Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.S/2016/PN Pya YUNIAR MEGALIA, S.H DEDI SAPUTRAWAN Alias DEDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Mei 2016
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 3/Pid.S/2016/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Mei 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-849/P.2.11/Euh.2/05/2016
Penuntut Umum
NoNama
1YUNIAR MEGALIA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDI SAPUTRAWAN Alias DEDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa ia terdakwa DEDI SAPUTRAWAN Als. DEDI pada hari Sabtu tanggal 23 Januari 2016 sekitar jam 12.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2016, bertempat di Jalan Raya Mengelok Dsn. Mengelok Ds. Batujai Kec. Praya Barat Kab. Lombok Tengah atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, telah memproduksi, menyalurkan, mengedarkan dan menjual serta meminum minuman keras di wilayah hukum Kabupaten Lombok Tengah termasuk bagi yang mengangkut baik untuk diri sendiri, untuk orang lain dan atau menggunakan jasa angkutan,  yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ----

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada saat terdakwa disuruh oleh Sdr. ANDANI untuk mengantarkan minuman keras jenis tuak sebanyak 5 (lima) jerigen dengan masing – masing jerigen berisikan 25 (dua puluh lima) liter dari Dsn. Karang Bayan Timur Ds. Karang Bayan Kec. Lingsar Kab. Lombok Barat menuju ke wilayah Ds. Sengkol Kec. Pujut Kab. Lombok Tengah dengan upah sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dan terdakwa menyetujuinya kemudian terdakwa mengangkut 5 (lima) jerigen minuman keras jenis tuak tersebut dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario F1 warna biru tanpa dilengkapi no plat polisi yang ditaruh didalam keranjang warna biru yang ditutup dengan karung sebanyak 3 (tiga) yang diletakkan dibelakang sepeda motor sedangkan 2 (dua) jerigen disimpan didalam karung yang diletakkan didepan jok tempat duduk dan ketika melintas di Jalan Raya Mengelok Dsn. Mengelok Ds. Batujai Kec. Praya Barat Kab. Lombok Tengah, sepeda motor yang dikemudikan oleh terdakwa sempat melarikan diri dan diberhentikan oleh saksi SAIHARTADI dan saksi LALU AKHIRUDIN setelah diperiksa ternyata terdakwa membawa minuman keras jenis tuak sebanyak 5 (liam) jerigen selanjutnya saksi saksi SAIHARTADI dan saksi LALU AKHIRUDIN mengamankan terdakwa beserta barang bukti ke Polsek Praya Barat;
  • Bahwa 5 (lima) jerigen yang berisikan minuman keras yang diangkut oleh terdakwa merupakan minuman berakohol golongan B (minuman kadar alcohol / ethanol 5% d/s 20%) sesuai dengan Laporan Pengujian Pangan dan Bahan Berbahaya No : 16.108.99.13.05.0002.K tanggal 10 Februari 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dra. DARMAWATI, Apt, dengan hasil pengujian : Kadar Etanol 4,83 % dengan Metoda Piknometri.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (2) Jo. Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Minuman Keras

Pihak Dipublikasikan Ya