Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2017/PN Pya SURYO DWIGUNO, SH SURIADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Nov. 2017
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 1/Pid.S/2017/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Nov. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-2621/P.2.11/Euh.2/11/2017
Penuntut Umum
NoNama
1SURYO DWIGUNO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURIADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa terdakwa SURIADI pada hari Jumat tanggal 22 September 2017 sekitar jam 12.15 wita atau setidak- tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017 bertempat di Jalan Raya Depan Kantor Polsek Janapria di Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Praya, telah memproduksi, menyalurkan, mengedarkan dan menjual serta meminum minuman keras di wilayah hukum Kabupaten Lombok Tengah termasuk bagi yang mengangkut baik untuk diri sendiri, untuk orang lain dan atau menggunakan jasa angkutan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

-------- Bahwa ia terdakwa pada waktu sebagaimana tersebut di atas sedang mengendarai sepeda motor merk Honda Blade warna merah hitam dengan Nomor Polisi DR 3804 HE di Jalan Raya Depan Kantor Polsek Janapria di Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah dengan membawa 5 (lima) buah jerigen yang berisi masing-masing 30 (tiga puluh) liter minum keras berupa tuak kemudian diberhentikan oleh saksi I WAYAN MURDIKA dan saksi MARNO MISTURIADI yang merupakan anggota polisi yang sedang melaksanakan tugas pengaturan lalu lintas di Jalan Raya depan Kantor Polsek Janapria, selanjutnya terdakwa diamankan untuk diproses lebih lanjut.

-------- Bahwa 5 (lima) buah jerigen yang masing-masing berisi 30 (tiga puluh) liter minuman keras yang diangkut oleh terdakwa merupakan minuman beralkohol jenis tuak dengan alkohol/etanol 3,35 % sesuai dengan Laporan Pengujian Pangan dan Bahan Berbahaya Badan POM RI Nomor : 17.107.99.13.05.0007.K tanggal 6 Oktober 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dra. Menik Sri Witarti, Apt.MM. dengan hasil pengujian : kesimpulan : Kadar Etanol 3,35 %.----------------------------------------------------------------------------------------

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1), (2) Jo. Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 24 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Minum Keras.---------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya