Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa M. MAKI SUBAWAN bersama-sama dengan Saksi IWAN AGUSTA dan Saksi MARDANUS (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira pukul 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di halaman depan rumah yang beralamat di Dusun Lok Desa Kopang Rembiga, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah ”dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka-luka” yang dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saksi IRPAN menghubungi Saksi IWAN AGUSTA, kemudian janjian untuk bertemu di halaman depan rumah saksi ADRIADI yang beralamat di Dusun Lok, Desa Kopang Rembiga, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah yang mana dekat dengan jalan dusun yang merupakan tempat umum yang dapat dilihat oleh orang lain dan tidak tertutup. Selanjutnya saat itu saksi IRPAN datang terlebih dahulu bersama saksi ZIGGI URIAN MAULANA dan saksi IRPAN JUANDA, beberapa menit kemudian datang Terdakwa M. MAKI SUBAWAN, Saksi IWAN AGUSTA dan Saksi MARDANUS kemudian langsung menghampiri saksi IRPAN yang sedang duduk menghadap utara dengan mengatakan “apa maksud kamu perpanjang masalah saya” lalu saksi IRPAN menjawab “masalah kita kan sudah selesai/tidak ada masalah dengan saya, dan saya juga sudah tidak ada hubungan dengan ceweknya, biar tidak ada dendam lagi” namun Saksi IWAN AGUSTA merasa emosi dan tidak terima dengan jawaban tersebut lalu mengatakan “banyak omong kamu” dan langsung mendekati saksi IRPAN kemudian menampar pipi kirinya dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali, kemudian menarik baju bagian leher saksi IRPAN selanjutnya dengan posisi mengelilingi saksi IRPAN Saksi MARDANUS langsung ikut memegang baju bagian leher saksi IRPAN dan menyikut kepala saksi IRPAN dengan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali kemudian diikuti secara bersama-sama oleh Terdakwa dengan menggunakan tangan kanan mengepal memukul saksi IRPAN sebanyak 2 (dua) kali yang mengenai bagian kening dan wajah saksi IRPAN sehingga mengalami luka robek pada bagian pelipis kiri dan mengeluarkan darah, lalu Saksi IWAN AGUSTA menendang sebanyak 1 (satu) kali menggunakan kaki kanan yang mengenai betis kiri saksi IRPAN.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa M. MAKI SUBAWAN, Saksi IWAN AGUSTA dan Saksi MARDANUS yang dilakukan secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama-sama, saksi IRPAN mengalami luka sebagaimana Hasil Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh UPTD BLUD Puskesmas Kopang Nomor : 130/A1/PKM-KPG/VI/2025 tanggal 18 Juni 2025, dengan hasil pemeriksaan luar pada bagian muka ditemukan luka robek pada kening sebelah kiri alis mata kiri berukuran lima sentimeter kali tiga sentimeter dan tampak luka tidak rata, ada jembatan tepi luka tidak lancip, pada bagian kepala, leher, bahu, punggung, perut, dada, alat kelamin, anggota gerak atas dan anggota gerak bawah tidak ditemukan kelainan. Dengan kesimpulan pemeriksaan ditemukan kelainan pada bagian muka kemungkinan akibat benturan benda tumpul.
-------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
KEDUA
Bahwa Terdakwa M. MAKI SUBAWAN bersama-sama dengan Saksi IWAN AGUSTA dan Saksi MARDANUS (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira pukul 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di halaman depan rumah yang beralamat di Dusun Lok Desa Kopang Rembiga, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ”yang melakukan dan yang turut serta melakukan penganiayaan” yang dilakukan para terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saksi IRPAN menghubungi Saksi IWAN AGUSTA, kemudian janjian untuk bertemu di halaman depan rumah saksi ADRIADI yang beralamat di Dusun Lok, Desa Kopang Rembiga, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah yang mana dekat dengan jalan dusun yang merupakan tempat umum yang dapat dilihat oleh orang lain dan tidak tertutup. Selanjutnya saat itu saksi IRPAN datang terlebih dahulu bersama saksi ZIGGI URIAN MAULANA dan saksi IRPAN JUANDA, beberapa menit kemudian datang Terdakwa M. MAKI SUBAWAN, Saksi IWAN AGUSTA dan Saksi MARDANUS kemudian langsung menghampiri saksi IRPAN yang sedang duduk menghadap utara dengan mengatakan “apa maksud kamu perpanjang masalah saya” lalu saksi IRPAN menjawab “masalah kita kan sudah selesai/tidak ada masalah dengan saya, dan saya juga sudah tidak ada hubungan dengan ceweknya, biar tidak ada dendam lagi” namun Saksi IWAN AGUSTA merasa emosi dan tidak terima dengan jawaban tersebut lalu mengatakan “banyak omong kamu” dan langsung mendekati saksi IRPAN kemudian menampar pipi kirinya dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali, kemudian menarik baju bagian leher saksi IRPAN selanjutnya dengan posisi mengelilingi saksi IRPAN Saksi MARDANUS langsung ikut memegang baju bagian leher saksi IRPAN dan menyikut kepala saksi IRPAN dengan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali kemudian diikuti secara bersama-sama oleh Terdakwa dengan menggunakan tangan kanan mengepal memukul saksi IRPAN sebanyak 2 (dua) kali yang mengenai bagian kening dan wajah saksi IRPAN sehingga mengalami luka robek pada bagian pelipis kiri dan mengeluarkan darah, lalu Saksi IWAN AGUSTA menendang sebanyak 1 (satu) kali menggunakan kaki kanan yang mengenai betis kiri saksi IRPAN.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa M. MAKI SUBAWAN, Saksi IWAN AGUSTA dan Saksi MARDANUS saksi IRPAN mengalami luka sebagaimana Hasil Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh UPTD BLUD Puskesmas Kopang Nomor : 130/A1/PKM-KPG/VI/2025 tanggal 18 Juni 2025, dengan hasil pemeriksaan luar pada bagian muka ditemukan luka robek pada kening sebelah kiri alis mata kiri berukuran lima sentimeter kali tiga sentimeter dan tampak luka tidak rata, ada jembatan tepi luka tidak lancip, pada bagian kepala, leher, bahu, punggung, perut, dada, alat kelamin, anggota gerak atas dan anggota gerak bawah tidak ditemukan kelainan. Dengan kesimpulan pemeriksaan ditemukan kelainan pada bagian muka kemungkinan akibat benturan benda tumpul.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------- |