Dakwaan |
PERTAMA
------ Bahwa Terdakwa MARIUNANI pada tanggal 16 November 2023 sekira Pukul 13.00 Wita, 20 November 2023, 01 Desember 2023 sampai dengan 04 Desember 2023 sekira Pukul 13.00 Wita , atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan November 2023 dan bulan Desember 2023, bertempat di Masjid Agung Praya, Kelurahan Leneng, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, dan hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang ataupun menghapuskan piutang” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : --------------------------------------------
- Berawal pada bulan November 2023 sekitar pukul 13.00 Wita, Saksi SYAHIDUN bertemu dengan Terdakwa setelah melaksanakan sholat di Masjid Agung Praya, Kelurahan Leneng, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, lalu Saksi SYAHIDUN menceritakan tentang anak Saksi SYAHIDUN yakni Saksi MAHLAYIL AKAR sedang mengikut seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak) kemudian Terdakwa menawarkan bantuan kepada Saksi SYAHIDUN untuk membantu kelulusan seleksi PPPK Saksi MAHLAYIL AKAR dan meminta Saksi SYAHIDUN untuk mengirimkan Foto Ijazah serta Nomor Peserta Saksi MAHLAYIL AKAR dan Terdakwa meminta uang sejumlah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), kemudian sekira pukul 11.00 Wita, Saksi SYAHIDUN bertemu kembali dengan Terdakwa di depan Masjid Agung Praya yang dan menyerahkan uang sejumlah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) secara tunai kepada Terdakwa
- Selanjutnya pada tanggal 16 November 2023 sekira pukul 17.00 Wita, Saksi SYAHIDUN bersama dengan Saksi MAHLAYIL AKAR bertemu dengan Terdakwa di depan Masjid Agung Praya lalu Terdakwa mengakatakan tenang saja kamu pasti lulus, ini nomor ujian kamu akan saya kawal langsung ke Jakarta, kalau kamu tidak percaya ini handphone saya jaminannya setelah mendengar mendengar rangkaian kata-kata bohong tersebut Saksi SYAHIDUN dan Saksi MAHLAYIL AKAR merasa yakin dan percaya kepada Terdakwa sehingga Saksi MAHLAYIL AKAR kembali menyerahkan uang kedua kalinya sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa yang Terdakwa minta untuk biaya transportasi ke Jakarta mengawal Nomor Ujian Saksi MAHLAYIL AKAR secara tunai dan ditandai dengan kwintansi tanda terima. Ketiga, pada tanggal 20 November 2023 Terdakwa kembali menghubungi Saksi MAHLAYIL AKAR dan meminta uang sejumlah Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) untuk membeli tiket yang Saksi MAHLAYIL AKAR transfer rekening BRI atas nama LESTILINA PANJAITAN. Selanjutnya keempat, pada tanggal 01 Desember 2023 Terdakwa kembali meminta uang kepada Saksi MAHLAYIL AKAR sejumlah Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan alasan agar nama Saksi MAHLAYIL AKAR tidak digeser pada saat mengikuti seleksi PPPK, setelah itu Saksi MAHLAYIL AKAR mentransfer uang tersebut ke rekening BRI atas nama SOFIAN MUSTAFA, keesokan harinya pada tanggal 02 Desember 2023 Terdakwa kembali meminta uang sejumlah Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) yang Saksi MAHLAYIL AKAR transfer ke rekening BRI atas nama SOFIAN MUSTAFA. Selanjutnya, pada tanggal 03 Desember 2023 Terdakwa kembali meminta uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan alasan untuk digunakan sebagai biaya konsumsi Terdakwa kemudian Saksi MAHLAYIL AKAR transfer uang tersebut ke rekening Mandiri atas nama PANJI ARDIANSYAH. Bahwa pada tanggal 04 Desember 2023 Terdakwa kembali menghubungi Saksi MAHLAYIL AKAR untuk meminta uang sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan alasan akan digunakan sebagai biaya operasional Terdakwa mencari orang yang dapat membantu meluluskan seleksi PPPK Saksi MAHLAYIL AKAR sehingga Saksi MAHLAYIL AKAR kembali mentransfer uang tersebut ke rekening Mandiri atas nama PANJI ARDIANSYAH dan sekira pukul 13.00 Wita Terdakwa kembali meminta uang sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan alasan lain yaitu akan Terdakwa gunakan untuk biaya operasional Terdakwa mencari orang yang bisa membantu meluluskan seleksi PPPK Saksi MAHLAYIL AKAR dan Saksi MAHLAYIL AKAR kembali mentransfer uang tersebut ke rekening Mandiri atas nama PANJI ARDIANSYAH hingga yang terakhir Terdakwa kembali menghubungi Saksi MAHLAYIL AKAR untuk meminta uang sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) secara bertahap yaitu pertama sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan yang kedua Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) ke nomor rekening yang berbeda-beda sehingga total keseluruhan uang yang telah Saksi MAHLAYIL AKAR berikan secara tunai atau transfer yakni sejumlah Rp.25.600.000,- (dua puluh lima juta enam ratus ribu rupiah)
- Bahwa uang yang Terdakwa dapatkan dari Saksi MAHLAYIL AKAR di berikan secara tunai maupun transfer dilakukan dengan meminjam nomor rekening dan kartu atm yang berbeda-berda yakni rekening BRI atas nama LESTILINA PANJAITAN dan SOFIAN MUSTAFA, rekening Mandiri atas nama PANJI ARDIANSYAH yang kemudian Terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa
- Bahwa karena tipu muslihat atau rangkaian kata-kata bohong Terdakwa membuat Saksi MAHLAYIL AKAR tergerak menyerahkan uang dengan total keseluruhan Rp.25.600.000,- (dua puluh lima juta enam ratus ribu rupiah) dan mengakibatkan Saksi MAHLAYIL AKAR mengalami kerugian senilai Rp.25.600.000,- (dua puluh lima juta enam ratus ribu rupiah).
------Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUH Pidana Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. -------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa Terdakwa MARIUNANI pada pada tanggal 16 November 2023 sekira Pukul 13.00 Wita, 20 November 2023, 01 Desember 2023 sampai dengan 04 Desember 2023 sekira Pukul 13.00 Wita , atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan November 2023 dan bulan Desember 2023, bertempat di Masjid Agung Praya, Kelurahan Leneng, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, dan hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan sengaja atau melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :---------
- Berawal pada bulan November 2023 sekitar pukul 13.00 Wita, Saksi SYAHIDUN bertemu dengan Terdakwa setelah melaksanakan sholat di Masjid Agung Praya, Kelurahan Leneng, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, lalu Saksi SYAHIDUN menceritakan tentang anak Saksi SYAHIDUN yakni Saksi MAHLAYIL AKAR sedang mengikut seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak) kemudian Terdakwa menawarkan bantuan kepada Saksi SYAHIDUN untuk membantu kelulusan seleksi PPPK Saksi MAHLAYIL AKAR dan meminta Saksi SYAHIDUN untuk mengirimkan Foto Ijazah serta Nomor Peserta Saksi MAHLAYIL AKAR dan Terdakwa meminta uang sejumlah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), kemudian sekira pukul 11.00 Wita, Saksi SYAHIDUN bertemu kembali dengan Terdakwa di depan Masjid Agung Praya yang dan menyerahkan uang pertama sejumlah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) secara tunai kepada Terdakwa
- Selanjutnya pada tanggal 16 November 2023 sekira pukul 17.00 Wita, Saksi SYAHIDUN bersama dengan Saksi MAHLAYIL AKAR bertemu dengan Terdakwa di depan Masjid Agung Praya lalu Terdakwa mengatakan akan membantu untuk kelulusan PPPK Saksi MAHLAYIL AKAR setelah mendengar hal tersebut Saksi SYAHIDUN dan Saksi MAHLAYIL AKAR merasa yakin dan percaya kepada Terdakwa sehingga Saksi MAHLAYIL AKAR kembali menyerahkan uang kedua kalinya sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa yang Terdakwa minta untuk biaya transportasi ke Jakarta mengawal Nomor Ujian Saksi MAHLAYIL AKAR secara tunai dan ditandai dengan kwintansi tanda terima. Ketiga, pada tanggal 20 November 2023 Terdakwa kembali menghubungi Saksi MAHLAYIL AKAR dan meminta uang sejumlah Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) untuk membeli tiket yang Saksi MAHLAYIL AKAR transfer rekening BRI atas nama LESTILINA PANJAITAN. Selanjutnya keempat, pada tanggal 01 Desember 2023 Terdakwa kembali meminta uang kepada Saksi MAHLAYIL AKAR sejumlah Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan alasan agar nama Saksi MAHLAYIL AKAR tidak digeser pada saat mengikuti seleksi PPPK, setelah itu Saksi MAHLAYIL AKAR mentransfer uang tersebut ke rekening BRI atas nama SOFIAN MUSTAFA, keesokan harinya pada tanggal 02 Desember 2023 Terdakwa kembali meminta uang sejumlah Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) yang Saksi MAHLAYIL AKAR transfer ke rekening BRI atas nama SOFIAN MUSTAFA. Selanjutnya, pada tanggal 03 Desember 2023 Terdakwa kembali meminta uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan alasan untuk digunakan sebagai biaya konsumsi Terdakwa kemudian Saksi MAHLAYIL AKAR transfer uang tersebut ke rekening Mandiri atas nama PANJI ARDIANSYAH. Bahwa pada tanggal 04 Desember 2023 Terdakwa kembali menghubungi Saksi MAHLAYIL AKAR untuk meminta uang sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan alasan akan digunakan sebagai biaya operasional Terdakwa mencari orang yang dapat membantu meluluskan seleksi PPPK Saksi MAHLAYIL AKAR sehingga Saksi MAHLAYIL AKAR kembali mentransfer uang tersebut ke rekening Mandiri atas nama PANJI ARDIANSYAH dan sekira pukul 13.00 Wita Terdakwa kembali meminta uang sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan alasan lain yaitu akan Terdakwa gunakan untuk biaya operasional Terdakwa mencari orang yang bisa membantu meluluskan seleksi PPPK Saksi MAHLAYIL AKAR dan Saksi MAHLAYIL AKAR kembali mentransfer uang tersebut ke rekening Mandiri atas nama PANJI ARDIANSYAH hingga yang terakhir Terdakwa kembali menghubungi Saksi MAHLAYIL AKAR untuk meminta uang sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) secara bertahap yaitu pertama sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan yang kedua Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) ke nomor rekening yang berbeda-beda sehingga total keseluruhan uang yang telah Saksi MAHLAYIL AKAR berikan secara tunai atau transfer yakni sejumlah Rp.25.600.000,- (dua puluh lima juta enam ratus ribu rupiah)
- Bahwa uang yang Saksi MAHLAYIL AKAR di berikan kepada Terdakwa baik secara tunai maupun transfer dengan tujuan untuk membantu kelulusan seleksi PPPK Saksi MAHLAYIL AKAR Terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi MAHLAYIL AKAR mengalami kerugian senilai Rp.25.600.000,- (dua puluh lima juta enam ratus ribu rupiah).
------Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUH Pidana Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. ------------------------------------------------------------- |