I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. dimana dilakukan pengujian terhadap sampel seberat 0,0719 (nol koma nol tujuh ratus sembilan belas) gram dari barang bukti berupa plastik klip transparan dalam amplop warna coklat berlak segel yang diikat dengan benang warna putih dengan kesimpulan hasil pengujian sampel tersebut mengandung Metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I.
  • Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman dan para Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannnya dengan barang bukti tersebut.

 

------ Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika..-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya