Petitum |
Berdasarkan peristiwa hukum dan dalil-dalil tersebut di atas, PELAWAN mohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memberikan putusan sebagai berikut:
PRIMAIR :
- Mengabulkan gugatan PELAWAN untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukum bahwa PELAWAN adalah pelawan yang benar dan sah secara hukum;
- Mengangkat dan mengeluarkan tanah obyek perlawanan dari sita eksekusi;
- Menyatakan hukum TERLAWAN terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrehtmatige Daad) mengklaim dan memasukkan tanah sobyek perlawanan kedalam surat gugatannya;
- Menyatakan hukum bahwa tanah obyek perlawanan adalah hak milik PELAWAN;
- Menyatakan hukum bahwa segala akta-akta, surat-surat peralihan yang timbul diatas tanah obyek perlawanan tanpa seizin PELAWAN adalah batal demi hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum TERLAWAN untuk menyerahkan tanah obyek perlawanan dalam keadaan kosong bebas dari pihak ketiga kepada PELAWAN sebagai pemilik sah, bila perlu pelaksanaannya dengan bantuan alat negara atau polisi;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi dari TERLAWAN;
- Menguhukum TERLAWAN atau siapapun yang mengakui dan menguasai tanah obyek perlawanan dan/atau pihak ketiga yang memperoleh hak daripadanya untuk mengosongkan dari penguasaan di atas tanah obyek perlawanan, dan bila perlu dengan bantuan aparat kepolisian;
- Menyatakan hukum agar Terlawan dihukum membayar uang denda sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) per hari setiap keterlambatannya dalam menyerahkan tanah obyek perlawanan;
- Menghukum TERLAWAN untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR:
Apabila menurut hasil persidangan yang terhormat Majelis Hakim memiliki pertimbangan lain dan pendapat berbeda, Mohon Putusan seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |