Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.Sus/2025/PN Pya 1.Wennys Kartika Putri, S.H
2.SURYO DWIGUNO, S.H.
3.FITRIANA MAGHFIRAH, S.H., M.Kn.
4.Fajar Said S.H,LL.M
5.Ni Ketut Indah Primadani, SH
6.Wanda Meidina Akhmad, SH
RINALDI AMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 11/Pid.Sus/2025/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-273/N.2.11/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Wennys Kartika Putri, S.H
2SURYO DWIGUNO, S.H.
3FITRIANA MAGHFIRAH, S.H., M.Kn.
4Fajar Said S.H,LL.M
5Ni Ketut Indah Primadani, SH
6Wanda Meidina Akhmad, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RINALDI AMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

PRIMAIR

Bahwa ia Terdakwa RINALDI AMIN bersama-sama dengan Saksi IRWANDI (Penuntutan dalam Berkas Perkara Terpisah) dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO (Penuntutan dalam Berkas Perkara Terpisah), pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekitar pukul 13.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Bay Pass, Dusun Batu Keduk, Desa Batujai, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika yang dilakukan secara terorganisasi dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 sekitar pukul 19.00 WIB di rumah Terdakwa RINALDI AMIN yang beralamat di Dusun IX Gg. Pancasila No. 15-B, Kelurahan Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, Terdakwa RINALDI AMIN ditelfon oleh sdr. DANU (DPO) yang menawarkan kepada Terdakwa RINALDI AMIN pekerjaan untuk mengantarkan Narkotika Jenis Sabu dengan tujuan ke Pulau Lombok dengan upah dan biaya selama perjalanan sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) apabila Terdakwa RINALDI AMIN mengantarkan Narkotika Jenis Sabu ke Pulau Lombok dan apabila Terdakwa RINALDI AMIN menyetujuinya, maka Terdakwa RINALDI AMIN harus pergi ke Pekanbaru dan sesampainya di Pekanbaru akan ada orang yang akan menjemput, kemudian Terdakwa RINALDI AMIN menyetujuinya. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2024 sekitar pukul 19.00 WIB Terdakwa RINALDI AMIN naik bus dari Loket Bus yang berada di Sisingamangaraja Sumatera Utara menuju ke Terminal Bus AKAP Pekanbaru dan sampai di Terminal Bus AKAP Pekanbaru pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 pukul 10.00 WIB. Selanjutnya Terdakwa RINALDI AMIN menelfon Sdr. DANU (DPO) dan mengatakan bahwa Terdakwa RINALDI AMIN sudah sampai di Terminal Bus AKAP Pekanbaru, kemudian Sdr. DANU (DPO) memberitahu bahwa akan ada orang yang akan menjemput Terdakwa RINALDI AMIN. Sekitar 30 (tiga puluh) menit kemudian, ada seseorang yang Terdakwa RINALDI AMIN tidak tahu namanya datang untuk menjemput Terdakwa RINALDI AMIN menggunakan mobil. Selanjutnya orang tersebut mengantar Terdakwa RINALDI AMIN ke sebuah hotel di Pekanbaru yang Terdakwa RINALDI AMIN tidak tahu namanya, kemudian saat Terdakwa RINALDI AMIN turun dari mobil, orang tersebut menyerahkan kepada Terdakwa RINALDI AMIN 1 (satu) bungkus kertas kado berlakban coklat yang di dalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastik teh china warna coklat merk Guanyinwang yang berisikan Narkotika Jenis Sabu untuk Terdakwa RINALDI AMIN antar ke Pulau Lombok. Setelah Terdakwa RINALDI AMIN menerima bungkusan tersebut, Terdakwa RINALDI AMIN menyimpannya dalam tas ransel warna hitam yang dibawa oleh Terdakwa RINALDI AMIN, kemudian Terdakwa RINALDI AMIN masuk ke dalam kamar hotel yang disediakan untuk beristirahat. Selanjutnya pada pukul 16.00 WIB Sdr. DANU (DPO) menelfon Terdakwa RINALDI AMIN dan menyuruh Terdakwa RINALDI AMIN untuk berangkat ke Halte Bus Pasir Putih Pekanbaru dan Sdr. DANU (DPO) meminta nomor rekening bank dan akan ditransfer uang sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) melalui Bank BNI dan Sdr. DANU (DPO) juga mengatakan bahwa ketika Terdakwa RINALDI AMIN tiba di Halte Bus akan ada 2 (dua) orang yang akan menemani Terdakwa RINALDI AMIN ke Pulau Lombok dan setelah bertemu dengan 2 (dua) orang tersebut, Terdakwa RINALDI AMIN diminta untuk memberikan uang sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk masing-masing orang dari uang yang ditransfer oleh Sdr, DANU (DPO) tersebut. Selanjutnya Terdakwa RINALDI AMIN berangkat dari hotel menuju ke Halte Bus Pasir Putih Pekanbaru lalu sesampainya di Halte Bus Pasir Putih Pekanbaru, Terdakwa RINALDI AMIN bertemu dengan 2 (dua) orang yang dikatakan oleh Sdr. DANU (DPO) yakni Saksi IRWANDI dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO yang masing-masing membawa tas ransel yang berisikan Narkotika Jenis Sabu. Selanjutnya Saksi IRWANDI bertanya kepada Terdakwa RINALDI AMIN kemana tujuan Terdakwa RINALDI AMIN dan Terdakwa RINALDI AMIN mengatakan bahwa tujuannya adalah ke Lombok lalu Saksi IRWANDI bertanya apakah Terdakwa RINALDI AMIN yang akan memberikan uang sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) kepada Saksi IRWANDI dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO, kemudian Terdakwa RINALDI AMIN mengiyakan. Selanjutnnya Terdakwa RINALDI AMIN bersama-sama dengan Saksi IRWANDI dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO menaiki ke Bus Handoyo dengan tujuan ke Palembang dengan tujuan yang sama yakni mengantar Narkotika Jenis Sabu ke Pulau Lombok. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2022 sekitar pukul 09.00 WIB Terdakwa RINALDI AMIN bersama-sama dengan Saksi IRWANDI dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO sampai di Palembang, kemudian Terdakwa RINALDI AMIN bersama-sama dengan Saksi IRWANDI dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO sampai di Palembang menginap di Hotel yang Terdakwa RINALDI AMIN lupa namanya dan Terdakwa RINALDI AMIN menyerahkan uang masing-masing sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) kepada Saksi IRWANDI dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO. Selanjutnya sekitar pukul 19.00 WIB Terdakwa RINALDI AMIN bersama-sama dengan Saksi IRWANDI dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO menaiki Bus Prima menuju ke Jakarta. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekitar pukul 08.00 WIB Terdakwa RINALDI AMIN bersama-sama dengan Saksi IRWANDI dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO sampai di Jakarta, kemudian Terdakwa RINALDI AMIN bersama-sama dengan Saksi IRWANDI dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO menginap di sebuah hotel di Daerah Grogol, kemudian sesampainya di hotel tersebut Terdakwa RINALDI AMIN membuka tas ranselnya dan mengambil Narkotika Jenis Sabu yang ada di dalamnya untuk Terdakwa RINALDI AMIN konsumsi. Selanjutnya sekitar pukul 17.30 WIB Terdakwa RINALDI AMIN bersama-sama dengan Saksi IRWANDI dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO menaiki bus untuk menuju ke Surabaya. Kemudian pada hari Sabu tanggal 24 Agustus 2024 sekitar pukul 07.00 WIB sampai di terminal Surabaya. Selanjutnya pukul 16.00 WIB Terdakwa RINALDI AMIN bersama-sama dengan Saksi IRWANDI dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO kembali menaiki bus untuk menuju ke Pelabuhan Padang Bai Bali. Selanjutnya sesampainya di Pelabuhan Padang Bai Bali, Terdakwa RINALDI AMIN bersama-sama dengan Saksi IRWANDI dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO menaiki kapal cepat untuk menuju ke Pelabuhan Bangsal Kabupaten Lombok Utara. Setelah itu pada Hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekitar pukul 11.00 WITA, Terdakwa RINALDI AMIN bersama-sama dengan Saksi IRWANDI dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO sampai di Pelabuhan Bangsal Kabupaten Lombok Utara, kemudian Terdakwa RINALDI AMIN menyewa mobil untuk menuju ke SMP Negeri 1 Sukamulia Lombok Timur dengan tujuan untuk mengantarkan Narkotika Jenis Sabu yang Terdakwa RINALDI AMIN bersama dengan Saksi IRWANDI dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO bawa sesuai arahan Sdr. DANU (DPO). Setelah itu Terdakwa RINALDI AMIN bersama-sama dengan Saksi IRWANDI dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO menaiki mobil sewaan yang dikendarai oleh Saksi Lalu Chairul Huda untuk menuju ke Lombok Timur.
  • Bahwa saat Terdakwa RINALDI AMIN bersama-sama dengan Saksi IRWANDI dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO menuju ke SMP Negeri 1 Sukamulia Kabupaten Lombok Timur, tepatnya di Jalan Bay Pass, Dusun Batu Keduk, Desa Batujai, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah sekitar pukul 13.30 WIRA, Saksi Lalu Dewantara dan Saksi Lalu Anggrat selaku Petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah menghentikan mobil yang dinaiki oleh Terdakwa RINALDI AMIN, Saksi IRWANDI dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO. Selanjutnya Saksi Lalu Dewantara dan Saksi Lalu Anggrat melakukan penggledahan terhadap Terdakwa RINALDI AMIN, Saksi IRWANDI dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO dengan disaksikan oleh Saksi Zainudin dan Saksi Samsul Hadi, kemudian pada Terdakwa RINALDI AMIN, Saksi IRWANDI dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO masing-masing ditemukan:
  • Pada Terdakwa RINALDI AMIN ditemukan:
  • 1 (satu) buah tas ransel merk Steadi Goods warna hitam;
  • 1 (satu) bungkus kertas kado berlakban coklat;
  • 2 (dua) bungkus plastic teh china warna coklat merk Guanyiwang yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu; dan
  • 1 (satu) unit HP Android Merk Realme warna hitam.
  • 1 (satu) lembar tiket bus malam cepat “Rasa Sayang Jaya”
  • Pada Saksi IRWANDI ditemukan:
  • 1 (satu) buah tas hitam;
  • 2 (dua) bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika bukan tanaman jenis sabu;
  • 1 (satu) buah HP OPPO warna ungu;
  • 2 (dua) plastik warna hijau yang bertuliskan Chinese Pin Wei dan Qing Shan;
  • 1 (satu) buah kardus kecil warna coklat.
  • Pada Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO ditemukan:
            • 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening di duga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.
            • 3 (tiga) buah bungkus teh warna emas merk GUANYINWANG;
            • 1 (satu) tas punggung warna biru merk HYENA;
            • 1 (satu) unit Hand Phone warna kuning merk IPHONE XR;
            • 1 (satu) unit Hand Phone warna hitam merk SAMSUNG.
  • Selanjutnya Saksi Lalu Dewantara dan Saksi Lalu Anggrat melakukan penangkapan terhadap Terdakwa RINALDI AMIN, Saksi IRWANDI dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO. Selanjutnya Terdakwa RINALDI AMIN, Saksi IRWANDI, Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO, dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Polres Lombok Tengah untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa kristal bening yang diduga Narkotika golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu/ Metamfetamin yang dibawa oleh Terdakwa RINALDI AMIN bersama-sama dengan Saksi IRWANDI dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO memiliki berat total keseluruhan 7.044,91 (tujuh ribu empat puluh empat koma sembilan satu) gram, berdasarkan hasil perhitungan dan penimbangan sebagai berikut:
  • Terhadap Narkotika golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu/ Metamfetamin yang dibawa oleh Terdakwa RINALDI AMIN

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 3707/0107941.08/2024 tanggal 26 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Pegadaian Cabang Praya Gunaji Agus Wibowo dengan hasil penimbangan:

    • 1 (satu) bungkus plastiik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih (netto) 1014,9 (seribu empat belas koma sembilan) gram.
    • 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih (netto) 998,17 (sembilan ratus sembilan delapan koma tujuh belas) gram.

Sehingga 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih (netto) keseluruhan 2013,07 (dua ribu tiga belas koma nol tujuh) gram.

  • Terhadap Narkotika golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu/ Metamfetamin yang dibawa oleh Saksi IRWANDI

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 09/11941.03/2024 tanggal 26 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Pegadaian Cabang Praya Gunaji Agus Wibowo dengan hasil penimbangan:

  • 1 (satu) bungkus setelah dilakukan penimbangan didapat berat keseluruhan bersih (netto) 997,91 (sembilan ratus sembilan puluh tujuh koma sembilan satu) gram.
  • 1 (satu) bungkus setelah dilakukan penimbangan didapat berat keseluruhan bersih (netto) 983,48 (sembilan ratus delapan puluh tiga koma empat delapan) gram.

Sehingga 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih netto keseluruhan 1981,39 (seribu sembilan ratus delapan puluh satu koma tiga sembilan) gram.

  • Terhadap Narkotika golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu/ Metamfetamin yang dibawa oleh Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 3371/11910.8.08/2024 tanggal 26 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Pegadaian Cabang Praya Gunaji Agus Wibowo dengan hasil penimbangan 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening di duga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, dengan berat total keseluruhan 3050,45 (tiga ribu lima puluh koma empat lima) gram.

  • Bahwa terhadap kristal bening yang diguga Narkotika golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu tersebut disishkan dan dilakukan pengujian di Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Mataram sebagaimana:
  • Laporan Hasil Pengujian Laboratorium dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor LHU.117.K.05.16.24.0623 tanggal 28 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian, I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. dimana dilakukan pengujian terhadap sampel dengan nama “Kristal Putih Transparan diduga Shabu an Tsk RINALDI AMIN” seberat 0.0688 (nol koma nol enam delapan delapan) gram dari barang bukti berupa plastik klip transparan dalam amplop warna coklat berlak segel yang diikat dengan benang warna putih dengan kesimpulan hasil pengujian sampel tersebut mengandung METAMFETAMIN.
  • Laporan Hasil Pengujian Laboratorium dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor LHU.117.K.05.16.24.0625 tanggal 28 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian, I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. dimana dilakukan pengujian terhadap sampel dengan nama “Kristal Putih Transparan diduga Shabu an Tsk IRWANDI” seberat 0,0791 (nol koma nol tujuh Sembilan satu) gram dari barang bukti berupa plastik klip transparan dalam amplop warna coklat berlak segel yang diikat dengan benang warna putih dengan kesimpulan hasil pengujian sampel tersebut mengandung METAMFETAMIN.
  • Laporan Hasil Pengujian Laboratorium dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor LHU.117.K.05.16.24.0620 tanggal 28 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian, I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. dimana dilakukan pengujian terhadap sampel dengan nama “Kristal Putih Transparan diduga Shabu an Tsk JOKO BAGUS SUPRAPTO” seberat 0.0673 (nol koma nol enam tujuh tiga) gram dari barang bukti berupa plastik klip transparan dalam amplop warna coklat berlak segel yang diikat dengan benang warna putih dengan kesimpulan hasil pengujian sampel tersebut mengandung METAMFETAMIN.
  • Bahwa Berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Kesesahatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan penggolongan Narkotika, Metamfetamin merupakan Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 (enam puluh satu).
  • Bahwa Terdakwa RINALDI AMIN bersama-sama dengan Saksi IRWANDI dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO merupakan suatu kelompok yang bertindak bersama dengan tujuan untuk mengantarkan Narkotika yang mengandung sediaan Metamfetamina (Sabu) dan tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut.

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

Bahwa ia Terdakwa RINALDI AMIN bersama-sama dengan Saksi IRWANDI (Penuntutan dalam Berkas Perkara Terpisah) dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO (Penuntutan dalam Berkas Perkara Terpisah), pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekitar pukul 13.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Bay Pass, Dusun Batu Keduk, Desa Batujai, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 sekitar pukul 19.00 WIB di rumah Terdakwa RINALDI AMIN yang beralamat di Dusun IX Gg. Pancasila No. 15-B, Kelurahan Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, Terdakwa RINALDI AMIN ditelfon oleh sdr. DANU (DPO) yang menawarkan kepada Terdakwa RINALDI AMIN pekerjaan untuk mengantarkan Narkotika Jenis Sabu dengan tujuan ke Pulau Lombok dengan upah dan biaya selama perjalanan sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) apabila Terdakwa RINALDI AMIN mengantarkan Narkotika Jenis Sabu ke Pulau Lombok dan apabila Terdakwa RINALDI AMIN menyetujuinya, maka Terdakwa RINALDI AMIN harus pergi ke Pekanbaru dan sesampainya di Pekanbaru akan ada orang yang akan menjemput, kemudian Terdakwa RINALDI AMIN menyetujuinya. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2024 sekitar pukul 19.00 WIB Terdakwa RINALDI AMIN naik bus dari Loket Bus yang berada di Sisingamangaraja Sumatera Utara menuju ke Terminal Bus AKAP Pekanbaru dan sampai di Terminal Bus AKAP Pekanbaru pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 pukul 10.00 WIB. Selanjutnya Terdakwa RINALDI AMIN menelfon Sdr. DANU (DPO) dan mengatakan bahwa Terdakwa RINALDI AMIN sudah sampai di Terminal Bus AKAP Pekanbaru, kemudian Sdr. DANU (DPO) memberitahu bahwa akan ada orang yang akan menjemput Terdakwa RINALDI AMIN. Sekitar 30 (tiga puluh) menit kemudian, ada seseorang yang Terdakwa RINALDI AMIN tidak tahu namanya datang untuk menjemput Terdakwa RINALDI AMIN menggunakan mobil. Selanjutnya orang tersebut mengantar Terdakwa RINALDI AMIN ke sebuah hotel di Pekanbaru yang Terdakwa RINALDI AMIN tidak tahu namanya, kemudian saat Terdakwa RINALDI AMIN turun dari mobil, orang tersebut menyerahkan kepada Terdakwa RINALDI AMIN 1 (satu) bungkus kertas kado berlakban coklat yang di dalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastik teh china warna coklat merk Guanyinwang yang berisikan Narkotika Jenis Sabu untuk Terdakwa RINALDI AMIN antar ke Pulau Lombok. Setelah Terdakwa RINALDI AMIN menerima bungkusan tersebut, Terdakwa RINALDI AMIN menyimpannya dalam tas ransel warna hitam yang dibawa oleh Terdakwa RINALDI AMIN, kemudian Terdakwa RINALDI AMIN masuk ke dalam kamar hotel yang disediakan untuk beristirahat. Selanjutnya pada pukul 16.00 WIB Sdr. DANU (DPO) menelfon Terdakwa RINALDI AMIN dan menyuruh Terdakwa RINALDI AMIN untuk berangkat ke Halte Bus Pasir Putih Pekanbaru dan Sdr. DANU (DPO) meminta nomor rekening bank dan akan ditransfer uang sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) melalui Bank BNI dan Sdr. DANU (DPO) juga mengatakan bahwa ketika Terdakwa RINALDI AMIN tiba di Halte Bus akan ada 2 (dua) orang yang akan menemani Terdakwa RINALDI AMIN ke Pulau Lombok dan setelah bertemu dengan 2 (dua) orang tersebut, Terdakwa RINALDI AMIN diminta untuk memberikan uang sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk masing-masing orang dari uang yang ditransfer oleh Sdr, DANU (DPO) tersebut. Selanjutnya Terdakwa RINALDI AMIN berangkat dari hotel menuju ke Halte Bus Pasir Putih Pekanbaru lalu sesampainya di Halte Bus Pasir Putih Pekanbaru, Terdakwa RINALDI AMIN bertemu dengan 2 (dua) orang yang dikatakan oleh Sdr. DANU (DPO) yakni Saksi IRWANDI dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO yang masing-masing membawa tas ransel yang berisikan Narkotika Jenis Sabu. Selanjutnya Saksi IRWANDI bertanya kepada Terdakwa RINALDI AMIN kemana tujuan Terdakwa RINALDI AMIN dan Terdakwa RINALDI AMIN mengatakan bahwa tujuannya adalah ke Lombok lalu Saksi IRWANDI bertanya apakah Terdakwa RINALDI AMIN yang akan memberikan uang sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) kepada Saksi IRWANDI dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO, kemudian Terdakwa RINALDI AMIN mengiyakan. Selanjutnnya Terdakwa RINALDI AMIN bersama-sama dengan Saksi IRWANDI dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO menaiki ke Bus Handoyo dengan tujuan ke Palembang dengan tujuan yang sama yakni mengantar Narkotika Jenis Sabu ke Pulau Lombok. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2022 sekitar pukul 09.00 WIB Terdakwa RINALDI AMIN bersama-sama dengan Saksi IRWANDI dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO sampai di Palembang, kemudian Terdakwa RINALDI AMIN bersama-sama dengan Saksi IRWANDI dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO sampai di Palembang menginap di Hotel yang Terdakwa RINALDI AMIN lupa namanya dan Terdakwa RINALDI AMIN menyerahkan uang masing-masing sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) kepada Saksi IRWANDI dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO. Selanjutnya sekitar pukul 19.00 WIB Terdakwa RINALDI AMIN bersama-sama dengan Saksi IRWANDI dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO menaiki Bus Prima menuju ke Jakarta. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekitar pukul 08.00 WIB Terdakwa RINALDI AMIN bersama-sama dengan Saksi IRWANDI dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO sampai di Jakarta, kemudian Terdakwa RINALDI AMIN bersama-sama dengan Saksi IRWANDI dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO menginap di sebuah hotel di Daerah Grogol, kemudian sesampainya di hotel tersebut Terdakwa RINALDI AMIN membuka tas ranselnya dan mengambil Narkotika Jenis Sabu yang ada di dalamnya untuk Terdakwa RINALDI AMIN konsumsi. Selanjutnya sekitar pukul 17.30 WIB Terdakwa RINALDI AMIN bersama-sama dengan Saksi IRWANDI dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO menaiki bus untuk menuju ke Surabaya. Kemudian pada hari Sabu tanggal 24 Agustus 2024 sekitar pukul 07.00 WIB sampai di terminal Surabaya. Selanjutnya pukul 16.00 WIB Terdakwa RINALDI AMIN bersama-sama dengan Saksi IRWANDI dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO kembali menaiki bus untuk menuju ke Pelabuhan Padang Bai Bali. Selanjutnya sesampainya di Pelabuhan Padang Bai Bali, Terdakwa RINALDI AMIN bersama-sama dengan Saksi IRWANDI dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO menaiki kapal cepat untuk menuju ke Pelabuhan Bangsal Kabupaten Lombok Utara. Setelah itu pada Hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekitar pukul 11.00 WITA, Terdakwa RINALDI AMIN bersama-sama dengan Saksi IRWANDI dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO sampai di Pelabuhan Bangsal Kabupaten Lombok Utara, kemudian Terdakwa RINALDI AMIN menyewa mobil untuk menuju ke SMP Negeri 1 Sukamulia Lombok Timur dengan tujuan untuk mengantarkan Narkotika Jenis Sabu yang Terdakwa RINALDI AMIN bersama dengan Saksi IRWANDI dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO bawa sesuai arahan Sdr. DANU (DPO). Setelah itu Terdakwa RINALDI AMIN bersama-sama dengan Saksi IRWANDI dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO menaiki mobil sewaan yang dikendarai oleh Saksi Lalu Chairul Huda untuk menuju ke Lombok Timur.
  • Bahwa saat Terdakwa RINALDI AMIN bersama-sama dengan Saksi IRWANDI dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO menuju ke SMP Negeri 1 Sukamulia Kabupaten Lombok Timur, tepatnya di Jalan Bay Pass, Dusun Batu Keduk, Desa Batujai, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah sekitar pukul 13.30 WIRA, Saksi Lalu Dewantara dan Saksi Lalu Anggrat selaku Petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah menghentikan mobil yang dinaiki oleh Terdakwa RINALDI AMIN, Saksi IRWANDI dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO. Selanjutnya Saksi Lalu Dewantara dan Saksi Lalu Anggrat melakukan penggledahan terhadap Terdakwa RINALDI AMIN, Saksi IRWANDI dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO dengan disaksikan oleh Saksi Zainudin dan Saksi Samsul Hadi, kemudian pada Terdakwa RINALDI AMIN, Saksi IRWANDI dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO masing-masing ditemukan:
  • Pada Terdakwa RINALDI AMIN ditemukan:
  • 1 (satu) buah tas ransel merk Steadi Goods warna hitam;
  • 1 (satu) bungkus kertas kado berlakban coklat;
  • 2 (dua) bungkus plastic teh china warna coklat merk Guanyiwang yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu; dan
  • 1 (satu) unit HP Android Merk Realme warna hitam.
  • 1 (satu) lembar tiket bus malam cepat “Rasa Sayang Jaya”
  • Pada Saksi IRWANDI ditemukan:
  • 1 (satu) buah tas hitam;
  • 2 (dua) bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika bukan tanaman jenis sabu;
  • 1 (satu) buah HP OPPO warna ungu;
  • 2 (dua) plastik warna hijau yang bertuliskan Chinese Pin Wei dan Qing Shan;
  • 1 (satu) buah kardus kecil warna coklat.
  • Pada Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO ditemukan:
            • 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening di duga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.
            • 3 (tiga) buah bungkus teh warna emas merk GUANYINWANG;
            • 1 (satu) tas punggung warna biru merk HYENA;
            • 1 (satu) unit Hand Phone warna kuning merk IPHONE XR;
            • 1 (satu) unit Hand Phone warna hitam merk SAMSUNG.
  • Selanjutnya Saksi Lalu Dewantara dan Saksi Lalu Anggrat melakukan penangkapan terhadap Terdakwa RINALDI AMIN, Saksi IRWANDI dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO. Selanjutnya Terdakwa RINALDI AMIN, Saksi IRWANDI, Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO, dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Polres Lombok Tengah untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa kristal bening yang diduga Narkotika golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu/ Metamfetamin yang dibawa oleh Terdakwa RINALDI AMIN bersama-sama dengan Saksi IRWANDI dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO memiliki berat total keseluruhan 7.044,91 (tujuh ribu empat puluh empat koma sembilan satu) gram, berdasarkan hasil perhitungan dan penimbangan sebagai berikut:
  • Terhadap Narkotika golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu/ Metamfetamin yang dibawa oleh Terdakwa RINALDI AMIN

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 3707/0107941.08/2024 tanggal 26 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Pegadaian Cabang Praya Gunaji Agus Wibowo dengan hasil penimbangan:

    • 1 (satu) bungkus plastiik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih (netto) 1014,9 (seribu empat belas koma sembilan) gram.
    • 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih (netto) 998,17 (sembilan ratus sembilan delapan koma tujuh belas) gram.

Sehingga 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih (netto) keseluruhan 2013,07 (dua ribu tiga belas koma nol tujuh) gram.

  • Terhadap Narkotika golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu/ Metamfetamin yang dibawa oleh Saksi IRWANDI

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 09/11941.03/2024  tanggal 26 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Pegadaian Cabang Praya Gunaji Agus Wibowo dengan hasil penimbangan:

  • 1 (satu) bungkus setelah dilakukan penimbangan didapat berat keseluruhan bersih (netto) 997,91 (sembilan ratus sembilan puluh tujuh koma sembilan satu) gram.
  • 1 (satu) bungkus setelah dilakukan penimbangan didapat berat keseluruhan bersih (netto) 983,48 (sembilan ratus delapan puluh tiga koma empat delapan) gram.

Sehingga 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih netto keseluruhan 1981,39 (seribu sembilan ratus delapan puluh satu koma tiga sembilan) gram.

  • Terhadap Narkotika golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu/ Metamfetamin yang dibawa oleh Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 3371/11910.8.08/2024 tanggal 26 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Pegadaian Cabang Praya Gunaji Agus Wibowo dengan hasil penimbangan 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening di duga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, dengan berat total keseluruhan 3050,45 (tiga ribu lima puluh koma empat lima) gram.

  • Bahwa terhadap kristal bening yang diguga Narkotika golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu tersebut disishkan dan dilakukan pengujian di Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Mataram sebagaimana:
  • Laporan Hasil Pengujian Laboratorium dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor LHU.117.K.05.16.24.0623 tanggal 28 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian, I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. dimana dilakukan pengujian terhadap sampel dengan nama “Kristal Putih Transparan diduga Shabu an Tsk RINALDI AMIN” seberat 0.0688 (nol koma nol enam delapan delapan) gram dari barang bukti berupa plastik klip transparan dalam amplop warna coklat berlak segel yang diikat dengan benang warna putih dengan kesimpulan hasil pengujian sampel tersebut mengandung METAMFETAMIN.
  • Laporan Hasil Pengujian Laboratorium dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor LHU.117.K.05.16.24.0625 tanggal 28 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian, I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. dimana dilakukan pengujian terhadap sampel dengan nama “Kristal Putih Transparan diduga Shabu an Tsk IRWANDI” seberat 0,0791 (nol koma nol tujuh Sembilan satu) gram dari barang bukti berupa plastik klip transparan dalam amplop warna coklat berlak segel yang diikat dengan benang warna putih dengan kesimpulan hasil pengujian sampel tersebut mengandung METAMFETAMIN.
  • Laporan Hasil Pengujian Laboratorium dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor LHU.117.K.05.16.24.0620 tanggal 28 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian, I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. dimana dilakukan pengujian terhadap sampel dengan nama “Kristal Putih Transparan diduga Shabu an Tsk JOKO BAGUS SUPRAPTO” seberat 0.0673 (nol koma nol enam tujuh tiga) gram dari barang bukti berupa plastik klip transparan dalam amplop warna coklat berlak segel yang diikat dengan benang warna putih dengan kesimpulan hasil pengujian sampel tersebut mengandung METAMFETAMIN.
  • Bahwa Berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Kesesahatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan penggolongan Narkotika, Metamfetamin merupakan Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 (enam puluh satu).
  • Bahwa Terdakwa RINALDI AMIN bersama-sama dengan Saksi IRWANDI dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut.

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------

 

LEBIH SUBSIDAIR

Bahwa ia Terdakwa RINALDI AMIN pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekitar pukul 13.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Bay Pass, Dusun Batu Keduk, Desa Batujai, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 sekitar pukul 19.00 WIB di rumah Terdakwa RINALDI AMIN yang beralamat di Dusun IX Gg. Pancasila No. 15-B, Kelurahan Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, Terdakwa RINALDI AMIN ditelfon oleh sdr. DANU (DPO) yang menawarkan kepada Terdakwa RINALDI AMIN pekerjaan untuk mengantarkan Narkotika Jenis Sabu dengan tujuan ke Pulau Lombok dengan upah dan biaya selama perjalanan sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) apabila Terdakwa RINALDI AMIN mengantarkan Narkotika Jenis Sabu ke Pulau Lombok dan apabila Terdakwa RINALDI AMIN menyetujuinya, maka Terdakwa RINALDI AMIN harus pergi ke Pekanbaru dan sesampainya di Pekanbaru akan ada orang yang akan menjemput, kemudian Terdakwa RINALDI AMIN menyetujuinya. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2024 sekitar pukul 19.00 WIB Terdakwa RINALDI AMIN naik bus dari Loket Bus yang berada di Sisingamangaraja Sumatera Utara menuju ke Terminal Bus AKAP Pekanbaru dan sampai di Terminal Bus AKAP Pekanbaru pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 pukul 10.00 WIB. Selanjutnya Terdakwa RINALDI AMIN menelfon Sdr. DANU (DPO) dan mengatakan bahwa Terdakwa RINALDI AMIN sudah sampai di Terminal Bus AKAP Pekanbaru, kemudian Sdr. DANU (DPO) memberitahu bahwa akan ada orang yang akan menjemput Terdakwa RINALDI AMIN. Sekitar 30 (tiga puluh) menit kemudian, ada seseorang yang Terdakwa RINALDI AMIN tidak tahu namanya datang untuk menjemput Terdakwa RINALDI AMIN menggunakan mobil. Selanjutnya orang tersebut mengantar Terdakwa RINALDI AMIN ke sebuah hotel di Pekanbaru yang Terdakwa RINALDI AMIN tidak tahu namanya, kemudian saat Terdakwa RINALDI AMIN turun dari mobil, orang tersebut menyerahkan kepada Terdakwa RINALDI AMIN 1 (satu) bungkus kertas kado berlakban coklat yang di dalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastik teh china warna coklat merk Guanyinwang yang berisikan Narkotika Jenis Sabu untuk Terdakwa RINALDI AMIN antar ke Pulau Lombok. Setelah Terdakwa RINALDI AMIN menerima bungkusan tersebut, Terdakwa RINALDI AMIN menyimpannya dalam tas ransel warna hitam yang dibawa oleh Terdakwa RINALDI AMIN, kemudian Terdakwa RINALDI AMIN masuk ke dalam kamar hotel yang disediakan untuk beristirahat. Selanjutnya pada pukul 16.00 WIB Sdr. DANU (DPO) menelfon Terdakwa RINALDI AMIN dan menyuruh Terdakwa RINALDI AMIN untuk berangkat ke Halte Bus Pasir Putih Pekanbaru dan Sdr. DANU (DPO) meminta nomor rekening bank dan akan ditransfer uang sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) melalui Bank BNI dan Sdr. DANU (DPO) juga mengatakan bahwa ketika Terdakwa RINALDI AMIN tiba di Halte Bus akan ada 2 (dua) orang yang akan menemani Terdakwa RINALDI AMIN ke Pulau Lombok dan setelah bertemu dengan 2 (dua) orang tersebut, Terdakwa RINALDI AMIN diminta untuk memberikan uang sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk masing-masing orang dari uang yang ditransfer oleh Sdr, DANU (DPO) tersebut. Selanjutnya Terdakwa RINALDI AMIN berangkat dari hotel menuju ke Halte Bus Pasir Putih Pekanbaru lalu sesampainya di Halte Bus Pasir Putih Pekanbaru, Terdakwa RINALDI AMIN bertemu dengan 2 (dua) orang yang dikatakan oleh Sdr. DANU (DPO) yakni Saksi IRWANDI dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO yang masing-masing membawa tas ransel yang berisikan Narkotika Jenis Sabu. Selanjutnya Saksi IRWANDI bertanya kepada Terdakwa RINALDI AMIN kemana tujuan Terdakwa RINALDI AMIN dan Terdakwa RINALDI AMIN mengatakan bahwa tujuannya adalah ke Lombok lalu Saksi IRWANDI bertanya apakah Terdakwa RINALDI AMIN yang akan memberikan uang sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) kepada Saksi IRWANDI dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO, kemudian Terdakwa RINALDI AMIN mengiyakan. Selanjutnnya Terdakwa RINALDI AMIN bersama-sama dengan Saksi IRWANDI dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO menaiki ke Bus Handoyo dengan tujuan ke Palembang dengan tujuan yang sama yakni mengantar Narkotika Jenis Sabu ke Pulau Lombok. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2022 sekitar pukul 09.00 WIB Terdakwa RINALDI AMIN bersama-sama dengan Saksi IRWANDI dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO sampai di Palembang, kemudian Terdakwa RINALDI AMIN bersama-sama dengan Saksi IRWANDI dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO sampai di Palembang menginap di Hotel yang Terdakwa RINALDI AMIN lupa namanya dan Terdakwa RINALDI AMIN menyerahkan uang masing-masing sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) kepada Saksi IRWANDI dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO. Selanjutnya sekitar pukul 19.00 WIB Terdakwa RINALDI AMIN bersama-sama dengan Saksi IRWANDI dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO menaiki Bus Prima menuju ke Jakarta. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekitar pukul 08.00 WIB Terdakwa RINALDI AMIN bersama-sama dengan Saksi IRWANDI dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO sampai di Jakarta, kemudian Terdakwa RINALDI AMIN bersama-sama dengan Saksi IRWANDI dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO menginap di sebuah hotel di Daerah Grogol, kemudian sesampainya di hotel tersebut Terdakwa RINALDI AMIN membuka tas ranselnya dan mengambil Narkotika Jenis Sabu yang ada di dalamnya untuk Terdakwa RINALDI AMIN konsumsi. Selanjutnya sekitar pukul 17.30 WIB Terdakwa RINALDI AMIN bersama-sama dengan Saksi IRWANDI dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO menaiki bus untuk menuju ke Surabaya. Kemudian pada hari Sabu tanggal 24 Agustus 2024 sekitar pukul 07.00 WIB sampai di terminal Surabaya. Selanjutnya pukul 16.00 WIB Terdakwa RINALDI AMIN bersama-sama dengan Saksi IRWANDI dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO kembali menaiki bus untuk menuju ke Pelabuhan Padang Bai Bali. Selanjutnya sesampainya di Pelabuhan Padang Bai Bali, Terdakwa RINALDI AMIN bersama-sama dengan Saksi IRWANDI dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO menaiki kapal cepat untuk menuju ke Pelabuhan Bangsal Kabupaten Lombok Utara. Setelah itu pada Hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekitar pukul 11.00 WITA, Terdakwa RINALDI AMIN bersama-sama dengan Saksi IRWANDI dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO sampai di Pelabuhan Bangsal Kabupaten Lombok Utara, kemudian Terdakwa RINALDI AMIN menyewa mobil untuk menuju ke SMP Negeri 1 Sukamulia Lombok Timur dengan tujuan untuk mengantarkan Narkotika Jenis Sabu yang Terdakwa RINALDI AMIN bersama dengan Saksi IRWANDI dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO bawa sesuai arahan Sdr. DANU (DPO). Setelah itu Terdakwa RINALDI AMIN bersama-sama dengan Saksi IRWANDI dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO menaiki mobil sewaan yang dikendarai oleh Saksi Lalu Chairul Huda untuk menuju ke Lombok Timur.
  • Bahwa saat Terdakwa RINALDI AMIN bersama-sama dengan Saksi IRWANDI dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO menuju ke SMP Negeri 1 Sukamulia Kabupaten Lombok Timur, tepatnya di Jalan Bay Pass, Dusun Batu Keduk, Desa Batujai, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah sekitar pukul 13.30 WIRA, Saksi Lalu Dewantara dan Saksi Lalu Anggrat selaku Petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah menghentikan mobil yang dinaiki oleh Terdakwa RINALDI AMIN, Saksi IRWANDI dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO. Selanjutnya Saksi Lalu Dewantara dan Saksi Lalu Anggrat melakukan penggledahan terhadap Terdakwa RINALDI AMIN, Saksi IRWANDI dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO dengan disaksikan oleh Saksi Zainudin dan Saksi Samsul Hadi, kemudian pada Terdakwa RINALDI AMIN ditemukan
  • 1 (satu) buah tas ransel merk Steadi Goods warna hitam;
  • 1 (satu) bungkus kertas kado berlakban coklat;
  • 2 (dua) bungkus plastic teh china warna coklat merk Guanyiwang yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu; dan
  • 1 (satu) unit HP Android Merk Realme warna hitam.
  • 1 (satu) lembar tiket bus malam cepat “Rasa Sayang Jaya”
  • Selanjutnya Saksi Lalu Dewantara dan Saksi Lalu Anggrat melakukan penangkapan terhadap Terdakwa RINALDI AMIN, Saksi IRWANDI dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO. Selanjutnya Terdakwa RINALDI AMIN, Saksi IRWANDI, Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO, dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Polres Lombok Tengah untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 3707/0107941.08/2024 tanggal 26 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Pegadaian Cabang Praya Gunaji Agus Wibowo dengan hasil penimbangan:
    • 1 (satu) bungkus plastiik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih (netto) 1014,9 (seribu empat belas koma sembilan) gram.
    • 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih (netto) 998,17 (sembilan ratus sembilan delapan koma tujuh belas) gram.

Sehingga 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih (netto) keseluruhan 2013,07 (dua ribu tiga belas koma nol tujuh) gram.

  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor LHU.117.K.05.16.24.0623 tanggal 28 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian, I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. dimana dilakukan pengujian terhadap sampel dengan nama “Kristal Putih Transparan diduga Shabu an Tsk RINALDI AMIN” seberat 0.0688 (nol koma nol enam delapan delapan) gram dari barang bukti berupa plastik klip transparan dalam amplop warna coklat berlak segel yang diikat dengan benang warna putih dengan kesimpulan hasil pengujian sampel tersebut mengandung METAMFETAMIN.
  • Bahwa Terdakwa RINALDI AMIN tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut.

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------

ATAU

 

KEDUA

 

PRIMAIR

Bahwa ia Terdakwa RINALDI AMIN bersama-sama dengan Saksi IRWANDI (Penuntutan dalam Berkas Perkara Terpisah) dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO (Penuntutan dalam Berkas Perkara Terpisah), pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekitar pukul 13.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Bay Pass, Dusun Batu Keduk, Desa Batujai, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika yang dilakukan secara terorganisasi dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 Petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Bay Pass, Dusun Batu Keduk, Desa Batujai, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah sering terjadi transaksi jual beli Narkotika Jenis Sabu. Selanjutnya menindaklanjuti informasi tersebut, Petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah melakukan penyelidikan. Kemudian sekitar pukul 13.30 WITA, Terdakwa RINALDI AMIN, Saksi IRWANDI dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO melintasi Jalan Bay Pass, Dusun Batu Keduk, Desa Batujai, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah untuk menuju ke SMP Negeri 1 Sukamulia Kabupaten Lombok Timur, kemudianSaksi Lalu Dewantara dan Saksi Lalu Anggrat selaku Petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah menghentikan mobil yang dinaiki oleh Terdakwa RINALDI AMIN, Saksi IRWANDI dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO. Selanjutnya Saksi Lalu Dewantara dan Saksi Lalu Anggrat melakukan penggledahan terhadap Terdakwa RINALDI AMIN, Saksi IRWANDI dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO dengan disaksikan oleh Saksi Zainudin dan Saksi Samsul Hadi, kemudian pada Terdakwa RINALDI AMIN, Saksi IRWANDI dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO masing-masing ditemukan:
  • Pada Terdakwa RINALDI AMIN ditemukan:
  • 1 (satu) buah tas ransel merk Steadi Goods warna hitam;
  • 1 (satu) bungkus kertas kado berlakban coklat;
  • 2 (dua) bungkus plastic teh china warna coklat merk Guanyiwang yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu; dan
  • 1 (satu) unit HP Android Merk Realme warna hitam.
  • 1 (satu) lembar tiket bus malam cepat “Rasa Sayang Jaya”
  • Pada Saksi IRWANDI ditemukan:
  • 1 (satu) buah tas hitam;
  • 2 (dua) bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika bukan tanaman jenis sabu;
  • 1 (satu) buah HP OPPO warna ungu;
  • 2 (dua) plastik warna hijau yang bertuliskan Chinese Pin Wei dan Qing Shan;
  • 1 (satu) buah kardus kecil warna coklat.
  • Pada Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO ditemukan:
            • 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening di duga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.
            • 3 (tiga) buah bungkus teh warna emas merk GUANYINWANG;
            • 1 (satu) tas punggung warna biru merk HYENA;
            • 1 (satu) unit Hand Phone warna kuning merk IPHONE XR;
            • 1 (satu) unit Hand Phone warna hitam merk SAMSUNG.
  • Selanjutnya Saksi Lalu Dewantara dan Saksi Lalu Anggrat melakukan penangkapan terhadap Terdakwa RINALDI AMIN, Saksi IRWANDI dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO. Selanjutnya Terdakwa RINALDI AMIN, Saksi IRWANDI, Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO, dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Polres Lombok Tengah untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa sebelumnya pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 sekitar pukul 19.00 WIB di rumah Terdakwa RINALDI AMIN yang beralamat di Dusun IX Gg. Pancasila No. 15-B, Kelurahan Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, Terdakwa RINALDI AMIN ditelfon oleh sdr. DANU (DPO) yang menawarkan kepada Terdakwa RINALDI AMIN pekerjaan untuk mengantarkan Narkotika Jenis Sabu dengan tujuan ke Pulau Lombok dengan upah dan biaya selama perjalanan sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) apabila Terdakwa RINALDI AMIN mengantarkan Narkotika Jenis Sabu ke Pulau Lombok dan apabila Terdakwa RINALDI AMIN menyetujuinya, maka Terdakwa RINALDI AMIN harus pergi ke Pekanbaru dan sesampainya di Pekanbaru akan ada orang yang akan menjemput, kemudian Terdakwa RINALDI AMIN menyetujuinya. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2024 sekitar pukul 19.00 WIB Terdakwa RINALDI AMIN naik bus dari Loket Bus yang berada di Sisingamangaraja Sumatera Utara menuju ke Terminal Bus AKAP Pekanbaru dan sampai di Terminal Bus AKAP Pekanbaru pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 pukul 10.00 WIB. Selanjutnya Terdakwa RINALDI AMIN menelfon Sdr. DANU (DPO) dan mengatakan bahwa Terdakwa RINALDI AMIN sudah sampai di Terminal Bus AKAP Pekanbaru, kemudian Sdr. DANU (DPO) memberitahu bahwa akan ada orang yang akan menjemput Terdakwa RINALDI AMIN. Sekitar 30 (tiga puluh) menit kemudian, ada seseorang yang Terdakwa RINALDI AMIN tidak tahu namanya datang untuk menjemput Terdakwa RINALDI AMIN menggunakan mobil. Selanjutnya orang tersebut mengantar Terdakwa RINALDI AMIN ke sebuah hotel di Pekanbaru yang Terdakwa RINALDI AMIN tidak tahu namanya, kemudian saat Terdakwa RINALDI AMIN turun dari mobil, orang tersebut menyerahkan kepada Terdakwa RINALDI AMIN 1 (satu) bungkus kertas kado berlakban coklat yang di dalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastik teh china warna coklat merk Guanyinwang yang berisikan Narkotika Jenis Sabu untuk Terdakwa RINALDI AMIN antar ke Pulau Lombok. Setelah Terdakwa RINALDI AMIN menerima bungkusan tersebut, Terdakwa RINALDI AMIN menyimpannya dalam tas ransel warna hitam yang dibawa oleh Terdakwa RINALDI AMIN, kemudian Terdakwa RINALDI AMIN masuk ke dalam kamar hotel yang disediakan untuk beristirahat. Selanjutnya pada pukul 16.00 WIB Sdr. DANU (DPO) menelfon Terdakwa RINALDI AMIN dan menyuruh Terdakwa RINALDI AMIN untuk berangkat ke Halte Bus Pasir Putih Pekanbaru dan Sdr. DANU (DPO) meminta nomor rekening bank dan akan ditransfer uang sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) melalui Bank BNI dan Sdr. DANU (DPO) juga mengatakan bahwa ketika Terdakwa RINALDI AMIN tiba di Halte Bus akan ada 2 (dua) orang yang akan menemani Terdakwa RINALDI AMIN ke Pulau Lombok dan setelah bertemu dengan 2 (dua) orang tersebut, Terdakwa RINALDI AMIN diminta untuk memberikan uang sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk masing-masing orang dari uang yang ditransfer oleh Sdr, DANU (DPO) tersebut. Selanjutnya Terdakwa RINALDI AMIN berangkat dari hotel menuju ke Halte Bus Pasir Putih Pekanbaru lalu sesampainya di Halte Bus Pasir Putih Pekanbaru, Terdakwa RINALDI AMIN bertemu dengan 2 (dua) orang yang dikatakan oleh Sdr. DANU (DPO) yakni Saksi IRWANDI dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO yang masing-masing membawa tas ransel yang berisikan Narkotika Jenis Sabu. Selanjutnya Saksi IRWANDI bertanya kepada Terdakwa RINALDI AMIN kemana tujuan Terdakwa RINALDI AMIN dan Terdakwa RINALDI AMIN mengatakan bahwa tujuannya adalah ke Lombok lalu Saksi IRWANDI bertanya apakah Terdakwa RINALDI AMIN yang akan memberikan uang sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) kepada Saksi IRWANDI dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO, kemudian Terdakwa RINALDI AMIN mengiyakan. Selanjutnnya Terdakwa RINALDI AMIN bersama-sama dengan Saksi IRWANDI dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO menaiki ke Bus Handoyo dengan tujuan ke Palembang dengan tujuan yang sama yakni mengantar Narkotika Jenis Sabu ke Pulau Lombok. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2022 sekitar pukul 09.00 WIB Terdakwa RINALDI AMIN bersama-sama dengan Saksi IRWANDI dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO sampai di Palembang, kemudian Terdakwa RINALDI AMIN bersama-sama dengan Saksi IRWANDI dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO sampai di Palembang menginap di Hotel yang Terdakwa RINALDI AMIN lupa namanya dan Terdakwa RINALDI AMIN menyerahkan uang masing-masing sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) kepada Saksi IRWANDI dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO. Selanjutnya sekitar pukul 19.00 WIB Terdakwa RINALDI AMIN bersama-sama dengan Saksi IRWANDI dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO menaiki Bus Prima menuju ke Jakarta. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekitar pukul 08.00 WIB Terdakwa RINALDI AMIN bersama-sama dengan Saksi IRWANDI dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO sampai di Jakarta, kemudian Terdakwa RINALDI AMIN bersama-sama dengan Saksi IRWANDI dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO menginap di sebuah hotel di Daerah Grogol, kemudian sesampainya di hotel tersebut Terdakwa RINALDI AMIN membuka tas ranselnya dan mengambil Narkotika Jenis Sabu yang ada di dalamnya untuk Terdakwa RINALDI AMIN konsumsi. Selanjutnya sekitar pukul 17.30 WIB Terdakwa RINALDI AMIN bersama-sama dengan Saksi IRWANDI dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO menaiki bus untuk menuju ke Surabaya. Kemudian pada hari Sabu tanggal 24 Agustus 2024 sekitar pukul 07.00 WIB sampai di terminal Surabaya. Selanjutnya pukul 16.00 WIB Terdakwa RINALDI AMIN bersama-sama dengan Saksi IRWANDI dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO kembali menaiki bus untuk menuju ke Pelabuhan Padang Bai Bali. Selanjutnya sesampainya di Pelabuhan Padang Bai Bali, Terdakwa RINALDI AMIN bersama-sama dengan Saksi IRWANDI dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO menaiki kapal cepat untuk menuju ke Pelabuhan Bangsal Kabupaten Lombok Utara. Setelah itu pada Hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekitar pukul 11.00 WITA, Terdakwa RINALDI AMIN bersama-sama dengan Saksi IRWANDI dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO sampai di Pelabuhan Bangsal Kabupaten Lombok Utara, kemudian Terdakwa RINALDI AMIN menyewa mobil untuk menuju ke SMP Negeri 1 Sukamulia Lombok Timur dengan tujuan untuk mengantarkan Narkotika Jenis Sabu yang Terdakwa RINALDI AMIN bersama dengan Saksi IRWANDI dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO bawa sesuai arahan Sdr. DANU (DPO). Setelah itu Terdakwa RINALDI AMIN bersama-sama dengan Saksi IRWANDI dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO menaiki mobil sewaan yang dikendarai oleh Saksi Lalu Chairul Huda untuk menuju ke Lombok Timur.
  • Bahwa kristal bening yang diduga Narkotika golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu/ Metamfetamin yang dibawa oleh Terdakwa RINALDI AMIN bersama-sama dengan Saksi IRWANDI dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO memiliki berat total keseluruhan 7.044,91 (tujuh ribu empat puluh empat koma sembilan satu) gram, berdasarkan hasil perhitungan dan penimbangan sebagai berikut:
  • Terhadap Narkotika golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu/ Metamfetamin yang dibawa oleh Terdakwa RINALDI AMIN

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 3707/0107941.08/2024 tanggal 26 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Pegadaian Cabang Praya Gunaji Agus Wibowo dengan hasil penimbangan:

    • 1 (satu) bungkus plastiik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih (netto) 1014,9 (seribu empat belas koma sembilan) gram.
    • 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih (netto) 998,17 (sembilan ratus sembilan delapan koma tujuh belas) gram.

Sehingga 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih (netto) keseluruhan 2013,07 (dua ribu tiga belas koma nol tujuh) gram.

  • Terhadap Narkotika golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu/ Metamfetamin yang dibawa oleh Saksi IRWANDI

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 09/11941.03/2024  tanggal 26 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Pegadaian Cabang Praya Gunaji Agus Wibowo dengan hasil penimbangan:

  • 1 (satu) bungkus setelah dilakukan penimbangan didapat berat keseluruhan bersih (netto) 997,91 (sembilan ratus sembilan puluh tujuh koma sembilan satu) gram.
  • 1 (satu) bungkus setelah dilakukan penimbangan didapat berat keseluruhan bersih (netto) 983,48 (sembilan ratus delapan puluh tiga koma empat delapan) gram.

Sehingga 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih netto keseluruhan 1981,39 (seribu sembilan ratus delapan puluh satu koma tiga sembilan) gram.

  • Terhadap Narkotika golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu/ Metamfetamin yang dibawa oleh Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 3371/11910.8.08/2024 tanggal 26 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Pegadaian Cabang Praya Gunaji Agus Wibowo dengan hasil penimbangan 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening di duga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, dengan berat total keseluruhan 3050,45 (tiga ribu lima puluh koma empat lima) gram.

  • Bahwa terhadap kristal bening yang diguga Narkotika golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu tersebut disishkan dan dilakukan pengujian di Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Mataram sebagaimana:
  • Laporan Hasil Pengujian Laboratorium dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor LHU.117.K.05.16.24.0623 tanggal 28 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian, I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. dimana dilakukan pengujian terhadap sampel dengan nama “Kristal Putih Transparan diduga Shabu an Tsk RINALDI AMIN” seberat 0.0688 (nol koma nol enam delapan delapan) gram dari barang bukti berupa plastik klip transparan dalam amplop warna coklat berlak segel yang diikat dengan benang warna putih dengan kesimpulan hasil pengujian sampel tersebut mengandung METAMFETAMIN.
  • Laporan Hasil Pengujian Laboratorium dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor LHU.117.K.05.16.24.0625 tanggal 28 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian, I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. dimana dilakukan pengujian terhadap sampel dengan nama “Kristal Putih Transparan diduga Shabu an Tsk IRWANDI” seberat 0,0791 (nol koma nol tujuh Sembilan satu) gram dari barang bukti berupa plastik klip transparan dalam amplop warna coklat berlak segel yang diikat dengan benang warna putih dengan kesimpulan hasil pengujian sampel tersebut mengandung METAMFETAMIN.
  • Laporan Hasil Pengujian Laboratorium dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor LHU.117.K.05.16.24.0620 tanggal 28 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian, I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. dimana dilakukan pengujian terhadap sampel dengan nama “Kristal Putih Transparan diduga Shabu an Tsk JOKO BAGUS SUPRAPTO” seberat 0.0673 (nol koma nol enam tujuh tiga) gram dari barang bukti berupa plastik klip transparan dalam amplop warna coklat berlak segel yang diikat dengan benang warna putih dengan kesimpulan hasil pengujian sampel tersebut mengandung METAMFETAMIN.
  • Bahwa Berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Kesesahatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan penggolongan Narkotika, Metamfetamin merupakan Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 (enam puluh satu).
  • Bahwa Terdakwa RINALDI AMIN bersama-sama dengan Saksi IRWANDI dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO merupakan suatu kelompok yang bertindak bersama dengan tujuan untuk mengantarkan Narkotika yang mengandung sediaan Metamfetamina (Sabu) dan tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut.

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

Bahwa ia Terdakwa RINALDI AMIN bersama-sama dengan Saksi IRWANDI (Penuntutan dalam Berkas Perkara Terpisah) dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO (Penuntutan dalam Berkas Perkara Terpisah), pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekitar pukul 13.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Bay Pass, Dusun Batu Keduk, Desa Batujai, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 Petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Bay Pass, Dusun Batu Keduk, Desa Batujai, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah sering terjadi transaksi jual beli Narkotika Jenis Sabu. Selanjutnya menindaklanjuti informasi tersebut, Petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah melakukan penyelidikan. Kemudian sekitar pukul 13.30 WITA, Terdakwa RINALDI AMIN, Saksi IRWANDI dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO melintasi Jalan Bay Pass, Dusun Batu Keduk, Desa Batujai, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah untuk menuju ke SMP Negeri 1 Sukamulia Kabupaten Lombok Timur, kemudianSaksi Lalu Dewantara dan Saksi Lalu Anggrat selaku Petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah menghentikan mobil yang dinaiki oleh Terdakwa RINALDI AMIN, Saksi IRWANDI dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO. Selanjutnya Saksi Lalu Dewantara dan Saksi Lalu Anggrat melakukan penggledahan terhadap Terdakwa RINALDI AMIN, Saksi IRWANDI dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO dengan disaksikan oleh Saksi Zainudin dan Saksi Samsul Hadi, kemudian pada Terdakwa RINALDI AMIN, Saksi IRWANDI dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO masing-masing ditemukan:
  • Pada Terdakwa RINALDI AMIN ditemukan:
  • 1 (satu) buah tas ransel merk Steadi Goods warna hitam;
  • 1 (satu) bungkus kertas kado berlakban coklat;
  • 2 (dua) bungkus plastic teh china warna coklat merk Guanyiwang yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu; dan
  • 1 (satu) unit HP Android Merk Realme warna hitam.
  • 1 (satu) lembar tiket bus malam cepat “Rasa Sayang Jaya”
  • Pada Saksi IRWANDI ditemukan:
  • 1 (satu) buah tas hitam;
  • 2 (dua) bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika bukan tanaman jenis sabu;
  • 1 (satu) buah HP OPPO warna ungu;
  • 2 (dua) plastik warna hijau yang bertuliskan Chinese Pin Wei dan Qing Shan;
  • 1 (satu) buah kardus kecil warna coklat.
  • Pada Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO ditemukan:
            • 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening di duga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.
            • 3 (tiga) buah bungkus teh warna emas merk GUANYINWANG;
            • 1 (satu) tas punggung warna biru merk HYENA;
            • 1 (satu) unit Hand Phone warna kuning merk IPHONE XR;
            • 1 (satu) unit Hand Phone warna hitam merk SAMSUNG.
  • Selanjutnya Saksi Lalu Dewantara dan Saksi Lalu Anggrat melakukan penangkapan terhadap Terdakwa RINALDI AMIN, Saksi IRWANDI dan Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO. Selanjutnya Terdakwa RINALDI AMIN, Saksi IRWANDI, Saksi JOKO BAGUS SUPRAPTO, dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Polres Lombok Tengah untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa sebelumnya pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 sekitar pukul 19.00 WIB di rumah Terdakwa RINALDI AMIN yang beralamat di Dusun IX Gg. Pancasila No. 15-B, Kelurahan Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, Terdakwa RINALDI AMIN ditelfon oleh sdr. DANU (DPO) yang menawarkan kepada Terdakwa RINALDI AMIN pekerjaan untuk mengantarkan Narkotika Jenis Sabu dengan tujuan ke Pulau Lombok dengan upah dan biaya selama perjalanan sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) apabila Terdakwa RINALDI AMIN mengantarkan Narkotika Jenis Sabu k
Pihak Dipublikasikan Ya