Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
74/Pdt.G/2024/PN Pya 1.I Nengah Lingga Artana
2.Ni Nengah Sri Murniati
3.Ni Nengah Bagiartini
4.I Nengah Sandi Artha
1.I Nengah Agus Purnata
2.I Nengah Sudiartha
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 74/Pdt.G/2024/PN Pya
Tanggal Surat Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I Nengah Lingga Artana
2Ni Nengah Sri Murniati
3Ni Nengah Bagiartini
4I Nengah Sandi Artha
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Abu Anas,S.H.I Nengah Lingga Artana
2Abu Anas,S.H.Ni Nengah Sri Murniati
3Abu Anas,S.H.Ni Nengah Bagiartini
4Abu Anas,S.H.I Nengah Sandi Artha
Tergugat
NoNama
1I Nengah Agus Purnata
2I Nengah Sudiartha
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Praya
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan sebagaimana diuraikan di atas, mohon kiranya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya yang memeriksa dan mengadili perkara ini menetapkan dan memutuskan:

  1. Dalam Provisi
  1. Menerima Permohonan Provisi Para Penggugat seluruhnya;
  2. Meletakan sita jaminan(Conservatoir Beslag) terhadap tanah sertipikat SHM No.01276/Desa Sintung, tanggal 30 Agustus 2019, surat ukur nomor 00644/2019, tanggal 21 Agustus 2019, dengan luas 17.920, dengan batas-batas sebagai berikut:
    1. Sebelah Utara                       : Jalan Kampung
    2. Sebelah Timur                       : I Wayan Suta
    3. Sebelah Selatan                   : Kali
    4. Sebelah Barat                       : Jalan Kampung; 

 

  1. Dalam Konvensi / Pokok Perkara
    1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan mensertipikatkan tanah SHM No.01276/Desa Sintung, tanggal 30 Agustus 2019, surat ukur nomor 00644/2019, tanggal 21 Agustus 2019, dengan luas 17.920 M2, dengan batas-batas sebagai berikut:
  1. Sebelah Utara                     : Jalan Kampung
  2. Sebelah Timur                     : I Wayan Suta
  3. Sebelah Selatan                 : Kali
  4. Sebelah Barat                     : Jalan Kampung;
    1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang ditetapkan Pengadilan Negeri Praya;
    2. Meyatakan pensertipikatan Objek sengketa SHM No.01276/Desa Sintung, tanggal 30 Agustus 2019, surat ukur nomor 00644/2019, tanggal 21 Agustus 2019, dengan luas 17.920 M2 atas nama  tergugat I bedasarkan Hibah yang telah dilakukan oleh Tergugat II kepada Tergugat I adalah TIDAK SAH dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM YANG MENGIKAT;
    3. Menghukum dan Memerintahkan Tergugat I bersama Turut Tergugat bersama-sama Para Penggugat untuk melakukan pencoretan atas nama Tergugat I dalam sertifikat Objek sengketa tersebut dan melakukan Proses Balik nama atas objek sengketa tersebut  menjadi atas nama PARA PENGGUGAT di hadapan Pejabat yang Berwenang/Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Praya (Turut Tergugat);
    4. Menyatakan apabila Tergugat I berhalangan, maka dengan Putusan ini PARA PENGGUGAT diberi ijin / Kuasa untuk dan atas nama Tergugat I menghadap Pejabat / Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Praya, untuk memproses permohonan balik nama/ pelepasan hak/ pencoretan hak atas Sertifikat Hak Miiik milik (SHM) No.01276/Desa Sintung, tanggal 30 Agustus 2019, surat ukur nomor 00644/2019, tanggal 21 Agustus 2019, dengan luas 17.920, atas nama (Tergugat I) / I Nengah Agus Purnata menjadi Hak Milik dan atas nama (PARA PENGGUGAT) / I Nengah Lingga Artana, NI Nengah Sri Murniati, I Nengah Sandi Artha dan NI Nengah Bagiartini;
    5. Memerintahkan Turut Tergugat Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Praya, untuk memproses permohonan balik nama dan/pencoretan hak Sertifikat Hak Miiik milik (SHM) No.01276/Desa Sintung, tanggal 30 Agustus 2019, surat ukur nomor 00644/2019, tanggal 21 Agustus 2019, dengan luas 17.920, atas nama (Tergugat I) / I Nengah Agus Purnata menjadi Hak Milik dan atas nama (PARA PENGGUGAT) / I Nengah Lingga Artana, NI Nengah Sri Murniati, I Nengah Sandi Artha dan NI Nengah Bagiartini;
    6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian Materil sebesar Rp.8.000.000.000 (delapan milyar rupiah) dan Imateril sebesar Rp.2.000.000.000 (dua milyar rupiaj)
    7. Menyatakan hukum Tergugat I dan Tergugat II untuk melaksanakan isi putusan dan atas setiap kelalaian Tergugat I dan Tergugat II melaksanakan putusan ini agar dihukum dengan pengenaan uang paksa (dwangsom) sebesar  Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) per hari, untuk setiap kelalaianTergugat I dan Tergugat II dalam memenuhi isi putusan, sejak putusan mempunyai kekuatan hukum yang tetap (incracht);
    8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya verstek, banding dan kasasi (Uitvoerbaar bij vooorraad).
    9. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II serta TURUT TERGUGAT tunduk dan patuh atas Putusan dalam perkara Aquo;
    10. Menguhukum Tergugat I dan tergugat II untuk membayar biaya perkara.

Atau

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo etbono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak