Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2024/PN Pya BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lombok Tengah PT. ILHAM TANI MANDIRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2024/PN Pya
Tanggal Surat Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lombok Tengah
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. ILHAM TANI MANDIRI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 52.585.728,00
Petitum

Berdasarkan apa yang kami uraikan di atas, mohon kiranya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya yang memeriksa dan mengadili perkara ini dan memutuskan:

 

DALAM PROVISI:

  1. Menerima permohonan Provisi Penggugat seluruhnya
  2. Meletakkan sita jaminan atas barang-barang milik Tergugat yaitu Kendaraan Mitsubishi Colt Diesel FE 84 G (4x2) M/T bak besi/kayu, Tahun Pembuatan/Perakitan 2019, Warna Kuning dengan Nomor Polisi : DR 8127 SH, Nomor Rangka : MHMFE84P8KK016705, Nomor Mesin : 4D34T-T80683, Nomor BPKB : 0818363414, dengan Nama Pemilik PT. ILHAM TANI MANDIRI.

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Menyatakan Gugatan ini dapat diterima
  2. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya
  3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum
  4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya Verstek, Banding, dan Kasasi
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 52.585.728,00 (Lima Puluh Dua Juta Lima Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Delapan Rupiah), yang terdiri dari:
  • Tagihan Iuran                     = Rp. 44.491.200,-
  • Denda                                = Rp. 8.094.528,-
  • Total                                  = Rp. 52.585.728-
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) per hari atas keterlambatan Tergugat melaksanakan isi Putusan Pengadilan terhitung 7 (Tujuh) hari sejak putusan ini diputus oleh Pengadilan Negeri Praya
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul akibat dari proses pelelangan atas benda sita jaminan
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon memberi putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak