Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan sebagaimana diuraikan di atas, mohon kiranya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya yang memeriksa dan mengadili perkara ini menetapkan dan memutuskan:
- Dalam Provisi
- Menerima Permohonan Provisi Para Penggugat seluruhnya;
- Meletakan sita jaminan(Conservatoir Beslag) terhadap tanah sertipikat SHM No.01276/Desa Sintung, tanggal 30 Agustus 2019, surat ukur nomor 00644/2019, tanggal 21 Agustus 2019, dengan luas 17.920, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Jalan Kampung
- Sebelah Timur : I Wayan Suta
- Sebelah Selatan : Kali
- Sebelah Barat : Jalan Kampung;
- Dalam Konvensi / Pokok Perkara
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan mensertipikatkan tanah SHM No.01276/Desa Sintung, tanggal 30 Agustus 2019, surat ukur nomor 00644/2019, tanggal 21 Agustus 2019, dengan luas 17.920 M2, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Jalan Kampung
- Sebelah Timur : I Wayan Suta
- Sebelah Selatan : Kali
- Sebelah Barat : Jalan Kampung;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang ditetapkan Pengadilan Negeri Praya;
- Meyatakan pensertipikatan Objek sengketa SHM No.01276/Desa Sintung, tanggal 30 Agustus 2019, surat ukur nomor 00644/2019, tanggal 21 Agustus 2019, dengan luas 17.920 M2 atas nama tergugat I bedasarkan Hibah yang telah dilakukan oleh Tergugat II kepada Tergugat I adalah TIDAK SAH dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM YANG MENGIKAT;
- Menghukum dan Memerintahkan Tergugat I bersama Turut Tergugat bersama-sama Para Penggugat untuk melakukan pencoretan atas nama Tergugat I dalam sertifikat Objek sengketa tersebut dan melakukan Proses Balik nama atas objek sengketa tersebut menjadi atas nama PARA PENGGUGAT di hadapan Pejabat yang Berwenang/Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Praya (Turut Tergugat);
- Menyatakan apabila Tergugat I berhalangan, maka dengan Putusan ini PARA PENGGUGAT diberi ijin / Kuasa untuk dan atas nama Tergugat I menghadap Pejabat / Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Praya, untuk memproses permohonan balik nama/ pelepasan hak/ pencoretan hak atas Sertifikat Hak Miiik milik (SHM) No.01276/Desa Sintung, tanggal 30 Agustus 2019, surat ukur nomor 00644/2019, tanggal 21 Agustus 2019, dengan luas 17.920, atas nama (Tergugat I) / I Nengah Agus Purnata menjadi Hak Milik dan atas nama (PARA PENGGUGAT) / I Nengah Lingga Artana, NI Nengah Sri Murniati, I Nengah Sandi Artha dan NI Nengah Bagiartini;
- Memerintahkan Turut Tergugat Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Praya, untuk memproses permohonan balik nama dan/pencoretan hak Sertifikat Hak Miiik milik (SHM) No.01276/Desa Sintung, tanggal 30 Agustus 2019, surat ukur nomor 00644/2019, tanggal 21 Agustus 2019, dengan luas 17.920, atas nama (Tergugat I) / I Nengah Agus Purnata menjadi Hak Milik dan atas nama (PARA PENGGUGAT) / I Nengah Lingga Artana, NI Nengah Sri Murniati, I Nengah Sandi Artha dan NI Nengah Bagiartini;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian Materil sebesar Rp.8.000.000.000 (delapan milyar rupiah) dan Imateril sebesar Rp.2.000.000.000 (dua milyar rupiaj)
- Menyatakan hukum Tergugat I dan Tergugat II untuk melaksanakan isi putusan dan atas setiap kelalaian Tergugat I dan Tergugat II melaksanakan putusan ini agar dihukum dengan pengenaan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) per hari, untuk setiap kelalaianTergugat I dan Tergugat II dalam memenuhi isi putusan, sejak putusan mempunyai kekuatan hukum yang tetap (incracht);
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya verstek, banding dan kasasi (Uitvoerbaar bij vooorraad).
- Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II serta TURUT TERGUGAT tunduk dan patuh atas Putusan dalam perkara Aquo;
- Menguhukum Tergugat I dan tergugat II untuk membayar biaya perkara.
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo etbono). |