Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
138/Pdt.P/2024/PN Pya HJH BAIQ AMALA HAYANTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 138/Pdt.P/2024/PN Pya
Tanggal Surat Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HJH BAIQ AMALA HAYANTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya  untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan ini dengan menetapkan sebagai berikut:

 

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah perbaikan nama anak pemohon yang semula Lalu Zaenul Aroky lahir di Ketara pada tanggal 21 Januari 2009 menjadi Lalu Agil Daman Huri lahir pada tanggal, 21 Januari 2009.
  3. Memberikan izin kepada pemohon untuk mendaftarkan perbaikan identitas pada Akta Kelahiran anak tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatat pada Buku Register yang disediakan untuk itu;
  4. Membebankan segala biaya permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak