Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2018/PN Pya MOCH. TAUFIQ ISMAIL, S.H. NENGAH SUARTANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Mar. 2018
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 1/Pid.S/2018/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Mar. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-673/P.2.11/Euh.2/03/2018
Penuntut Umum
NoNama
1MOCH. TAUFIQ ISMAIL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NENGAH SUARTANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa ia Terdakwa NENGAH SUARTANA pada hari Senin tanggal 11 Desember 2017 sekitar jam 12.00 wita atau pada waktu tertentu pada bulan Desember tahun 2017 bertempat di Jalan raya Dusun Puyung, Desa Kopang Rembiga, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan Memproduksi, menyalurkan, mengedarkan dan menjual serta meminum minuman keras di wilayah hukum Kabupaten Lombok Tengah termasuk bagi yang mengangkut baik untuk diri sendiri, untuk orang lain dan atau menggunakan jasa angkutan yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal dari informasi yang diterima oleh petugas Kepolisian Sektor Kopang tentang seringnya terdakwa melintas untuk membawa serta mengangkut minuman keras diwilayah Kecamatan Kopang. Selanjutnya Saksi PANDE KETUT WARSA , dan Saksi LALU AKHMAD AFFANDI bersama dengan teman-teman petugas Kepolisian Sektor Kopang melakukan penjagaan dibeberapa titik jalan. Kemudian sekira pukul 12.00 wita  Saksi PANDE KETUT WARSA , dan Saksi LALU AKHMAD AFFANDI serta petugas  Kepolisian Sektor Kopang lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Jalan raya Dusun Puyung, Desa Kopang Rembiga, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah yang pada saat itu terdakwa melintas menggunakan 1 (satu) unit SPM merk Honda Beat warna putih biru No.Pol DR 6193 CQ. -----

Bahwa Para saksi kemudian memberhentikan Terdakwa dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 2 (dua) buah jerigen warna putih tutup hitam berisikan minuman keras jenis tuak yang masing-masing jerigen berisi sekitar @30 liter yang diangkut menggunakan 1 (satu) unit SPM merk Honda Beat warna putih biru No.Pol DR 6193 CQ yang dikendarai oleh terdakwa -----------------------------------------------------------------------------

Bahwa saat diinterogasi Terdakwa menerangkan mendapatkan minuman keras jenis tuak tersebut dengan cara membelinya dari petani di Desa Karang Bayan, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat dengan harga per jerigen isi @ 30 liternya Rp.125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan selanjutnya terdakwa akan membawanya ke Dusun Beleka untuk dijual dengan harga Rp.160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) per jerigen dengan jumlah keuntungan Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per jerigen. -------------

Bahwa setelah mengetahui Terdakwa membawa minuman keras jenis tuak, para saksi kemudian mengamankan Terdakwa dan barang bukti ke Polsek Kopang untuk pemeriksaan lebih lanjut. ------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian sample Balai Besar Pengawas Obat dan makanan di Mataram Badan POM RI No.17.107.99.13.05.0013.K tanggal 20 Desember 2017 yang ditandatangani Kepala Balai Besar POM di Mataram An. IGA NATARI PANCA HAYATI, S.Si.Apt Dengan hasil pengujian sample  Minuman beralkohol jenis tuak:

       

No.

Nomor

Nama Sample

Hasil Uji

1

17.107.99.13.05.0013.K

Minuman beralkohol jenis tuak

Kadar etanol 2,39 %

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (2) Jo Pasal 7 ayat (1) Perda Kabupaten Lombok Tengah No.24 Tahun 2002

Pihak Dipublikasikan Ya