Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
70/Pdt.G/2025/PN Pya LALU SIKIR 1.H. LALU ADIGUNA
2.BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) Kabupaten Lombok Tengah
3.SUARI Als. AMAQ ANDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 70/Pdt.G/2025/PN Pya
Tanggal Surat Selasa, 26 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LALU SIKIR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. Basoki salego, SH., MHLALU SIKIR
Tergugat
NoNama
1H. LALU ADIGUNA
2BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) Kabupaten Lombok Tengah
3SUARI Als. AMAQ ANDI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan alasan – alasan yang diuraikan diatas, penggugat memohon kepada Ketua Majelis Hakim/Hakim Anggota yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memberikan putusan dengan amar yang berbunyi sebagai berikut :

  1. Menyatakan penggugat adalah penggugat yang beritikad baik.
  2. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya tersebut.
  3. Menyatakan tergugat – I secara bersama – sama dengan Tergugat – II dan Tergugat – III telah melakukan perbuatan yang melawan hukum dan merugikan penggugat.
  4. Menyatakan Sertifikat Hak Milik  No. 119/2005 tercatat atas nama H.Lalu Adiguna yang terbit diatas tanah objek sengketa adalah cacat hukum dan tidak mengikat.
  5. Menetapkan objek sengketa yang dahulu  terletak di Desa Kateng, Kec. Praya Barat, Kab. Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, karena sebab pemekaran Wilayah, sekarang terletak di Dusun Jogor, Desa Mekarsari, Kec. Praya Barat, Kab. Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dengan batas – batasnya sebagai berikut :

Batas Sebelah Timur         : Tanah Kebun H. Lalu Nurhayat/Hj. Menggep.

Batas Sebelah Barat         : Jalan/Amaq Sampe/Hartati/Tanah Kebun H. Muslim

Batas Sebelah selatan      : Tanah Kebun Rahman

Batas Sebelah Utara         : Jalan Raya.

Adalah tanah ngagum LALU SIKIR/Penggugat.

  1. Menghukum Kantor Badan Pertanahan Kab. Lombok Tengah/tergugat – II untuk mencoret Sertifikat Hak Milik No. 119/2005 atas nama H.Lalu Adiguna dari buku besar untuk itu dan dinyatakan tidak berlaku.
  2. Menghukum tergugat – I untuk membayar ganti kerugian Materil dan kerugian Immateril kepada penggugat sebesar Rp. 467. 500. 000,-, harus dibayarkan  kepada penggugat secara kontan dan sekaligus pada saat putusan ini inkrac, bila terjadi keterlambatan denda 6 % setiap bulannya.
  3. Menghukum tergugat – I dan tergugat – III atau siapa saja yang menguasai objek sengketa untuk menyerahkan kepada penggugat secara sukarela maupun terpaksa tanpa syarat apapun bila perlu dengan bantuan aparat Negara, yaitu Polisi.
  4. Menghukum Tergugat – I, Tergugat – II, dan Tergugat – III untuk mentaati segala isi putusan dalam perkara ini nantinya.
  5. Membebankan biaya – biaya yang timbul dalam perkara ini kepada para tergugat – tergugat.

DAN ATAU :

APABILA MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT LAIN, MOHON PUTUSAN YANG SEADIL – ADILNYA (Eat Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak