Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.Sus/2026/PN Pya 1.Sainrama Pikasani Archimada, S.H
2.Nandia Amitaria, S.H
RISKI RAHYUDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 32/Pid.Sus/2026/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1048/N.2.11/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Sainrama Pikasani Archimada, S.H
2Nandia Amitaria, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISKI RAHYUDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

Bahwa Terdakwa Riski Rahyudi pada hari Minggu tanggal 14 September 2025, sekitar pukul 23.10  WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September ditahun 2025, bertempat di Dusun Peras, Desa Kidang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Minggu tanggal 14 September 2025 sekitar pukul 16.00 WITA datang Suhir alias Bombom (DPO) kerumah Terdakwa yang beralamatkan di Dusun Belongsong, Desa Kidang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah dengan maksud untuk menitipkan motor hasil curian dirumah Terdakwa, setelah menitipkan motor tersebut, Suhir alias Bombom (DPO) pergi meninggalkan rumah Terdakwa. Selanjutnya pada pukul 23.00 WITA Suhir alias Bombom menghubungi Terdakwa melalui telepon dengan mengatakan “jemput saya Riski, di Dusun Peras Desa Kidang dekat tambang udang” dan Terdakwa mengiyakan permintaan tersebut, kemudian pada sekitar pukul 23.10 WITA Terdakwa sampai dilokasi dan bertemu Suhir alias Bombom (DPO) yang kemudian Suhir alias Bombom (DPO)  memberikan 1 (satu) bungkus Narkotika Golongan I jenis sabu dan mengatakan kepada Terdakwa “ini ada sabu 1 (satu) bungkus dengan berat 0,4 (nol koma empat) gram saya kasih kamu Riski, itu upah kami karena sudah saya titipkan motor hasil curian saya” dan Terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut yang kemudian Terdakwa pulang menuju rumahnya. Setelah Terdakwa sampai dirumahnya, Terdakwa tidak sempat mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis sabu yang didapatkan dari Suhir alias Bombom dan menyimpan Narkotika Golongan I Jenis sabu tersebut didalam kantung 1 (satu) buah baju kemeja hitam milik Terdakwa; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekitar pukul 18.00 WITA saksi Azkar Syukri yang tergabung dalam Tim Opsnal Pidum Polres Lombok Tengah mengamankan Terdakwa yang pada saat itu berada dirumahnya yang beralamatkan di Desa Kidang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan membawanya ke Polres Lombok Tengah, pada saat mengintrogasi Terdakwa, Terdakwa mengakui telah menguasai Narkotika Golongan I jenis sabu sebagaimana dari upah penitipan motor oleh Suhir alias Bombom, yang kemudian saksi Azkar Syukri berkoordinasi dengan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lombok Tengah untuk kemudian ditindaklanjuti. Kemudian pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekitar pukul 18.30 WITA bertempat di ruang Sat Reskrim Polres Lombok Tengah yang beralamatkan di Jalan Basuki Rahmat No. 4, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah Tri Dili Margiyanto dan Baharudin yang tergabung dalam Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa, dan ditemukan 1 (satu) klip plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu didalam kantung 1 (satu) buah baju kemeja hitam milik Terdakwa, yang kemudian diakui barang-barang tersebut adalah milik dari Terdakwa Riski Rahyudi, sebagaimana dalam proses penggeledahan tersebut turut disaksikan Lalu Rumawan; --------------------------------------
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian cabang Praya Lampiran Surat Nomor: 77/11941.09/2025 tertanggal 16 September 2025 yang ditandatangani oleh Gunaji Agus Wibowo NIK: P80112 selaku Kepala Pegadaian Cabang Praya, sebagaimana Berita Acara tersebut memuat bahwa telah dilakukan penimbangan barang bukti narkotika an. Terdakwa Riski Rahyudi berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu setelah digabungkan didapat berat keseluruhan berat bersih (netto) 0,3 (nol koma tiga) gram; -------------
  • Berdasarkan Laporan Pengujian pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor: LHU.117.K.05.16.25.0705 tanggal 19 September 2025 ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. NIK: 198104192005011001 selaku Ketua Tim Pengujian, dengan Surat Permohonan Uji B/133/IX/RES.4.2/2025/Resnarkoba dari Kepolisian Resor Lombok Tengah tertanggal 17 September 2025. Sebagaimana dalam Laporan Pengujian Tersebut menerangkan bahwa sampel plastik klip transparan dalam amplop coklat berlak segel (baik), sebagaimana “sampel tersebut mengandung Metamfetamin. Metamfetamin termasuk Narkotika golongan I.” -------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa Riski Rahyudi tidak memiliki kompetensi dibidang farmasi maupun izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi atau pekerjaan Terdakwa tidak berkorelasi dengan barang bukti tersebut. -------------------

 

------------------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua:

Bahwa Terdakwa Riski Rahyudi pada hari Minggu tanggal 15 September 2025, sekitar pukul 18.30  WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September ditahun 2025, bertempat di Jalan Basuki Rahmat No. 4, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------

  • Pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekitar pukul 18.00 WITA saksi Azkar Syukri yang tergabung dalam Tim Opsnal Pidum Polres Lombok Tengah mengamankan Terdakwa yang pada saat itu berada dirumahnya yang beralamatkan di Desa Kidang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan Terdakwa ke Polres Lombok Tengah, pada saat mengintrogasi Terdakwa, Terdakwa mengakui telah menguasai Narkotika Golongan I jenis sabu yang Terdakwa dapat dari upah penitipan motor oleh Suhir alias Bombom (DPO), yang kemudian saksi Azkar Syukri berkoordinasi dengan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lombok Tengah untuk ditindaklanjuti. Kemudian pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekitar pukul 18.30 WITA bertempat di ruang Sat Reskrim Polres Lombok Tengah yang beralamatkan di Jalan Basuki Rahmat No. 4, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah Tri Dili Margiyanto dan Baharudin yang tergabung dalam Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa, dan ditemukan 1 (satu) klip plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu didalam kantung 1 (satu) buah baju kemeja hitam milik Terdakwa, yang kemudian diakui barang-barang tersebut adalah milik dari Terdakwa Riski Rahyudi, sebagaimana dalam proses penggeledahan tersebut turut disaksikan Lalu Rumawan; --------------------------------------
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian cabang Praya Lampiran Surat Nomor: 77/11941.09/2025 tertanggal 16 September 2025 yang ditandatangani oleh Gunaji Agus Wibowo NIK: P80112 selaku Kepala Pegadaian Cabang Praya, sebagaimana Berita Acara tersebut memuat bahwa telah dilakukan penimbangan barang bukti narkotika an. Terdakwa Riski Rahyudi berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu setelah digabungkan didapat berat keseluruhan berat bersih (netto) 0,3 (nol koma tiga) gram; -------------
  • Berdasarkan Laporan Pengujian pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor: LHU.117.K.05.16.25.0705 tanggal 19 September 2025 ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. NIK: 198104192005011001 selaku Ketua Tim Pengujian, dengan Surat Permohonan Uji B/133/IX/RES.4.2/2025/Resnarkoba dari Kepolisian Resor Lombok Tengah tertanggal 17 September 2025. Sebagaimana dalam Laporan Pengujian Tersebut menerangkan bahwa sampel plastik klip transparan dalam amplop coklat berlak segel (baik), sebagaimana “sampel tersebut mengandung Metamfetamin. Metamfetamin termasuk Narkotika golongan I.” -------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa Riski Rahyudi tidak memiliki kompetensi dibidang farmasi maupun izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi atau pekerjaan Terdakwa tidak berkorelasi dengan barang bukti tersebut. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------------------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------

 

ATAU

 

Ketiga:

Bahwa Terdakwa Riski Rahyudi pada hari Minggu tanggal 15 September 2025, sekitar pukul 12.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September ditahun 2025, bertempat di Dusun Belongsong, Desa Kidang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “menyalahgunakan narkotika golongan I untuk diri sendiri” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Minggu tanggal 14 September 2025 sekitar pukul 16.00 WITA datang Suhir alias Bombom (DPO) kerumah Terdakwa yang beralamatkan di Dusun Belongsong, Desa Kidang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah dengan maksud untuk menitipkan motor hasil curian dirumah Terdakwa, setelah menitipkan motor tersebut, Suhir alias Bombom (DPO) pergi meninggalkan rumah Terdakwa. Selanjutnya pada pukul 23.00 WITA Suhir alias Bombom menghubungi Terdakwa melalui telepon dengan mengatakan “jemput saya Riski, di Dusun Peras Desa Kidang dekat tambang udang” dan Terdakwa mengiyakan permintaan tersebut, kemudian pada sekitar pukul 23.10 WITA Terdakwa sampai dilokasi dan bertemu Suhir alias Bombom (DPO) yang kemudian Suhir alias Bombom (DPO)  memberikan 1 (satu) bungkus Narkotika Golongan I jenis sabu dan mengatakan kepada Terdakwa “ini ada sabu 1 (satu) bungkus dengan berat 0,4 (nol koma empat) gram saya kasih kamu Riski, itu upah kami karena sudah saya titipkan motor hasil curian saya” dan Terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut yang kemudian Terdakwa pulang menuju rumahnya. Setelah Terdakwa sampai dirumahnya, Terdakwa tidak sempat mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis sabu yang didapatkan dari Suhir alias Bombom dan menyimpan Narkotika Golongan I Jenis sabu tersebut didalam kantung 1 (satu) buah baju kemeja hitam milik Terdakwa; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Kemudian pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekitar pukul 12.00 WITA Terdakwa  Riski Rahyudi mengambil 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu dari kantung 1 (satu) buah baju kemeja hitam milik Terdakwa kemudian mencongkelnya untuk dikonsumsi dengan cara merangkai alat hisap kemudian dimasukan kedalam pipa kaca dan membakar pipa kaca tersebut dengan korek api gas yang kemudian setelah muncul asap disedot seperti orang merokok, setelah mengkonsumsi sabu tersebut, Terdakwa memperbaiki kendaraan di Teras rumahnya; -------------------------------------------------------------------------------
  • Selanjutnya hari Senin tanggal 15 September 2025 sekitar pukul 18.00 WITA saksi Azkar Syukri yang tergabung dalam Tim Opsnal Pidum Polres Lombok Tengah mengamankan Terdakwa yang pada saat itu berada dirumahnya yang beralamatkan di Desa Kidang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan membawanya ke Polres Lombok Tengah, pada saat mengintrogasi Terdakwa, Terdakwa mengakui telah menguasai Narkotika Golongan I jenis sabu sebagaimana dari upah penitipan motor oleh Suhir alias Bombom, yang kemudian saksi Azkar Syukri berkoordinasi dengan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lombok Tengah untuk kemudian ditindaklanjuti. Kemudian pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekitar pukul 18.30 WITA bertempat di ruang Sat Reskrim Polres Lombok Tengah yang beralamatkan di Jalan Basuki Rahmat No. 4, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah Tri Dili Margiyanto dan Baharudin yang tergabung dalam Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa, dan ditemukan 1 (satu) klip plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu didalam kantung 1 (satu) buah baju kemeja hitam milik Terdakwa, yang kemudian diakui barang-barang tersebut adalah milik dari Terdakwa Riski Rahyudi, sebagaimana dalam proses penggeledahan tersebut turut disaksikan Lalu Rumawan; ---------------------------------------------------------------------
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian cabang Praya Lampiran Surat Nomor: 77/11941.09/2025 tertanggal 16 September 2025 yang ditandatangani oleh Gunaji Agus Wibowo NIK: P80112 selaku Kepala Pegadaian Cabang Praya, sebagaimana Berita Acara tersebut memuat bahwa telah dilakukan penimbangan barang bukti narkotika an. Terdakwa Riski Rahyudi berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu setelah digabungkan didapat berat keseluruhan berat bersih (netto) 0,3 (nol koma tiga) gram; -------------
  • Berdasarkan Laporan Pengujian pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor: LHU.117.K.05.16.25.0705 tanggal 19 September 2025 ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. NIK: 198104192005011001 selaku Ketua Tim Pengujian, dengan Surat Permohonan Uji B/133/IX/RES.4.2/2025/Resnarkoba dari Kepolisian Resor Lombok Tengah tertanggal 17 September 2025. Sebagaimana dalam Laporan Pengujian Tersebut menerangkan bahwa sampel plastik klip transparan dalam amplop coklat berlak segel (baik), sebagaimana “sampel tersebut mengandung Metamfetamin. Metamfetamin termasuk Narkotika golongan I.” -------------------------------------------------------
  • Berdasarkan Laporan Hasil Uji (LHU) Laboratorium, Balai Laboratorium Kesehatan Pengujian dan Kalibrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor: NAR-R1.02042/LHU/BLKPK/IX/2025 tertanggal 17 September 2025 yang ditandatangani oleh apt. Soraya Aulia, S.Farm., M.Farm NIP. 198405132010012009 selaku Penanggung Jawab Teknis Laboratorium Pengujian, sebagaimana surat tersebut menerangkan telah melakukan test urine Terhadap Pasien atas nama Riski Rahyudi dengan hasil positif (+) mengandung Methampetamin; -------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat Pelaksanaan Asesmen Nomor: R/152/XII/TAT/2025/BNNP yang dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Barat tertanggal 18 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Tim Medis yang terdiri dari dr. Ida Ayu Ari Narisa, Ayu Wardani, M.Psi., Psikolog dan Tim Hukum yang terdiri dari Mujito, S.H, Jahyadi Sibawaih, S.H, Ahmad Budi Muklish, S.H., S.Hum. sebagaimana dalam berita acara tersebut memberikan kesimpulan sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Klien atas nama Riski Rahyudi merupakan pengguna korban penyalahguna Shabu (Methampetamine) rutin pakai dalam kategori berat; -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Klien atas nama Riski Rahyudi tidak ditemukan adanya indikasi keterlibatan dalam jaringan peredaran Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa Riski Rahyudi tidak memiliki kompetensi dibidang farmasi maupun izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia untuk menggunakan Narkotika Golongan I yang mana Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi atau pekerjaan Terdakwa tidak berkorelasi dengan Narkotika Golongan I. ------------------------------------------------------------------

 

--------------------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya