Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan ini dengan menetapkan sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah perbaikan Tahun Lahir Pemohon yang semula MUHAMMAD IRJAN lahir di Lantan pada 29 September 1999 yang seharusnya MUHAMMAD IRJAN lahir di Lantan pada 29 September 2001 sesuai dengan Ijazah Pemohon dengan Nomor Ijazah; MA-13 194001410;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan perbaikan identitas tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatat pada Buku Register yang disediakan untuk itu;
- Membebankan segala biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|