Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
94/Pid.Sus/2024/PN Pya 1.HENDRO SAYAKTI IHSAN BAYUWAJI, S.H.
2.I GST NGURAH YULIO MAHENDRA P, S.H
3.SURYO DWIGUNO, S.H.
4.Dezi Setiapermana, S.H., M.H.
JUMADIL ALS GADIL BIN SUME Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 94/Pid.Sus/2024/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1782 /N.2.11/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HENDRO SAYAKTI IHSAN BAYUWAJI, S.H.
2I GST NGURAH YULIO MAHENDRA P, S.H
3SURYO DWIGUNO, S.H.
4Dezi Setiapermana, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUMADIL ALS GADIL BIN SUME[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

-------------   Bahwa ia terdakwa JUMADIL alias Gadil bin SUME bersama dengan saksi  LALU MARDIANA PUTRA alias DINO bin LALU HAIRUDIN dan saksi LALU SUDIAN alias DIAN bin H. LALU HASBULAH (yang penuntutannya dilakukan terpisah), serta bersama-sama sdr. AAN (Dalam Pencarian Pihak Berwajib/DPO),  pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekitar pukul 17.50 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa di Jl. Raya Mawun-Kuta Dusun Mawun Desa Tumpak Kec. Pujut Kab.Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang mengadili perkara ini, sebagai percobaan atau  permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yaitu yang terletak di dompet milik terdakwa berupa 1 (satu) buah plastik bening transparan yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu (selanjutnya disebut sabu) dengan berat bersih seberat 45,007 (empat lima koma nol nol tujuh) gram dan setelah dilakukan penyisihan sampel untuk dilakukan pemeriksaan atau pengujian di Balai Besar POM Mataram NTB seberat 0,286 (nol koma dua delapan enam) gram atau sesuai hasil timbangan BB POM  Mataram adalah seberat 0,2826 (nol koma dua delapan dua enam) gram dan disisihkan untuk persidangan seberat 0,089 (nol koma nol delapan sembilan) gram sehingga sisa barang bukti menjadi  seberat 44,632 gram (empat empat koma enam tiga dua) gram dan telah dilakukan pemusnahan di Kantor BNN Provinsi NTB, selain itu juga berupa 1 (satu)  buah plastik bening transparan yang di dalamnya terdapat sabu dengan berat bersih seberat 1,056 (satu koma nol lima enam) gram atau sesuai hasil timbangan BB POM Mataram adalah seberat 1,0400 (satu koma nol empat nol nol) gram yang keseluruhannya habis untuk pengujian Balai Besar POM Mataram NTB,  yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 9 Januari 2024 sekitar jam 20.00 Wita terdakwa yang sudah biasa membeli sabu dari sdr. AAN (DPO) yang merupakan teman terdakwa pada saat sama-sama menjalani hukuman penjara di Rutan Praya sepakat untuk bertemu dan bertransaksi sekitar jam 24.00 Wita di pinggir jalan di tanjakan jurang Mangaling di Desa Kuta Kec.Pujut Kab. Lombok Tengah, dan setelah bertemu terdakwa akan membayar sabu tersebut setelah laku dijual oleh terdakwa. Selanjutnya terdakwa pulang ke rumah dan menyimpan sabu ke dalam dompet merek GLORIUSD warna abu hitam.
  • Bahwa keesokan harinya, Rabu sore tanggal 10 Januari 2024, terdakwa kedatangan saksi LALU SUDIAN yang sejak siang harinya menanyakan terkait ketersediaan sabu di diri terdakwa, kemudian setelah sekitar 30 (tiga puluh) menit mengobrol, terdakwa lalu membawa alat hisap sabu atau biasa disebut “BONG” yang terbuat dari botol plastik minuman SPRITE yang terpasang pipet dan kacanya dari dalam rumahnya kemudian mengambil  sabu dari dalam dompet warna abu hitam dan memasukan sabu ke dalam kaca sehingga siap dikonsumsi bergiliran antara terdakwa dan saksi LALU SUDIAN.
  • Bahwa setelah selesai mengkonsumsi sabu, terdakwa kedatangan tamu laki-laki yang  terdakwa lupa namanya dan hendak membeli sabu lalu ikut duduk bersama terdakwa dan LALU SUDIAN sambil mengatakan “nempil nih”... dan melemparkan uang sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), dan selanjutnya terdakwa mengambil tas hitam di atas speaker (salon), lalu menyerahkan sebungkus plastik klip berisi sabu kepada orang tersebut.
  • Bahwa tak lama datang juga ke rumah terdakwa seorang laki-laki yang terdakwa lupa namanya membeli sabu kepada terdakwa dengan menyerahkan uang sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa kemudian tak lama datang saksi LALU MARDIANA yang juga sudah biasa membeli sabu kepada terdakwa, namun pada saat itu saksi LALU MARDIAN datang ke rumah terdakwa hendak mengembalikan uang yang dipinjamnya dari terdakwa sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), dan terdakwa menyuruhnya untuk kirim melalui Bank CIMB saja.
  • Bahwa selang tak begitu lama lalu datanglan petugas BNN Provinsi NTB dan menangkap terdakwa bersama saksi LALU SUDIAN dan saksi LALU MARDIANA.
  • Bahwa pada saat penangkapan didapati barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah plastik bening transparan yang didalamnya berisi narkotika Golongan I jenis Metamfetamin atau yang biasa disebut shabu dengan berat bruto keseluruhan 46,326 (empat puluh enam koma  tiga dua enam) gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 45,007 (empat puluh lima koma nol nol tujuh) gram.
  • 1 (satu) buah plastik bening transparan yang didalamnya berisi narkotika Golongan I jenis Metamfetamin atau yang biasa disebut shabu dengan berat bruto keseluruhan 1,492 (satu koma empat sembilan dua) gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 1,056 (satu koma nol lima enam) gram.
  • 1 (satu) buah dompet merk GLORIOUSD warna abu hitam
  • 60 (enam puluh) buah klip plastic transparan
  • 1 (satu) buah Kartu ATM CIMB NIAGA Syariah dengan nomor 5576 9220 01043734
  • 1 (satu) buah dompet kulit besar merk JUNZIDAISHU warna hitam
  • Uang tunai Rp. 5.180.000,- (lima juta seratus delapan puluh ribu rupiah)
  • 1 (satu) buah alat hisap / bong yang terbuat dari botol Sprite kecil
  • 1 (satu) buah gunting warna hitam
  • 1 (satu) bendel klip plastik transparan merk Zipack
  • 1 (satu) buah korek api gas
  • 1 (satu) buah pipet plastik bening yang ujungnya diruncingkan
  • 1 (satu) buah kotak jam merk RIPCURL SEARCHGPS warna hitam
  • 1 (satu) lembar kertas bertuliskan uang masuk dan berat barang 40,91 gr

 

  • Bahwa terhadap sabu yang dibeli dari sdr. AAN (DPO) dan lalu dijual oleh terdakwa  tidak memiliki izin dari Dokter / Menteri Kesehatan atau setidak-tidaknya dari pejabat yang berwenang.
  • Bahwa terhadap sabu yang ada pada diri terdakwa JUMADIL alias GADIL bin SUME pada saat dilakukan penangkapan oleh petugas BNN Provinsi NTB, berdasarkan laporan hasil pengujian Laboratorium Obat dan Napza pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor : LHU.117.K.05.16.24.0053 dan Nomor : LHU.117.K.05.16.24.0057 tanggal 24 Januari 2024 yang ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si. M.Si menyatakan:

Kesimpulan : Laporan Hasil Pengujian Laboratorium sampel netto 0,2826 gram dan netto1,0400 gram dengan hasil pengujian sampel tersebut positif mengandung METAMFETAMIN, termasuk NARKOTIKA Golongan I

               Perbuatan terdakwa JUMADIL alias Gadil bin SUME bersama dengan saksi  LALU MARDIANA PUTRA alias DINO bin LALU HAIRUDIN dan saksi LALU SUDIANA alias DIAN bin H. LALU HASBULAH (yang penuntutannya dilakukan terpisah), serta bersama-sama sdr. AAN (Dalam Pencarian Pihak Berwajib/DPO) merupakan tindak pidana sebagaimana dimaksud dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------

A T A U

KEDUA :

-------------  Bahwa ia terdakwa JUMADIL alias Gadil bin SUME bersama dengan saksi  LALU MARDIANA PUTRA alias DINO bin LALU HAIRUDIN dan saksi LALU SUDIAN alias DIAN bin H. LALU HASBULAH (yang penuntutannya dilakukan terpisah), serta bersama-sama sdr. AAN (Dalam Pencarian Pihak Berwajib/DPO),  pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekitar pukul 17.50 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa di Jl. Raya Mawun-Kuta Dusun Mawun Desa Tumpak Kec. Pujut Kab.Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang mengadili perkara ini, sebagai percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu yang terletak di dompet milik terdakwa berupa 1 (satu) buah plastik bening transparan yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu (selanjutnya disebut sabu) dengan berat bersih seberat 45,007 (empat lima koma nol nol tujuh) gram dan setelah dilakukan penyisihan sampel untuk dilakukan pemeriksaan atau pengujian di Balai Besar POM Mataram NTB seberat 0,286 (nol koma dua delapan enam) gram atau sesuai hasil timbangan BB POM  Mataram adalah seberat 0,2826 (nol koma dua delapan dua enam) gram dan disisihkan untuk persidangan seberat 0,089 (nol koma nol delapan sembilan) gram sehingga sisa barang bukti menjadi  seberat 44,632 gram (empat empat koma enam tiga dua) gram yang akan dilakukan pemusnahan di Kantor BNN Provinsi NTB, selain itu juga berupa 1 (satu)  buah plastik bening transparan yang di dalamnya terdapat sabu dengan berat bersih seberat 1,056 (satu koma nol lima enam) gram atau sesuai hasil timbangan BB POM Mataram adalah seberat 1,0400 (satu koma nol empat nol nol) gram yang keseluruhannya habis untuk pengujian Balai Besar POM Mataram NTB,  yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 9 Januari 2024 sekitar jam 20.00 Wita terdakwa yang sudah biasa membeli sabu dari sdr. AAN (DPO) yang merupakan teman terdakwa pada saat sama-sama menjalani hukuman penjara di Rutan Praya sepakat untuk bertemu dan bertransaksi sekitar jam 24.00 Wita di pinggir jalan di tanjakan jurang Mangaling di Desa Kuta Kec.Pujut Kab. Lombok Tengah, dan setelah bertemu terdakwa akan membayar sabu tersebut setelah laku dijual oleh terdakwa. Selanjutnya terdakwa pulang ke rumah dan menyimpan sabu ke dalam dompet merek GLORIUSD warna abu hitam.
  • Bahwa keesokan harinya, Rabu sore tanggal 10 Januari 2024, terdakwa kedatangan saksi LALU SUDIAN yang sejak siang harinya menanyakan terkait  sabu yang dimiliki oleh terdakwa, kemudian setelah sekitar 30 (tiga puluh) menit mengobrol, terdakwa lalu membawa alat hisap sabu atau biasa disebut “BONG” yang terbuat dari botol plastik minuman SPRITE yang terpasang pipet dan kacanya dari dalam rumahnya kemudian mengambil  sabu yang disimpan di dalam dompet warna abu hitam dan memasukan sabu ke dalam kaca sehingga siap dikonsumsi bergiliran antara terdakwa dan saksi LALU SUDIAN.
  • Bahwa setelah selesai mengkonsumsi sabu, terdakwa kedatangan tamu laki-laki yang  terdakwa lupa namanya dan hendak membeli sabu lalu ikut duduk bersama terdakwa dan LALU SUDIAN sambil mengatakan “nempil nih”... dan melemparkan uang sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), dan selanjutnya terdakwa mengambil tas hitam di atas speaker (salon), lalu menyerahkan sebungkus plastik klip berisi sabu kepada orang tersebut.
  • Bahwa tak lama datang juga ke rumah terdakwa seorang laki-laki yang terdakwa lupa namanya membeli sabu kepada terdakwa dengan menyerahkan uang sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).

 

  • Bahwa kemudian tak lama datang saksi LALU MARDIANA yang juga sudah biasa membeli sabu kepada terdakwa, namun pada saat itu saksi LALU MARDIAN datang ke rumah terdakwa hendak mengembalikan uang yang dipinjamnya dari terdakwa sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), dan terdakwa menyuruhnya untuk kirim melalui Bank CIMB saja.
  • Bahwa selang tak begitu lama lalu datanglan petugas BNN Provinsi NTB dan menangkap terdakwa bersama saksi LALU SUDIAN dan saksi LALU MARDIANA.
  • Bahwa pada saat penangkapan terhadap terdakwa didapati barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah plastik bening transparan yang didalamnya berisi narkotika Golongan I jenis Metamfetamin atau yang biasa disebut shabu dengan berat bruto keseluruhan 46,326 (empat puluh enam koma  tiga dua enam) gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 45,007 (empat puluh lima koma nol nol tujuh) gram.
  • 1 (satu) buah plastik bening transparan yang didalamnya berisi narkotika Golongan I jenis Metamfetamin atau yang biasa disebut shabu dengan berat bruto keseluruhan 1,492 (satu koma empat sembilan dua) gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 1,056 (satu koma nol lima enam) gram.
  • 1 (satu) buah dompet merk GLORIOUSD warna abu hitam
  • 60 (enam puluh) buah klip plastic transparan
  • 1 (satu) buah Kartu ATM CIMB NIAGA Syariah dengan nomor 5576 9220 01043734
  • 1 (satu) buah dompet kulit besar merk JUNZIDAISHU warna hitam
  • Uang tunai Rp. 5.180.000,- (lima juta seratus delapan puluh ribu rupiah)
  • 1 (satu) buah alat hisap / bong yang terbuat dari botol Sprite kecil
  • 1 (satu) buah gunting warna hitam
  • 1 (satu) bendel klip plastik transparan merk Zipack
  • 1 (satu) buah korek api gas
  • 1 (satu) buah pipet plastik bening yang ujungnya diruncingkan
  • 1 (satu) buah kotak jam merk RIPCURL SEARCHGPS warna hitam
  • 1 (satu) lembar kertas bertuliskan uang masuk dan berat barang 40,91 gr

 

  • Bahwa terhadap sabu yang dimiliki oleh terdakwa,  tidak memiliki izin dari Dokter / Menteri Kesehatan atau setidak-tidaknya dari pejabat yang berwenang.
  • Bahwa terhadap sabu yang tersimpan di rumah terdakwa JUMADIL alias GADIL bin SUME pada saat dilakukan penangkapan oleh petugas BNN Provinsi NTB, berdasarkan laporan hasil pengujian Laboratorium Obat dan Napza pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor : LHU.117.K.05.16.24.0053 dan Nomor : LHU.117.K.05.16.24.0057 tanggal 24 Januari 2024 yang ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si. M.Si menyatakan:

Kesimpulan : Laporan Hasil Pengujian Laboratorium sampel netto 0,2826 gram dan netto1,0400 gram dengan hasil pengujian sampel tersebut positif mengandung METAMFETAMIN, termasuk NARKOTIKA Golongan I

               Perbuatan terdakwa JUMADIL alias Gadil bin SUME bersama dengan saksi  LALU MARDIANA PUTRA alias DINO bin LALU HAIRUDIN dan saksi LALU SUDIANA alias DIAN bin H. LALU HASBULAH (yang penuntutannya dilakukan terpisah), serta bersama-sama sdr. AAN (Dalam Pencarian Pihak Berwajib/DPO) merupakan tindak pidana sebagaimana dimaksud dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya