Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
216/Pid.Sus/2025/PN Pya 1.SURYO DWIGUNO, S.H.
2.Anak Agung Gede Triyatna, S.H.,M.H
LALU SAHNAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 216/Pid.Sus/2025/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5316/N.2.11/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SURYO DWIGUNO, S.H.
2Anak Agung Gede Triyatna, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LALU SAHNAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

III.

DAKWAAN

PERTAMA

Bahwa Terdakwa LALU SAHNAN pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekitar jam 20.24 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Parkiran Alfamart Dusun Ganti Desa Ganti Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya  yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara, ”Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor Narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan Iyang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada hari sabtu tanggal 10 bulan Mei 2025 sekitar jam 18.30 Wita saat terdakwa sedang berada dirumahnya yang beralamat di Dusun Pengangsing Desa Desa Pandan Wangi Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur kemudian terdakwa dihubungi nomor yang tidak dikenal dari seseorang yang tidak diketahui namanya yang mengatakan ingin membeli narkotika jenis sabu kemudian terdakwa menawarkan harga narkotika sabu tersebut seharga Rp. 950.000,- (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) per 1 (satu) gramnya dan orang yang tidak diketahui namanya tersebut menyetujuinya kemudian terdakwa mengatakan akan menghubungi orang tersebut apabila Narkotika yang dipesan orang tersebut sudah ada dan setelah mengakhiri telepon dengan orang tersebut, selanjutnya terdakwa menghubungi saksi KHAIRUL HADI (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) menanyakan apakah saksi KHAIRUL HADI ada memiliki narkotika jenis sabu dan terdakwa akan membelinya, yang kebetulan karena pada saat itu saksi KHAIRUL HADI juga ada disuruh oleh saksi JUNIADI (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) untuk menjualkan Narkotika sabu milik saksi JUNIADI sebanyak kurang lebih 4 (empat) gram, sehingga saksi KHAIRUL HADI kemudian menawarkan kepada terdakwa Narkotika milik saksi JUNIADI tersebut kepada terdakwa dan saat itu terdakwa dan saksi saksi KHAIRUL HADI sepakat bertemu dan bertransaksi Narkotika jenis sabu dirumah sdr. EDON (DPO). Selanjutnya pada sekitar jam 19.00 Wita terdakwa mengendarai SPM Honda Scoopy warna putih DR 2158 CL menuju kerumah sdr. EDON  yang beralamat di Dusun Lengkok Lauk Desa Sukaraje Kecamatan Sukaraje Kabupaten Lombok Timur dan sesampainya Terdakwa di rumah sdr. EDON, Terdakwa bertemu dengan sdr. EDON dan saksi KHAIRUL HADI  selanjutnya terdakwa dan saksi KHAIRUL HADI melakukan transaksi jual beli Narkotika sabu dengan kesepakatan bahwa Narkotika sabu sebanyak 4 (empat) gram tersebut akan dibayar oleh terdakwa dengan harga Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) namun uangnya akan dibayarkan setelah narkotika jenis sabu tersebut telah laku dijual oleh terdakwa. Selanjutnya setelah terdakwa menerima sabu seberat 4 (empat) gram tersebut dari  saksi KHAIRUL HADI kemudian terdakwa langsung pergi dan menguhubungi kembali orang yang tidak diketahui namanya yang memesan sabu dari terdakwa kemudian terdakwa dan orang tersebut sepakat untuk bertemu dan bertransaksi Narkotika sabu di sebuah Alfamart yang beralamat di Dusun Ganti Desa Ganti Kecamatan Praya Timur, selanjutya terdakwa pergi ke tempat yang telah disepakati tersebut dan setibanya terdakwa dilokasi tersebut menunggu orang yang tidak diketahui namanya tersebut halaman depan Alfamart namun tidak lama berselang kemudian datang saksi FERI NOVA PRATAMA dan saksi LALU ARMY FHINARTHA selaku petugas kepolisian Satresnarkoba Polres Lombok Tengah bersama beberapa anggota polisi lainnnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena sebelumnya mendapat informasi bahwa terdakwa akan melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis sabu di tempat tersebut dan saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh saksi LALU MANUH ALAM PRAOGA yang merupakan masyarakat setempat, pada terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, 2 (dua) lembar plastik klip kosong transparan, 1 (satu) unit HP Android, 1 (satu) unit Spm Honda Scoopy warna putih DR 2158 CL yang seluruhnya barang bukti ditemukan pada diri terdakwa dan saat diintrogasi terkait dari mana terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut, lalu terdakwa menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari saksi KHAIRUL HADI sehingga atas informasi dari terdakwa tersebut  selanjutnya aparat Kepolisian melakukan penyelidikan terkait keberadaan saksi KHAIRUL HADI dan diketahui bahwa saksi KHAIRUL HADI sedang berada dirumah saksi JUNIADI yang beralamat di Dusun Pengangsing Desa Pandan Wangi Kecamatan Jerowaru lalu pada sekitar jam 21.40 dengan membawa surat perintah tugas Aparat Kepolisian melakukan penangkapan terhadap saksi KHAIRUL HADI dan saksi JUNIADI serta penggeledahan di rumah saksi JUNIADI dan saat dilakukan penggeledahan tersebut ditemukan barang barang yang diduga ada kaitannya dengan tindak Pidana Narkotika berupa : 1 (satu) unit timbangan digital, 2 (dua) buah rangkaian alat hisap (bong), 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) pipa kaca, Uang tunai sebesar Rp. 16.050.000, 1 (satu) unit HP android, 1 (satu) buah tas pinggang AREI warna hitam, 3 (tiga) buah buku rekapan, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berukuran besar, 1 (satu) unit SPM Honda Beat POP warna hitam putih DR 2339 YE, sehingga atas temuan semua braang bukti tersebut, terdakwa bersama dengan saksi KHAIRUL HADI dan juga saksi JUNIADI berserta barang bukti diamankan ke Polres Lombok Tengah.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Uji Laboratorium sample barang bukti kristal bening yang diduga Narkotika Gol I bukan tanaman (sabu) dari Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram dengan Nomor LHU.117.K.05.16.25.0375 tanggal 15 Mei 2025 dan Nomor sampel Barang Bukti : 25.117.11.16.05.0375.K menyatakan bahwa sample tersebut adalah ”POSITIF” mengandung METAMFETAMIN. Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Hari Senin tanggal 12 Mei 2025 dari Kantor Pegadaian Cabang Praya diperoleh hasil penimbangan sebagai berikut : 1 (satu) poket plastik klip transparan yang berisikan kristal bening di duga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, setelah penggabungan kemudian di lakukan penimbangan didapat berat keseluruhan bersih (netto) 4,04 (empat koma nol empat) gram, di sisihkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Sabu dengan berat bersih (netto) 0,08 (nol koma nol delapan) gram digunakan untuk kepentingan uji Laboratorium di BPOM dan sisa diduga narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Sabu dengan berat bersih (netto) 3,96 (tiga koma sembilan puluh enam) gram digunakan untuk kepentingan barang bukti persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
  • Bahwa terdakwa untuk menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I berupa Shabu tersebut tidak disertai ijin dari Menteri Kesehatan atau setidak-tidaknya dari pejabat yang berwenang.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1)  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------

 

                                                                                   ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa LALU SAHNAN pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekitar jam 20.24 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Parkiran Alfamart Dusun Ganti Desa Ganti Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya  yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan Iyang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :----------------------------------------------

  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada hari sabtu tanggal 10 bulan Mei 2025 sekitar jam 18.30 Wita saat terdakwa sedang berada dirumahnya yang beralamat di Dusun Pengangsing Desa Desa Pandan Wangi Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur kemudian terdakwa dihubungi nomor yang tidak dikenal dari seseorang yang tidak diketahui namanya yang mengatakan ingin membeli narkotika jenis sabu kemudian terdakwa menawarkan harga narkotika sabu tersebut seharga Rp. 950.000,- (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) per 1 (satu) gramnya dan orang yang tidak diketahui namanya tersebut menyetujuinya kemudian terdakwa mengatakan akan menghubungi orang tersebut apabila Narkotika yang dipesan orang tersebut sudah ada dan setelah mengakhiri telepon dengan orang tersebut, selanjutnya terdakwa menghubungi saksi KHAIRUL HADI (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) menanyakan apakah saksi KHAIRUL HADI ada memiliki narkotika jenis sabu dan terdakwa akan membelinya, yang kebetulan karena pada saat itu saksi KHAIRUL HADI juga ada disuruh oleh saksi JUNIADI (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) untuk menjualkan Narkotika sabu milik saksi JUNIADI sebanyak kurang lebih 4 (empat) gram, sehingga saksi KHAIRUL HADI kemudian menawarkan kepada terdakwa Narkotika milik saksi JUNIADI tersebut kepada terdakwa dan saat itu terdakwa dan saksi saksi KHAIRUL HADI sepakat bertemu dan bertransaksi Narkotika jenis sabu dirumah sdr. EDON (DPO). Selanjutnya pada sekitar jam 19.00 Wita terdakwa mengendarai SPM Honda Scoopy warna putih DR 2158 CL menuju kerumah sdr. EDON  yang beralamat di Dusun Lengkok Lauk Desa Sukaraje Kecamatan Sukaraje Kabupaten Lombok Timur dan sesampainya Terdakwa di rumah sdr. EDON, Terdakwa bertemu dengan sdr. EDON dan saksi KHAIRUL HADI  selanjutnya terdakwa dan saksi KHAIRUL HADI melakukan transaksi jual beli Narkotika sabu dengan kesepakatan bahwa Narkotika sabu sebanyak 4 (empat) gram tersebut akan dibayar oleh terdakwa dengan harga Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) namun uangnya akan dibayarkan setelah narkotika jenis sabu tersebut telah laku dijual oleh terdakwa. Selanjutnya setelah terdakwa menerima sabu seberat 4 (empat) gram tersebut dari  saksi KHAIRUL HADI kemudian terdakwa langsung pergi dan menguhubungi kembali orang yang tidak diketahui namanya yang memesan sabu dari terdakwa kemudian terdakwa dan orang tersebut sepakat untuk bertemu dan bertransaksi Narkotika sabu di sebuah Alfamart yang beralamat di Dusun Ganti Desa Ganti Kecamatan Praya Timur, selanjutya terdakwa pergi ke tempat yang telah disepakati tersebut dan setibanya terdakwa dilokasi tersebut menunggu orang yang tidak diketahui namanya tersebut halaman depan Alfamart namun tidak lama berselang kemudian datang saksi FERI NOVA PRATAMA dan saksi LALU ARMY FHINARTHA selaku petugas kepolisian Satresnarkoba Polres Lombok Tengah bersama beberapa anggota polisi lainnnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena sebelumnya mendapat informasi bahwa terdakwa akan melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis sabu di tempat tersebut dan saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh saksi LALU MANUH ALAM PRAOGA yang merupakan masyarakat setempat, pada terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, 2 (dua) lembar plastik klip kosong transparan, 1 (satu) unit HP Android, 1 (satu) unit Spm Honda Scoopy warna putih DR 2158 CL yang seluruhnya barang bukti ditemukan pada diri terdakwa dan saat diintrogasi terkait dari mana terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut, lalu terdakwa menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari saksi KHAIRUL HADI sehingga atas informasi dari terdakwa tersebut  selanjutnya aparat Kepolisian melakukan penyelidikan terkait keberadaan saksi KHAIRUL HADI dan diketahui bahwa saksi KHAIRUL HADI sedang berada dirumah saksi JUNIADI yang beralamat di Dusun Pengangsing Desa Pandan Wangi Kecamatan Jerowaru lalu pada sekitar jam 21.40 dengan membawa surat perintah tugas Aparat Kepolisian melakukan penangkapan terhadap saksi KHAIRUL HADI dan saksi JUNIADI serta penggeledahan di rumah saksi JUNIADI dan saat dilakukan penggeledahan tersebut ditemukan barang barang yang diduga ada kaitannya dengan tindak Pidana Narkotika berupa : 1 (satu) unit timbangan digital, 2 (dua) buah rangkaian alat hisap (bong), 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) pipa kaca, Uang tunai sebesar Rp. 16.050.000, 1 (satu) unit HP android, 1 (satu) buah tas pinggang AREI warna hitam, 3 (tiga) buah buku rekapan, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berukuran besar, 1 (satu) unit SPM Honda Beat POP warna hitam putih DR 2339 YE, sehingga atas temuan semua braang bukti tersebut, terdakwa bersama dengan saksi KHAIRUL HADI dan juga saksi JUNIADI berserta barang bukti diamankan ke Polres Lombok Tengah.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Uji Laboratorium sample barang bukti kristal bening yang diduga Narkotika Gol I bukan tanaman (sabu) dari Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram dengan Nomor LHU.117.K.05.16.25.0375 tanggal 15 Mei 2025 dan Nomor sampel Barang Bukti : 25.117.11.16.05.0375.K menyatakan bahwa sample tersebut adalah ”POSITIF” mengandung METAMFETAMIN. Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Hari Senin tanggal 12 Mei 2025 dari Kantor Pegadaian Cabang Praya diperoleh hasil penimbangan sebagai berikut : 1 (satu) poket plastik klip transparan yang berisikan kristal bening di duga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, setelah penggabungan kemudian di lakukan penimbangan didapat berat keseluruhan bersih (netto) 4,04 (empat koma nol empat) gram, di sisihkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Sabu dengan berat bersih (netto) 0,08 (nol koma nol delapan) gram digunakan untuk kepentingan uji Laboratorium di BPOM dan sisa diduga narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Sabu dengan berat bersih (netto) 3,96 (tiga koma sembilan puluh enam) gram digunakan untuk kepentingan barang bukti persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
  • Bahwa terdakwa untuk menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I berupa Shabu tersebut tidak disertai ijin dari Menteri Kesehatan atau setidak-tidaknya dari pejabat yang berwenang.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------

 

ATAU

 

KETIGA

Bahwa Terdakwa LALU SAHNAN pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekitar jam 20.24 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Parkiran Alfamart Dusun Ganti Desa Ganti Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya  yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara “yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanamanyang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal setelah terdakwa mengambil Narkotika jenis sabu dari saksi KHAIRUL HADI (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sebanyak kurang lebih 4 (empat) gram dengan perjajian bahwa sabu tersebut akan dibayar seharga Rp.3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) oleh terdakwa kepada saksi KHAIRUL HADI apabila telah laku terjual dan saat itu terdakwa sedang menunggu seorang pembeli sabu yang tidak diketahui namanya di halaman sebuah Alfamart yang berada di Dusun Ganti Desa Ganti Kecamatan Praya Timur, namun tidak berselang lama saat terdakwa sedang menunggu tiba tiba datang saksi FERI NOVA PRATAMA dan saksi LALU ARMY FHINARTHA selaku petugas kepolisian Satresnarkoba Polres Lombok Tengah bersama beberapa anggota polisi lainnnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena sebelumnya mendapat informasi bahwa terdakwa akan melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis sabu di tempat tersebut dan saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh saksi LALU MANUH ALAM PRAOGA yang merupakan masyarakat setempat, pada terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, 2 (dua) lembar plastik klip kosong transparan, 1 (satu) unit HP Android, 1 (satu) unit Spm Honda Scoopy warna putih DR 2158 CL yang seluruhnya barang bukti ditemukan pada diri terdakwa dan saat diintrogasi terkait dari mana terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut, lalu terdakwa menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari saksi KHAIRUL HADI sehingga atas informasi dari terdakwa tersebut  selanjutnya aparat Kepolisian melakukan penyelidikan terkait keberadaan saksi KHAIRUL HADI dan diketahui bahwa saksi KHAIRUL HADI sedang berada dirumah saksi JUNIADI yang beralamat di Dusun Pengangsing Desa Pandan Wangi Kecamatan Jerowaru lalu pada sekitar jam 21.40 dengan membawa surat perintah tugas Aparat Kepolisian melakukan penangkapan terhadap saksi KHAIRUL HADI dan saksi JUNIADI serta penggeledahan dirumah saksi JUNIADI dan saat penggeledahan tersebut ditemukan barang barang yang diduga ada kaitannya dengan tindak Pidana Narkotika berupa : 1 (satu) unit timbangan digital, 2 (dua) buah rangkaian alat hisap (bong), 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) pipa kaca, Uang tunai sebesar Rp. 16.050.000, 1 (satu) unit HP android, 1 (satu) buah tas pinggang AREI warna hitam, 3 (tiga) buah buku rekapan, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berukuran besar, 1 (satu) unit SPM Honda Beat POP warna hitam putih DR 2339 YE, sehingga atas temuan semua barang bukti tersebut, terdakwa bersama dengan saksi KHAIRUL HADI dan juga saksi JUNIADI berserta barang bukti diamankan ke Polres Lombok Tengah.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Uji Laboratorium sample barang bukti kristal bening yang diduga Narkotika Gol I bukan tanaman (sabu) dari Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram dengan Nomor LHU.117.K.05.16.25.0375 tanggal 15 Mei 2025 dan Nomor sampel Barang Bukti : 25.117.11.16.05.0375.K menyatakan bahwa sample tersebut adalah ”POSITIF” mengandung METAMFETAMIN. Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Hari Senin tanggal 12 Mei 2025 dari Kantor Pegadaian Cabang Praya diperoleh hasil penimbangan sebagai berikut : 1 (satu) poket plastik klip transparan yang berisikan kristal bening di duga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, setelah penggabungan kemudian di lakukan penimbangan didapat berat keseluruhan bersih (netto) 4,04 (empat koma nol empat) gram, di sisihkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Sabu dengan berat bersih (netto) 0,08 (nol koma nol delapan) gram digunakan untuk kepentingan uji Laboratorium di BPOM dan sisa diduga narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Sabu dengan berat bersih (netto) 3,96 (tiga koma sembilan puluh enam) gram digunakan untuk kepentingan barang bukti persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
  • Bahwa terdakwa untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I berupa sabu tersebut tidak disertai ijin dari Menteri Kesehatan atau setidak-tidaknya dari pejabat yang berwenang.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------

Pihak Dipublikasikan Ya