| Dakwaan |
------- Bahwa Terdakwa MUHAMAD ZULKARNAIN bersama dengan saksi USMAN ALI (dalam penuntutan secara terpisah), saksi SAHLI (dalam penuntutan secara terpisah) dan HULAIFI (DPO) pada hari Kamis, tanggal 28 Desember 2023 sekitar pukul 04.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023, bertempat di kios depan pasar Puyung, Desa Pusung, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah atau pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal pada tanggal 27 Desember 2023 Pukul 22.00 Wita Terdakwa bersamasama dengan saksi USMAN ALI, saksi SAHLI dan HULAIFI (DPO) sedang berkumpul dirumah saksi SAHLI di Kelurahan Dasan Cermen Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, kemudian Hari Kamis Tanggal 28 Desember 2023 sekitar pukul 03.00 WITA Terdakwa bersama dengan saksi USMAN ALI, saksi SAHLI dan HULAIFI (DPO) pergi untuk jalan-jalan atas permintaan HULAIFI (DPO) yang mana pada saat itu Terdakwa pergi menuju ke arah timur berboncengan dengan saksi USMAN ALI menggunakan sepeda motor Honda Beat Putih dengan No. Polisi DR 6249 CY dan saksi SAHLI membonceng HULAIFI (DPO) menggunakan Sepeda motor Honda Scoopy warna Merah milik saksi SAHLI, pada saat dipertengahan jalan HULAIFI (DPO) mengatakan bahwa di puyung terdapat toko yang didalamnya berisi barang yang banyak sehingga Terdakwa bersama-sama dengan saksi USMAN ALI dan saksi SAHLI menuju ke pertokoan yang terletak di Desa Puyung dengan tujuan untuk mengambil barang-barang di toko tersebut. Sesampainya di sebuah toko yang dimaksud oleh HULAIFI (DPO) yang mana toko tersebut merupakan milik Saksi ANGGI EKA SETYAWATI dan Saksi MUKSIN, Terdakwa bersama-sama dengan saksi USMAN ALI, saksi SAHLI dan HULAIFI (DPO) memarkir Sepeda motor mereka didepan toko tersebut, selanjutnya saksi USMAN ALI dan saksi SAHLI bertugas untuk memastikan situasi sehingga tetap berada di atas sepeda motor dan Terdakwa turun dari sepeda motor untuk berjaga-jaga di depan Toko tersebut dan HULAIFI (DPO) turun dari sepeda motor menuju rolling door toko tersebut dan mengeluarkan obeng miliknya yang sudah disiapkan sebelumnya di gunakan untuk merusak gembok yang digunakan untuk mengunci rolling door toko tersebut. Setelah gembok rolling door toko tersebut berhasil dirusak oleh HULAIFI (DPO) selanjutnya rolling door tersebut dinaikan kurang lebih sekitar 1 (satu) meter dan HULAIFI (DPO) masuk ke dalam toko tersebut, selanjutnya HULAIFI (DPO) mengambil 2 (dua) buah dus yang berisikan Masako dan Shampoo yang kemudian di simpan di Sepeda Motor Honda Beat Warna Putih milik saksi USMAN ALI, selanjutnya HULAIFI (DPO) kembali masuk ke dalam toko tersebut untuk mengambil satu buah bok plastik yang berisikan rokok dan menaruhnya di Sepeda Motor Honda Scoopy warna merah yang digunakan oleh saksi SAHLI. Selanjutnya setelah berhasil mengambil dua buah dus yang berisikan Masako dan Shampoo serta satu buah bok Plastik yang berisikan rokok, Terdakwa bersama-sama dengan saksi USMAN ALI, saksi SAHLI dan HULAIFI (DPO) pergi menuju utara ke arah perempatan Puyung;
- Atas perbuatan Terdakwa bersamasama dengan saksi USMAN ALI, saksi SAHLI dan HULAIFI (DPO) mengambil barang-barang yang berada didalam toko tanpa sepengetahuan dan seizin dari Saksi ANGGI EKA SETYAWATI dan Saksi MUKSIN selaku pemilik toko tersebut dan mengakibatkan kerugian kurang lebih sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. |