Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.B/2026/PN Pya 1.SURYO DWIGUNO, S.H.
2.Nandia Amitaria, S.H
RUSNI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 37/Pid.B/2026/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1163/N.2.11/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SURYO DWIGUNO, S.H.
2Nandia Amitaria, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUSNI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa Terdakwa RUSNI, pada hari Jumat, tanggal 14 bulan September tahun 2025, sekitar pukul 00.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah saksi korban Nining Juliani yang beraamat di Dusun Renseng, Desa Batu Jangkih, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “mengambil barang yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain tanpa hak atau melawan hukum yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkingkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang pada malam hari dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 03 Januari 2026, pada pukul 03.00 WITA, terdakwa mendatangi rumah saksi korban Nining Juliani yang beralamat di Dusun Renseng, Desa Batu Jangkih, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah. Setibanya dirumah saksi Nining Juliani, terdakwa mencoba membuka pintu rumah saksi Nining Juliani namun terkunci sehingga terdakwa berjalan kearah samping rumah dan menemukan satu buah linggis. Kemudian terdakwa berjalan kearah pintu belakang rumah saksi korban dan mecongkel jendela di samping pintu belakang rumah dengan linggis sehingga rusak. Lalu terdakwa memasukan tangannya melalui jendela yang sudah rusak dan memutar kunci yang sehingga pintu rumah saksi Nining Juliani terbuka.
  • Kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah saksi korban Nining Juliani. Terdakwa berjalan kearah kamar saksi Nining Juliani yang sedang tertidur Bersama dengan anaknya. Pada saat berada di dalam kamar, terdakwa melihat 1 (satu) buah belati dan 1 (satu) buah handphone merek Vivo Y 19 Pro warna silver, IMEI 1:866675085793737 dan IMEI 2: 866675085793729 yang sedang di charger. Terdakwa kemudian mengambil 1(satu) buah belati tersebut dengan tujuan berjaga jaga. Kemudian terdakwa membuka dompet milik saksi korban dan mengambil uang korban senilai Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah). Terdakwa juga melihat 1 (Satu) handphone merke Vivo Y 19 milik saksi korbang Nining Juliani yang sedang dicharger di bawah bantal korban. Pada saat mengambil handphone merk Vivo Y 19 tersebut, saksi Nining Yuliana terbangun dan hendak berteriak karena melihat terdakwa. Terdakwa kemudian mencoba membungkap mulut saksi korban dengan tangan kanannya namun saksi korban menggigit tangan terdakwa sehingga terdakwa  mencekik leher saksi dengan maksud agar saksi korban merasa takut dan terdakwa dapat melarikan diri. Akibatnya saksi korban melepas gigitannya kemudian terdakwa melarikan diri keluar dari rumah saksi menuju ke sawah belakang rumah saksi korban dengan membawa 1 (Satu) buah belati, 1 (Satu) buah handphone merk Vivo Y 19 dan uang tunai sejumlah Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) dan pergi menuju rumah saksi M. Ikhwan sofa untuk menjual handphone merek Vivo Y 19 milik saksi korban seharga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah)
  • Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Nining Juliani mengalami kerugian materil sejumlah Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah)

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 479 Ayat (2) huruf a dan b Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP -------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya