Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
335/Pdt.P/2024/PN Pya MAKBUL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 335/Pdt.P/2024/PN Pya
Tanggal Surat Kamis, 12 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MAKBUL
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan tersebut dengan memberikan penetapan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
  2. Menyatakan sah Perbaikan Nama dan Tanggal Lahir Pemohon yang semula KABUL, Lahir di Dasan Baru, Pada Tanggal 31-01-1983 yang seharusnya MAKBUL lahir di Dasan Baru pada tanggal 31-12-1974  sebagaimana tercantum dalam buku nikah pemohon dengan nomor : 404/09/VIII/2003.
  3. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mendaftar perbaikan  identitas tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatat pada buku register yang disediakan untuk itu.
  4. Membebaskan segala biaya permohonan kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak