Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
91/Pid.Sus/2024/PN Pya 1.Andi Dian Kusuma Lantara, S.H
2.Made Surya Diatmika, S.H
3.Made Surya Diatmika, S.H
3.AHMAD JUANDA PUTRA RUSMANA
4.AYU LESTARI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 91/Pid.Sus/2024/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1774/N.2.11/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Andi Dian Kusuma Lantara, S.H
2Made Surya Diatmika, S.H
3Made Surya Diatmika, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD JUANDA PUTRA RUSMANA[Penahanan]
2AYU LESTARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

K E S A T U

----- Bahwa Terdakwa I AHMAD JUANDA PUTRA RUSMANA bersama dengan Terdakwa II AYU LESTARI pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2024 sekitar pukul 23.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Gubuk Gunung Dusun Mantang III, Desa Mantang, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau permufakatan jahat setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan para Terdakwa dengan cara:

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekitar pukul 17.30 wita Terdakwa I Ahmad Juanda Putra Rusmana pergi menggunakan ojek menuju rumah Sdr. Siman yang beralamat di Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah. Sesampainya Terdakwa I Ahmad Juanda Putra Rusmana di Desa Beleka sekitar pukul 18.00 Wita, kemudian Terdakwa I Ahmad Juanda Putra Rusmana masuk kedalam gang dengan berjalan kaki menuju rumah Sdr. Siman lalu sesampainya didepan rumah Sdr. Siman, Terdakwa I Ahamd Juanda Putra Rusmana bertemu dengan anak buah dari Sdr. Siman yang berjaga sekitar 10 (sepuluh) meter dari depan rumah Sdr. Siman. Selanjutnya, Terdakwa I Ahmad Putra Juanda memberikan uang sejumlah Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada anak buah dari Sdr. Siman lalu anak buah tersebut masuk kedalam rumah Sdr. Siman dan sekitar 5 (lima) menit kemudian anak buah dari Sdr. Siman kembali datang menghampiri Terdakwa I Ahmad Juanda Putra Rusmana dan anak buah Sdr. Siman memberikan 1 (satu) bungkus sabu kepada Terdakwa I Ahmad Putra Juanda Rusmana lalu Terdakwa I Ahmad Putra Juanda Rusmana dihubungi oleh Terdakwa II Ayu Lestari melalui telepon dan Terdakwa I Ahmad Putra Juanda Rusmana diminta oleh Terdakwa II Ayu Lestari datang ke rumah Saksi Lalu Dedi Setiawan lalu Terdakwa I Ahmad Juanda Putra Rusmana pergi menuju rumah Saksi Lalu Dedi Setiawan. Selanjutnya sekitar pukul 18.25 Wita, Terdakwa I Ahmad Juanda Putra Rusmana tiba di rumah Saksi Lalu Dedi Setiawan lalu Terdakwa I Ahmad Juanda Putra Rusmana menuju ke kamar Terdakwa II Ayu Lestari yang berada di belakang rumah Saksi Lalu Dedi Setiawan dan Terdakwa I Ahmad Juanda Putra Rusmana memecah 1 (satu) bungkus sabu yang dibeli dari Sdr. Siman sebelumnya menjadi 5 (lima) bungkus sabu dimana 1 (satu) bungkusnya digunakan untuk dikonsumsi Terdakwa I Ahmad Juanda Putra Rusmana dan 4 (empat) bungkus sabu akan dijual kembali nantinya dengan harga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) lalu Terdakwa II Ayu Lestari datang masuk kedalam kamar dan mengobrol dengan Terdakwa I Ahmad Juanda Putra Rusmana. Selanjutnya,  Terdakwa I Ahmad Juanda Putra Rusmana menyimpan 5 (lima) bungkus sabu dibawah karpet yang diatas karpet tersebut terdapat kasur lalu Terdakwa I Ahmad Juanda Putra Rusmana tidur bersama dengan Terdakwa II Ayu Lestari.
  • Selanjutnya, sekitar pukul 22.30 Wita, Saksi Feri Nova Pratama bersama dengan Saksi Lalu Kharisma Sidikara selaku Petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah melakukan penangkapan dan penggeledahan didalam kamar Terdakwa II Ayu Lestari yang berada di belakang rumah dari Saksi Lalu Dedi Setiawan. Selanjutnya, Terdakwa II Ayu Lestari meminta ijin sebelum dilakukan penggeledahan oleh Saksi Feri Nova Pratama bersama dengan Saksi Lalu Kharisma Sidikara untuk mengganti pakaian lalu Terdakwa II Ayu Lestari masuk kedalam kamar dan Terdakwa II Ayu Lestari memindahkan 4 (empat) bungkus sabu yang berada dibawah karpet kasur dan dimasukkan kedalam saku celananya lalu Terdakwa II Ayu Lestari kembali memindahkan 4 (empat) bungkus sabu tersebut ke bawah bantal yang berada di pojok utara kamar Terdakwa II Ayu Lestari. Selanjutnya, pada saat dilakukan penggeledahan badan dari Terdakwa I Ahmad Juanda Putra Rusmana dan Terdakwa II Ayu Lestari maupun penggeledahan kamar serta lokasi sekitar oleh Saksi Feri Nova Pratama dan Saksi Lalu Kharisma Sidikara, ditemukan 1 (satu) bundel klip kosong yang ditemukan dibawah tikar didalam kamar Terdakwa II Ayu Lestari, 2 (dua) buah skop sabu, 1 (satu) buah korek api kompor yang terbuat dari pipet plastik pada sela-sela kasur tembok kamar, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah rangkaian alat hisap (bong) didalam kamar dan 1 (satu) buah Hanphone merk OPPO warna hitam yang berada pada penguasaan dari Para Terdakwa, 1 (satu) bungkus sabu ditemukan dibawah karpet yang diatas karpet tersebut terdapat kasur didalam kamar Terdakwa II Ayu Lestari dan 4 (empat) bungkus sabu ditemukan dibawah bantal yang berada di pojok utara kamar Terdakwa II Ayu Lestari dimana sebelumnya. Setelah Saksi Feri Nova Pratama dan Saksi Lalu Kharisma Sidikara mengumpulkan barang – barang tersebut, kemudian Saksi Feri Nova Pratama dan Saksi Lalu Kharisma Sidikara menanyakan kepada Para Terdakwa siapa pemilik dari barang – barang tersebut lalu Terdakwa I Ahmad Juanda Putra Rusmana menyampaikan keseluruhan barang-barang tersebut adalah milik dari Terdakwa I Ahmad Juanda Putra Rusmana.
  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan dari Surat Penimbangan Barang Bukti Narkoba Nomor: 3340/11941.12/2023 tanggal 11 Januari 2024 yang dilakukan oleh Kantor Pegadaian Cabang Praya ditandatangani oleh Pemimpin Cabang atas nama I Wayan Suartika dengan hasil penimbangan 5 (lima) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu setelah digabungkan didapat berat bersih (netto) seberat 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan NAPZA pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor : LHU.117.K.05.16.24.0032 tanggal 12 Januari 2024 ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian atas nama I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. dimana dilakukan pengujian terhadap sampel seberat 0,0611 (nol koma nol enam ratus sebelas) gram dari barang bukti berupa plastik klip transparan dalam amplop warna coklat berlak segel yang diikat dengan benang warna putih dengan kesimpulan hasil pengujian sampel tersebut mengandung Metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I.
  • Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman dan para Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannnya dengan barang bukti tersebut.

 

---------Perbuatan Terdakwa I AHMAD JUANDA PUTRA RUSMANA dan Terdakwa II AYU LESTARI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---

 

ATAU

K E D U A

----- Terdakwa I AHMAD JUANDA PUTRA RUSMANA bersama dengan Terdakwa II AYU LESTARI pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2024 sekitar pukul 23.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Gubuk Gunung Dusun Mantang III, Desa Mantang, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau permufakatan jahat setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan para Terdakwa dengan cara:-------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari Petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Resor Lombok Tengah mendapatkan informasi dari masyarakat jika rumah Terdakwa II Ayu Lestari terjadi transaksi jual beli narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Saksi Feri Nova Pratama dan Saksi Lalu Kharisma Sidikara yang merupakan Petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Resor Lombok Tengah melakukan penyelidikan terhadap Terdakwa I Ahmad Juanda Putra Rusmana dan Terdakwa II Ayu Lestari. Pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekitar pukul 22.30 Wita bertempat di kamar Terdakwa II Ayu Lestari yang berada didalam lingkungan rumah dari Saksi Lalu Dedi Setiawan, Saksi Feri Nova Pratama bersama dengan Saksi Lalu Kharisma Sidikara selaku Petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah melakukan penangkapan dan penggeledahan didalam kamar Terdakwa II Ayu Lestari yang berada di belakang rumah dari Saksi Lalu Dedi Setiawan. Selanjutnya, Terdakwa II Ayu Lestari meminta ijin sebelum dilakukan penggeledahan oleh Saksi Feri Nova Pratama bersama dengan Saksi Lalu Kharisma Sidikara untuk mengganti pakaian lalu Terdakwa II Ayu Lestari masuk kedalam kamar dan Terdakwa II Ayu Lestari memindahkan 4 (empat) bungkus sabu yang berada dibawah karpet kasur dan dimasukkan kedalam saku celananya lalu Terdakwa II Ayu Lestari kembali memindahkan 4 (empat) bungkus sabu tersebut ke bawah bantal yang berada di pojok utara kamar Terdakwa II Ayu Lestari. Selanjutnya, pada saat dilakukan penggeledahan badan dari Terdakwa I Ahmad Juanda Putra Rusmana dan Terdakwa II Ayu Lestari maupun penggeledahan kamar serta lokasi sekitar oleh Saksi Feri Nova Pratama dan Saksi Lalu Kharisma Sidikara, ditemukan 1 (satu) bundel klip kosong yang ditemukan dibawah tikar didalam kamar Terdakwa II Ayu Lestari, 2 (dua) buah skop sabu, 1 (satu) buah korek api kompor yang terbuat dari pipet plastik pada sela-sela kasur tembok kamar, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah rangkaian alat hisap (bong) didalam kamar dan 1 (satu) buah Hanphone merk OPPO warna hitam yang berada pada penguasaan dari Para Terdakwa, 1 (satu) bungkus sabu ditemukan dibawah karpet yang diatas karpet tersebut terdapat kasur didalam kamar Terdakwa II Ayu Lestari dan 4 (empat) bungkus sabu ditemukan dibawah bantal yang berada di pojok utara kamar Terdakwa II Ayu Lestari dimana sebelumnya. Setelah Saksi Feri Nova Pratama dan Saksi Lalu Kharisma Sidikara mengumpulkan barang – barang tersebut, kemudian Saksi Feri Nova Pratama dan Saksi Lalu Kharisma Sidikara menanyakan kepada Para Terdakwa siapa pemilik dari barang – barang tersebut lalu Terdakwa I Ahmad Juanda Putra Rusmana menyampaikan keseluruhan barang-barang tersebut adalah milik dari Terdakwa I Ahmad Juanda Putra Rusmana.
  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan dari Surat Penimbangan Barang Bukti Narkoba Nomor: 3340/11941.12/2023 tanggal 11 Januari 2024 yang dilakukan oleh Kantor Pegadaian Cabang Praya ditandatangani oleh Pemimpin Cabang atas nama I Wayan Suartika dengan hasil penimbangan 5 (lima) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu setelah digabungkan didapat berat bersih (netto) seberat 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan NAPZA pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor : LHU.117.K.05.16.24.0032 tanggal 12 Januari 2024 ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian atas nama I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. dimana dilakukan pengujian terhadap sampel seberat 0,0611 (nol koma nol enam ratus sebelas) gram dari barang bukti berupa plastik klip transparan dalam amplop warna coklat berlak segel yang diikat dengan benang warna putih dengan kesimpulan hasil pengujian sampel tersebut mengandung Metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I.
  • Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman dan para Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannnya dengan barang bukti tersebut.

 

------ Perbuatan Terdakwa I AHMAD JUANDA PUTRA RUSMANA dan Terdakwa II AYU LESTARI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika..---

Pihak Dipublikasikan Ya