Petitum |
Berdasarkan uraian dalil gugatan Perlawanan Pelawan di atas Pelawan Mohon Kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya yang memeriksa dan mengadili Perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan perlawanan Pelawan sebagai Pihak Ketiga adalah tepat dan beralasan hukum;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;
- Menyatakan tanah objek sengketa adalah sah hak milik Pelawan;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 24 tanggal 29 Oktober 2018 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Eti Susanti, S.H.,M.Kn., antara Pelawan dengan Terlawan 3 dan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 26 tanggal 29 Oktober 2018 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Eti Susanti, S.H.,M.Kn., antara Pelawan dengan Terlawan 3;
- Menyatakan mengangkat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Praya Nomor 04/Pdt-EKS/2022/PN.Pya., tentang Pelaksanaan (Eksekusi) Putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor : 22/Pdt.G/2020/PN.Pya., Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor: 23/PDT/2021/PT.MTR., Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 2946K/PDT/2021 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor : 22/Pdt.G/2020/PN.Pya., Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor: 23/PDT/2021/PT.MTR., Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 2946K/PDT/2021 tidak dapat dilaksanakan (non exacutable);
- Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;
- Dan atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|