Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
128/Pid.B/2024/PN Pya 1.Satria Wahyu Wijaya, S.H.
2.ADE HASNA FAUZIAH, S.H
AYUB Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 128/Pid.B/2024/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2286/N.2.11/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Satria Wahyu Wijaya, S.H.
2ADE HASNA FAUZIAH, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AYUB[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa Terdakwa AYUB bersama-sama dengan HERU Als KATEK (DPO) pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024,  sekitar pukul 15.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di pinggir sawah yang beralamat di Dusun Jengguar, Desa Teratak, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah, atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saat saudara HERU Als KATEK (DPO) menelepon Terdakwa AYUB untuk mengambil sepeda motor YAMAHA JUPITER MX warna Hitam, Nomor Polisi DK 6971 ZE, No. rangka: MH350C001BK040303, No. mesin : 50C-040186 STNK atas nama MALIK ABDUL AZIS milik saksi ABDUL MUHID yang terparkir di pinggir jalan setapak. Selanjutnya Terdakwa bersama saudara HERU Als KATEK (DPO) mengambil sepeda motor milik saksi ABDUL MUHID sudah dalam keadaan tidak terkunci stang dan jebol atau rusak kontaknya lalu Terdakwa menghidupkan sepeda motor milik saksi ABDUL MUHID tanpa menggunakan alat apapun dan langsung menstater sepeda motor kemudian saksi ABDUL MUHID mendengar suara mesin sepeda motor. Selanjutnya saksi ABDUL MUHID melihat Terdakwa menaiki dan membawa sepeda motornya tanpa izin dan tanpa sepengetahuan saksi ABDUL MUHID sehingga saksi ABDUL MUHID berlari mengejar dan berteriak maling hingga sesampainya di pingir jalan saksi ABDUL MUHID bertemu dengan Saksi IDRIS APANDI yang pada saat itu berboncengan dengan saksi DEWI SANTANAWATI lalu  Saksi IDRIS APANDI berhenti dan menurunkan saksi DEWI SANTANAWATI, kemudian saksi ABDUL MUHID bersama saksi IDRIS APANDI mengejar Terdakwa yang pada saat itu membawa motor milik SAKSI ABDUL MUHID ke arah selatan, sesampainya di jalan umum Dusun Montong Dao, Desa Teratak, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah, Terdakwa meletakan sepeda motor milik saksi ABDUL MUHID kemudian Terdakwa melarikan diri ke arah utara dan masuk ke dalam kebun Masyarakat. Selanjutnya saksi ABDUL MUHID, saksi IDRIS APANDAI, dan saksi IRMANSYAH bersama masyarakat mengejar Terdakwa yang masuk ke dalam kebun sehingga Terdakwa bisa diamankan.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan HERU Als KATEK (DPO) yang telah mengambil sepeda motor YAMAHA JUPITER MX warna Hitam, Nomor Polisi DK 6971 ZE, No. rangka: MH350C001BK040303, No. mesin : 50C-040186 STNK atas nama MALIK ABDUL AZIS milik saksi ABDUL MUHID mengakibatkan Saksi ABDUL MUHID mengalami kerugian sebesar Rp. 4.100.000 ( Empat Juta Seratus Ribu Rupiah ).

 

-------------------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 Ayat (1) ke- 4 KUHP  ------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya