Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya dapat menerima permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan menjatuhkan Penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pemohon lahir dengan nama Mandap, lahir di Lenser pada tanggal 31 Desember 1978 sebagaimana tersebut dalam Akta Kelahiran NomorĀ 5202-LT-31122022-0131 dan identitas pendukung lainnya;
- Menyatakan Pemohon dengan orang yang bernama Dimas lahir di Lenser, pada tanggal 31 Mei 1969 yang tercatat dalam Passport Nomor AK 796284 adalah orang yang sama;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|