Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan ini dengan menetapkan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Sah perbaikan Tahun Lahir di akta kelahiran pemohon atas nama RENI ROSITA lahir di Loang Sawak pada tanggal 21-03-1999, menjadi atas nama RENI ROSITA lahir di Loang sawak pada tanggal 21-03-2000
- Memberikan izin kepada pemohon untuk mendaftarkan perbaikan Identitas tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatat pada buku Register yang disediakan untuk itu;
- Membebankan segala biaya permohonan ini kepada pemohon.
|