Dakwaan |
Kesatu
------ Bahwa terdakwa SUPIANDI bersama-sama dengan saksi SANDI BAYU PUTRA (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekitar pukul 15.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain ditahun 2024, bertempat di rumah JERY (DPO) beralamat di Beleka Desa Belaka Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika atau prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa menghubungi JERY (DPO) via Telpon untuk bertemu dan membeli sabu. Selanjutnya Terdakwa pergi menuju ke rumah saudara JERY (DPO) menggunakan ojek. Sesampainya di rumah saudara JERY (DPO) Terdakwa membeli Narkotika jenis sabu seharga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa mendapat barang berupa 1 (satu) bungkus klip berisikan Narkotika jenis sabu, setelah itu Terdakwa kembali ke rumah Terdakwa di Kampung Bineka II Kopang Desa Kopang Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah dengan menggunakan ojek. Sesampainya di rumah kemudian Terdakwa memanggil saksi SANDI BAYU PUTRA alias BOBOM (Berkas Perkara terpisah) dengan tujuan untuk menawarkan menggunakan Narkotika jenis Sabu, kemudian Terdakwa membagi narkotika jenis sabu yang awalnya 1 (satu) bungkus klip menjadi 7 (tujuh) poket dengan menggunakan skop yang terbuat dari pipet air mineral sambil mengkonsumsi narkotika jenis sabu sebanyak 1.5 (satu setengah) poket bersama dengan saksi SANDI BAYU PUTRA alias BOBOM di dalam kamar Terdakwa. Setelah itu datang seseorang bernama BAYU (DPO) ke rumah untuk membeli Narkotika jenis sabu seharga Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa kemudian Terdakwa memberikan 1 (satu) poket sisa kepada saudara BAYU (DPO). Setelah itu sisa sabu yang Terdakwa miliki sebanyak 5 (lima) poket yang disimpan di bungkus rokok NOVEM dan di letakan di lemari pakaian Terdakwa.
- Bahwa pada hari Jumat, tanggal 17 Mei 2024, sekitar pukul 00.15 WITA bertempat di Kampung Bhineka II Kopang, Desa Kopang, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, berdasarkan informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi Narkotika oleh Terdakwa SUPIANDI dan saksi SANDI BAYU PUTRA. Oleh karena itu datang saksi LALU UPI AHMAD NOFRIADI dan saksi LALU KHARISMA SIDIKARA untuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa SUPIANDI dan saksi SANDI BAYU PUTRA dengan menghadirkan saksi umum bernama AZIZ AFANDI. Setelah itu saksi LALU UPI AHMAD NOFRIADI dan saksi LALU KHARISMA SIDIKARA melakukan upaya penggeledahan badan maupun tempat kejadian perkara dan menemukan barang bukti berupa : 5 (lima) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening di duga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, di temukan di belakang kamar mandi karena Terdakwa SUPIANDI sempat melempar; kemudian 1 (satu) bendel klip kosong, 1 (satu) buah skop sabu yang terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu) buah rangkaian alat hisab sabu (bong), 2 (dua) buah korek api kompor, 2 (dua) unit HandPhone merk nokia warna biru dan hp xiomi warna putih, 1 (satu) Klip kosong , 1 (satu ) bungkus Rokok merk Novem, 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah), semua barang bukti tersebut diakui milik Terdakwa SUPIANDI. Selanjutnya saksi LALU UPI AHMAD NOFRIADI dan saksi LALU KHARISMA SIDIKARA mengamankan Terdakwa dan barang bukti ke Polres Lombok Tengah guna proses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa SUPIANDI menjual, membeli, menerima dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I berupa shabu tersebut tidak disertai ijin dari Menteri Kesehatan atau setidak – tidaknya dari pejabat yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan hasil penimbangan barang bukti dari Kantor Pegadaian Cabang Praya Nomor: 3340/11941.05/2024 tanggal 17 Mei 2024 ditandatangani oleh Pemimpin Cabang atas nama I Wayan Suartika, S.E., diperoleh hasil penimbangan sebagai berikut 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, didapat berat bersih (netto) 0,16 (Nol Koma Enam Belas) gram.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji Laboraturium dari Kepala Balai Laboraturium Kesehatan Pengujian dan Kaliberasi Nomor : NAR-R1.01062/LHU/BLKPK/V/2024, tanggal 17 Mei 2024, tersangka An. SUPIANDI yang menerangkan bahwa pemeriksaan yang dilakukan atas Urine tersebut dengan menggunakan metode Immunocromatographi. Dengan hasil Pemeriksaan Metamphetamin Positif.
- Bahwa berdasarkan hasil pengujian Laboratorium sample barang bukti kristal bening yang diduga Narkotika Gol I bukan tanaman (sabu) dari Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram dengan Nomor LHU.117.K.05.16.24.0321 tanggal 20 Mei 2024 dan Nomor sampel Barang Bukti : 24.117.11.16.05.0315.K menyatakan bahwa sample tersebut adalah ”POSITIF” mengandung METAMFETAMIN termasuk Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa SUPIANDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------
Atau
Kedua
------ Bahwa terdakwa SUPIANDI bersama-sama dengan saksi SANDI BAYU PUTRA (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) pada hari Jumat, tanggal 17 Mei 2024, sekitar pukul 00.15 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya ditahun 2024, bertempat di Kampung Bhineka II Kopang, Desa Kopang, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika atau prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berdasarkan informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi Narkotika oleh Terdakwa SUPIANDI dan saksi SANDI BAYU PUTRA alias BOBOM (Berkas Perkara terpisah). Oleh karena itu datang saksi LALU UPI AHMAD NOFRIADI dan saksi LALU KHARISMA SIDIKARA untuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa SUPIANDI dan saksi SANDI BAYU PUTRA dengan menghadirkan saksi umum bernama AZIZ AFANDI. Setelah itu saksi LALU UPI AHMAD NOFRIADI dan saksi LALU KHARISMA SIDIKARA melakukan upaya penggeledahan badan maupun tempat kejadian perkara dan menemukan barang bukti berupa : 5 (lima) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening di duga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, di temukan di belakang kamar mandi karena Terdakwa SUPIANDI sempat melempar; kemudian 1 (satu) bendel klip kosong, 1 (satu) buah skop sabu yang terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu) buah rangkaian alat hisab sabu (bong), 2 (dua) buah korek api kompor, 2 (dua) unit HandPhone merk nokia warna biru dan hp xiomi warna putih, 1 (satu) Klip kosong , 1 (satu ) bungkus Rokok merk Novem, 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah), semua barang bukti tersebut diakui milik Terdakwa SUPIANDI yang diperoleh dengan cara Terdakwa membeli kepada saudara JERY (DPO) dengan harga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekitar pukul 15.00 WITA di rumah JERY (DPO) yang beralamat di Beleka Desa Belaka Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah. Selanjutnya saksi LALU UPI AHMAD NOFRIADI dan saksi LALU KHARISMA SIDIKARA mengamankan Terdakwa dan barang bukti ke Polres Lombok Tengah guna proses lebih lanjut.
- Bahwa saksi LALU UPI AHMAD NOFRIADI dan saksi LALU KHARISMA SIDIKARA melakukan interogasi kepada Terdakwa cara mendapatkan Narkotika Golongan I jenis shabu yaitu berawal Terdakwa menghubungi JERY (DPO) via Telpon untuk bertemu dan membeli sabu. Selanjutnya Terdakwa pergi menuju ke rumah saudara JERY (DPO) menggunakan ojek. Sesampainya di rumah saudara JERY (DPO) Terdakwa membeli Narkotika jenis sabu seharga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa mendapat barang berupa 1 (satu) bungkus klip berisikan Narkotika jenis sabu, setelah itu Terdakwa kembali ke rumah Terdakwa di Kampung Bineka II Kopang Desa Kopang Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah dengan menggunakan ojek. Sesampainya di rumah kemudian Terdakwa memanggil saksi SANDI BAYU PUTRA alias BOBOM (Berkas Perkara terpisah) dengan tujuan untuk menawarkan menggunakan Narkotika jenis Sabu, kemudian Terdakwa membagi narkotika jenis sabu yang awalnya 1 (satu) bungkus klip menjadi 7 (tujuh) poket dengan menggunakan skop yang terbuat dari pipet air mineral sambil mengkonsumsi narkotika jenis sabu sebanyak 1.5 (satu setengah) poket bersama dengan saksi SANDI BAYU PUTRA alias BOBOM di dalam kamar Terdakwa. Setelah itu datang seseorang bernama BAYU (DPO) ke rumah untuk membeli Narkotika jenis sabu seharga Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa kemudian Terdakwa memberikan 1 (satu) poket sisa kepada saudara BAYU (DPO). Setelah itu sisa sabu yang Terdakwa miliki sebanyak 5 (lima) poket yang disimpan di bungkus rokok NOVEM dan di letakan di lemari pakaian Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa SUPIANDI menguasai, menyimpan, dan memiliki Narkotika Golongan I berupa Shabu tersebut tidak disertai ijin dari Menteri Kesehatan atau setidak – tidaknya dari pejabat yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan hasil penimbangan barang bukti dari Kantor Pegadaian Cabang Praya Nomor: 3340/11941.05/2024 tanggal 17 Mei 2024 ditandatangani oleh Pemimpin Cabang atas nama I Wayan Suartika, S.E., diperoleh hasil penimbangan sebagai berikut 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, didapat berat bersih (netto) 0,16 (Nol Koma Enam Belas) gram.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji Laboraturium dari Kepala Balai Laboraturium Kesehatan Pengujian dan Kaliberasi Nomor : NAR-R1.01062/LHU/BLKPK/V/2024, tanggal 17 Mei 2024, tersangka An. SUPIANDI yang menerangkan bahwa pemeriksaan yang dilakukan atas Urine tersebut dengan menggunakan metode Immunocromatographi. Dengan hasil Pemeriksaan Metamphetamin Positif.
- Bahwa berdasarkan hasil pengujian Laboratorium sample barang bukti kristal bening yang diduga Narkotika Gol I bukan tanaman (sabu) dari Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram dengan Nomor LHU.117.K.05.16.24.0321 tanggal 20 Mei 2024 dan Nomor sampel Barang Bukti : 24.117.11.16.05.0315.K menyatakan bahwa sample tersebut adalah ”POSITIF” mengandung METAMFETAMIN termasuk Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa SUPIANDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |