Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
196/Pdt.P/2024/PN Pya SURIADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 196/Pdt.P/2024/PN Pya
Tanggal Surat Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SURIADI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tesebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan ini dengan menetapkan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya
  2. Menyatakan sah perbaikan Nama Pemohon yang semula tertulis SURIADI lahir di TAWAH, 01-07-1987, yang seharusnya RUMLI lahir di TAWAH, 07-01-1988 sesuai dengan Ijazah Pemohon dan yang bernama MUHAMMAD AZKARUL UMAM dengan nomor Akta Kelahiran: 5202-LT-09112022-0069
  3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan perbaikan identitas tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatat pada Buku Register yang disediakan untuk itu

Membebankan segala biaya permohonan ini kepada Pemohon 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak