Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2026/PN Pya LALU HARRY SURIATMO HAMZANWADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2026/PN Pya
Tanggal Surat Kamis, 29 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LALU HARRY SURIATMO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LALU SAMSU RIZAN,S.HLALU HARRY SURIATMO
Tergugat
NoNama
1HAMZANWADI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 350.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Surat Perjanjian Hutang Piutang tanggal 10 Februari 2018;
  3. Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibannya sesuai perjanjian;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas kepada Penggugat sebesar Rp. 426.000.000., (Empat Ratus Dua puluh Enam Juta Rupiah) secara tunai dan seketika;
  5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan barang jaminan berupa Rumah Pribadi yang terletak di Sengkerang 1, Desa Sengkerang dengan batas-batas sebagai berikut;
  • Sebelah Barat            : Rumah Warga
  • Sebelah Selatan         : SDN 1 Sengkerang
  • Sebelah Timur           : SDN 1 Sengkerang
  • Sebelag Utara           : Rumah warga

Untuk disita dan dilelang apabila Tergugat tidak melaksanakan putusan ini secara sukarela.

6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak