Petitum |
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya Cq. Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan sah objek sengketa adalah milik Penggugat yaitu sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Gudang Lingkung Lauq, Desa Puyung, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 4026, Surat ukur tanggal 27 Agustus 2015 dengan Luas : 72 M2 tercatat atas nama Le.Fatimah Alias Hajjah Fatimah (Penggugat) dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Jalan Raya
- Sebelah Selatan : Tanah Milik Hj. Fatimah
- Sebelah Barat : Ruko Milik Tri Prayoga Susanto
- Sebelah Timur : Ruko Milik Bank Tresna Niaga
- Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 4026, Surat ukur tanggal 27 Agustus 2015 dengan Luas : 72 M2 tercatat atas nama Le.Fatimah Alias Hajjah Fatimah kepada Penggugat;
- Menyatakan Akta Kuasa Menjual Nomor : 7 tanggal 31 Mei 2018 dan Akta Perikatan Jual Beli Nomor : 6 tanggal 31 Mei 2018 yang dibuat oleh Notaris & PPAT Tanti Satyarini Malacca, SH., M.Kn. (Turut Tergugat) tidak memiliki kekuatan hukum;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat dengan rincian sebagai berikut :
Kerugian Materil :
- Sejumlah Rp. 1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah);
Kerugian Inmateril :
- Sejumlah Rp. 5000.000.000., (lima milyar rupiah)
Sehingga total kerugian Penggugat mencapai Rp. 6.500.000.000., (enam milyar lima ratus juta rupiah)
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 200.000., (dua ratus ribu rupiah) setiap hari apabila Para Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan sah sita jaminan terhadap terhadap bidang tanah seluas lebih kurang 300 M2 yang terletak di Jl. Sri Gangga No. 1, Kelurahan Tiwu Galih, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi NTB atas nama Tergugat I dengan batas – batas sebagai berikut :
- Utara : Tanah Milik Jen
- Selatan : Tanah Milik Sugeng
- Barat : Tanah Milik Inaq Ani/Arifin
- Timur : Tanah Milik Inaq Piyok
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uit vour baarr bijvoorradd) meskipun ada perlawanan banding, kasasi maupun verzet.
- Menghukum Para Tergugat membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
Dan atau ;
Apabila majelis hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan lain yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|