Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
285/Pid.B/2025/PN Pya 1.FITRIANA MAGHFIRAH, S.H., M.Kn.
2.Wanda Meidina Akhmad,SH
TASUP Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 285/Pid.B/2025/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 6671/N.2.11/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FITRIANA MAGHFIRAH, S.H., M.Kn.
2Wanda Meidina Akhmad,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TASUP[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------Bahwa Terdakwa TASUP bersama saudara LUPI (DPO), pada hari Senin tanggal 29 September 2025 sekira pukul 04.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Bagik Rempung, Desa Pengengat Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 29 September 2025 sekira pukul 01.00 Wita saksi Gumi Harta pulang ke rumahnya di Dusun Bagik Rempung, Desa Pengengat Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah, sesampainya dirumah saksi Gumi Harta kemudian memarkirkan sepeda motor merek Yamahan Jupiter Z warna biru Nopol: DK-4645-EV, Noka: MH32P20016K006095, Nosin: 2P2010029 di garasi rumahnya, lalu beristirahat.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 04.00 Wita Terdakwa bersama saudara LUPI (DPO) berboncengan mengendarai sepeda motor Kawasaki KLX warna hitam meliwati Dusun Bagik Rempung, Desa Pengengat Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah, dan Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamahan Jupiter Z warna biru Nopol: DK-4645-EV, Noka: MH32P20016K006095, Nosin: 2P2010029 yang sedang terpakir didepan rumah saksi Gumi Harta, melihat hal tersebut timbulah niat Terdakwa dan saudara LUPI (DPO) untuk mengambil sepeda motor tersebut. Terdakwa kemudian masuk ke dalam perkarangan rumah saksi Gumi Harta, sementara saudara LIPI (DPO) mengawasi situasi disekitar. Selanjutnya Terdakwa  mencoba menghidupkan sepeda motor tersebut menggunakan kuci palsu yang sebelumnya telah dibawa oleh Terdakwa. Setelah berhasil, Terdakwa mendorong sepeda motor tersebut hingga ke jalan raya lalu Terdakwa membawa pergi sepeda motor tersebut ke rumahnya.
  • Bahwa Terdakwa telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamahan Jupiter Z warna biru Nopol: DK-4645-EV, Noka: MH32P20016K006095, Nosin: 2P2010029 tanpa izin dan sepengetahun saksi Gumi Harta.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi Gumi Harta mengalami kerugian kurang lebih Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa TASUP bersama dengan saudara LUPI (DPO), sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke- 5 KUHP.---------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya