Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
74/Pdt.G/2025/PN Pya | LALU MARJUM | Kepala Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Cq. Kepala Dinas Pendidikan dan Olah Raga Kabupaten Lombok Tengah, Cq. Kepala SDN 1 jangkeh jawe | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 74/Pdt.G/2025/PN Pya | ||||||
Tanggal Surat | Minggu, 14 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | P r o v i s i Bahwa untuk mencegah kerugian yang lebih banyak atas pembangunan baru serta direnovasinya Bbangunan sekolah SDN 1 Jangkih Jawe, Desa Mangkung, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, oleh karena itu dengan ini Penggugat mohon agar Pengadilan Negeri Praya yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk menjatuhkan putusan Provisional sebelum menjatuhkan putusan akhir yaitu memerintahkan kepada Tergugat untuk menghentikan atau menangguhkan pengerjaan pembangunan renovasi obyek perkara. Berdasarkan hal-hal yang telah terurai di atas Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini mohon putusan sebagai berikut: DALAM PROVISI
DALAM POKOK PERKARA
Sebagai Obyek dalam Perkara adalah Hak Milik dari Penggugat.
Bahwa penguasaan oleh tergugat sejak berdirinya SDN 1 Jangkeh Jawe tahun 1974 dengan Pertimbangan sekali panen total 2.500.000,-/Pertahun X 51 tahun, dapat dihitung sebanyak kurang lebih Rp. 127.500.000,- (seratus juta rupiah).
Bahwa atas dapat di dihitung secara nominal sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah).
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |