Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
263/Pdt.P/2025/PN Pya RATNADI KUSUMA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 263/Pdt.P/2025/PN Pya
Tanggal Surat Kamis, 25 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RATNADI KUSUMA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Pemohon memohon Kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan ini dengan menetapkan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya
  2. Menyatakan sah perbaikan Nama Dan tempat Lahir yaitu RATNADI KUSUMA, lahir di LOMBOK pada tanggal 15 April 1973 diperbaiki menjadi IDHAM HALID  lahir di Lombok Tengah pada tanggal 15 April 1973 sebagaimana tersebut  dalam ijazah Anak Pemohon Madrasah Aliah MA-24 191003187   tertanggal 06 Mei 2024 dan Identitas Pendukung Lainnya;
  3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan perbaikan Identitas tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lombok Tengah untuk dicatat pada buku Register yang disediakan untuk itu;
  4. Membebankan segala biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak