Petitum |
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya Cq. Majlis Hakim yang memeriksa Permohonan ini, selanjutnya berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menetapkan Demi Hukum perubahan Tahun Lahir didalam Paspor No. AM 208325, atas nama DEWI SARTIKA dimana didalam Paspor tertulis Tahun Lahir 15 DEC 1980 yang seharusnya Tahun Lahir 15 Desember 1986 ;
- Menyatakan bahwa Paspor No. AM 208325, atas nama DEWI SARTIKA Tahun Lahir, 15 DEC 1980, tertanggal 14 NOV 2008 telah Rusak dan memberikan ijin kepada Pemohon untuk membuat Paspor baru dan merubah Tahun lahir Pemohon tersebut ;
- Memerintahkan kepada Kantor Imigrasi dan/atau instansi-instansi lainnya untuk merubah Tahun lahir Pemohon yang semula Tahun Lahir 15 DEC 1980 menjadi Tahun Lahir 15 Desember 1986 ;
- Membebankan seluruh biaya Permohonan kepada Pemohon.
|