Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
145/Pdt.P/2025/PN Pya ZAIDUN Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 145/Pdt.P/2025/PN Pya
Tanggal Surat Sabtu, 19 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ZAIDUN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
Berdasarkan alas an-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya dapat menerima permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan menjatuhkan penetapan sebagai berikut:
1. Mengabikan permohonan pemohon unrtuk seluruhnya;
2. Menyatakan pemohon lahir dengan nama Zaidun, lahir di Sisik Timur, pada tanggal 7 Nopember 1987 sebagaimana tersebut dalam akte kelahiran Nomer 5202-LT-04062024-0076 tertanggal 17 April 2025 dan identitas pendukung lainnya.
3. Menyatakan pemohon dengan orang yang Bernama Dedi lahir di Dasan Baru, pada pada tanggal 2 maret 1985 yang tercatet pada Pasport nomer AT995446 adalah orang yang sama;
4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak