Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan ini dengan menetapkan sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya
- Menyatakan sah perbaikan pada Nama, tempat, tanggal danĀ bulan lahir yaitu Muhaj, lahir di Lendang Re, pada tanggal 4 Juli 2001 yang seharusnya Muhajirin, lahir di Lendang Ree, pada tanggal 7 Maret 2001, sesuai dengan KTP, Surat Keterangan, beda identitas dan Ijazah Pemohon
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan perbaikan identitas tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatat pada Buku Register yang disediakan untuk itu
- Membebankan segala biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|