INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
18/Pdt.G.S/2024/PN Pya | KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP) LOMBOK SEJATI NTB | 1.Trinida Prihanti Ningsih 2.Lalu Oky Tendra Kusumapala 3.Haji Hamdi |
Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Sep. 2024 | ||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||||||
Nomor Perkara | 18/Pdt.G.S/2024/PN Pya | ||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 02 Sep. 2024 | ||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 197.919.801,00 | ||||||||||||||||
Petitum | Maka berdasarkan hal-hal dan uraian sebagaimana tersebut diatas, PENGGUGAT memohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Praya melalui Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini dengan rasa keadilan, memutus dengan hukum dengan menjatuhkan serta memberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
PRIMER :
SUBSIDER :
Jika Pengadilan Negeri Praya melalui Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo ex bono). |
||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |