Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
292/Pid.B/2025/PN Pya 1.Wennys Kartika Putri, S.H
2.Ni Ketut Indah Primadani, SH
SUHERMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 292/Pid.B/2025/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6701/N.2.11/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Wennys Kartika Putri, S.H
2Ni Ketut Indah Primadani, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUHERMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Bahwa Terdakwa Suherman alias Bombom pada hari Senin tanggal 15 September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Peras, Desa Kidang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan” Yang dilakukan oleh Terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:--------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekira pukul 03.57 WITA Saksi Raman bin Ajik (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) dan Sdr. Puja (DPO) mengambil 1 (satu) buah Sepeda Motor Honda PCX warna biru dengan Nomor Polisi 5358 UW, Nomor Rangka: MH1KF71127RK741298 dan Nomor Mesin KF71E-1737302 milik Saksi Ishak yang diparkir oleh Saksi Nurul Adriani di sebuah kos yang beralamat di Lingkungan Marde No. 15, Kelurahan Praya, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi Ishak maupun Saksi Nurul Adriani. Selanjutnya Saksi Raman bin Ajik menghubungi Terdakwa Suherman alias Bombom untuk menjual sepeda motor tersebut, kemudian Terdakwa Suherman alias Bombom meminta Saksi Raman bin Ajik untuk datang ke rumah yang beralamat di Dusun Peras, Desa Kidang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah yang biasa untuk menyimpan sepeda motor hasil kejahatan. Sesampainya Saksi Raman bin Ajik dan Sdr. Puja di rumah tersebut, Terdakwa Suherman alias Bombom mentransfer uang sejumlah Rp 4.000.000 (empat juta rupiah) kepada Saksi Raman bin Ajik dan Sdr. Puja (DPO) untuk membeli sepeda motor tersebut.
  • Bahwa sekira pukul 08.00 WITA, Terdakwa Suherman alias Bombom menghubungi Saksi Muslim alias Selim untuk datang ke rumah yang beralamat di Dusun Peras, Desa Kidang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah tersebut dan Saksi Muslim alias Selim menyetujuinya. Selanjutnya sekira pukul 13.00 WITA Saksi Muslim alias Selim datang ke rumah tersebut, lalu Terdakwa Suherman alias Bombom meminta Saksi Muslim alias Selim untuk mengubah nomor rangka dan nomor mesin Sepeda Motor Honda PCX warna biru dengan Nomor Polisi 5358 UW, Nomor Rangka: MH1KF71127RK741298 dan Nomor Mesin KF71E-1737302 milik Saksi Ishak karena Terdakwa Suherman alias Bombom sudah sering meminta Saksi Muslim alias Selim untuk mengubah nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor dengan tujuan agar sepeda motor tersebut dapat dijual kembali dengan harga yang normal dan dapat dijual secara terang-terangan. Selanjutnya Terdakwa Suherman alias Bombom menyerahkan 1 (satu) buah BPKB Nomor: S-00248525 Nomor Polisi DR 3393 US merk Honda warna Biru, Nomor Rangka: MH1KF711XPK507519 Nomor Mesin: KF71E-1507695 atas nama Lin Suisa dan meminta agar Saksi Muslim alias Selim mengubah nomor rangka dan nomor mesin pada Sepeda Motor Honda PCX warna biru dengan Nomor Polisi 5358 UW, Nomor Rangka: MH1KF71127RK741298 dan Nomor Mesin KF71E-1737302 milik Saksi Ishak menjadi sesuai dengan Nomor Rangka dan Nomor Mesin yang ada pada BPKB yang Terdakwa Suherman alias Bombom serahkan dan Terdakwa Suherman alias Bombom akan memberikan upah sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu) apabila Saksi Muslim alias Selim sudah selesai mengubah Nomor Rangka dan Nomor Mesin sepeda motor tersebut. Kemudian Saksi Muslim alias Selim menyetujinya. Selanjutnya Terdakwa Suherman alias Bombom pergi meninggalkan Saksi Muslim alias Selim.
  • Bahwa pada saat Terdakwa Suherman alias Bombom membeli Sepeda Motor Honda PCX warna biru dengan Nomor Polisi 5358 UW, Nomor Rangka: MH1KF71127RK741298 dan Nomor Mesin KF71E-1737302 milik Saksi Ishak dari Saksi Raman bin Ajik dan Sdr. Puja, Terdakwa Suherman alias Bombom mengetahui bahwa motor tersebut merupakan hasil kejahatan, namun Terdakwa Suherman alias Bombom tetap membeli motor tersebut dengan tujuan untuk menjual kembali motor tersebut untuk mendapatkan keuntungan.

------Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya