Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.Bth/2023/PN Pya SUTIKNO SUSILO 1.NUR HUDA
2.SULAIMAN alias HAJI SULAIMAN
3.ENUM
4.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LOMBOK TENGAH
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.Bth/2023/PN Pya
Tanggal Surat Senin, 06 Feb. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUTIKNO SUSILO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BURHANUDINSUTIKNO SUSILO
Tergugat
NoNama
1NUR HUDA
2SULAIMAN alias HAJI SULAIMAN
3ENUM
4KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LOMBOK TENGAH
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1GEMA AKHMAD MUZAKIR, S.H., M.H.NUR HUDA
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan uraian dalil gugatan Perlawanan Pelawan di atas Pelawan Mohon Kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya yang memeriksa dan mengadili Perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan gugatan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perlawanan Pelawan sebagai Pihak Ketiga adalah tepat dan beralasan hukum;
  3. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;
  4. Menyatakan tanah objek sengketa adalah sah hak milik Pelawan;
  5. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 24 tanggal 29 Oktober 2018 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Eti Susanti, S.H.,M.Kn., antara Pelawan dengan Terlawan 3 dan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 26 tanggal 29 Oktober 2018 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Eti Susanti, S.H.,M.Kn., antara Pelawan dengan Terlawan 3;
  6. Menyatakan mengangkat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Praya Nomor 04/Pdt-EKS/2022/PN.Pya., tentang Pelaksanaan (Eksekusi) Putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor : 22/Pdt.G/2020/PN.Pya., Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor: 23/PDT/2021/PT.MTR., Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 2946K/PDT/2021 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  7. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor : 22/Pdt.G/2020/PN.Pya., Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor: 23/PDT/2021/PT.MTR., Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 2946K/PDT/2021 tidak dapat dilaksanakan (non exacutable);
  8. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;
  9. Dan atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak