Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G.S/2024/PN Pya Moh Sultan,S.Pd Besarudin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 30 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 17/Pdt.G.S/2024/PN Pya
Tanggal Surat Rabu, 28 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Moh Sultan,S.Pd
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hamdi,SH,MHMoh Sultan,S.Pd
Tergugat
NoNama
1Besarudin
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 203.000.000,00
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas penggugat dalam hal ini mohon kepada yang mulia majlis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk berkenan memberikan putusan sebagai berikut:

  1. mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan hukum bahwa perbutan penggugat menerima uang atas objek tanah yang bukan hak miliknya merupakan perbuatan melawan hukum
  3. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan kerugian penggugat atas sejumlah uang yang telah diterima Tergugat, yaitu senilai Rp. 203 000 000 (Dua Ratus Tiga Juta Rupiah ) ditambah dengan kerugian Moril yang dinilaikan dengan Uang Rp, 100 000 000 (Seratus Juta Rupiah)
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa  (Dwangsoom)  sebesar Rp. 500.000 setiap hari keterlambatan sejak putusan yang telah berkekuatan hukum tetap
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak