Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.Sus/2026/PN Pya 1.Ni Ketut Indah Primadani, S.H., M.Kn.
2.Wanda Meidina Akhmad,SH
NANANG SUBARDAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 29/Pid.Sus/2026/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-899/N.2.11/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Ketut Indah Primadani, S.H., M.Kn.
2Wanda Meidina Akhmad,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NANANG SUBARDAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

Bahwa Terdakwa NANANG SUBARDAN pada hari Jumat tanggal 3 Oktober 2025 sekira pukul 11.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Lekor, Desa Janapria, Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 3 Oktober 2025 Terdakwa terlebih dahulu menghubungi Sdr. OCOK (DPO) melalui telepon menggunakan 1 (satu) unit HP Android Realme C75X warna merah muda model RMX5020 Imei (slot 1) (utama): 866481073648532/28 ICCID (slot SIM 1): 8962115353771853619 Imei (slot SIM 2): 866481073648524/28 merupakan milik Terdakwa untuk membeli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman jenis sabu, dengan menyepakati pertemuan di jalan raya samping Kantor Desa Lekor, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah untuk mengambil Narkotika Golongan I Bukan Tanaman jenis sabu tersebut. Selanjutnya terdakwa berangkat dari rumahnya yang beralamat di Dusun Pengadang Utara, Desa Pengadang, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah dan sekira pukul 11.30 Wita tiba di lokasi yang telah disepakati lalu bertemu dengan Sdr. OCOK (DPO) yang sebelumnya telah berada ditempat tersebut. Pada saat itu Sdr. OCOK (DPO) menyerahkan kepada Terdakwa 3 (tiga) poket plastik klip transparan berisikan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman jenis sabu dengan berat 3,5 (tiga koma lima) gram dan Terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), lalu terdakwa membawanya pulang. Sesampainya dirumah, Terdakwa kemudian membagi Narkotika Golongan I Bukan Tanaman jenis sabu seberat 3,5 (tiga koma lima) gram yang telah dibeli dari Sdr. OCOK (DPO) tersebut menjadi 45 (empat puluh lima) poket plastik klip transparan, yang selanjutnya untuk terdakwa jual dan terdakwa poket-poket tersebut di bawah kasur kamar tidur rumah milik Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 4 Oktober 2025, Terdakwa telah menjual 4 (empat) poket plastik klip transparan berisikan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman jenis sabu kepada seseorang yang tidak diketahui identitasnya, yang datang langsung kerumah Terdakwa, dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 7 Oktober 2025, saksi FERI NOVA PRATAMA dan saksi LALU ARMY FHINARTHA memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Pengadang Utara, Desa Pengadang, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, sering terjadi transaksi Narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, saksi FERI NOVA PRATAMA dan saksi LALU ARMY FHINARTHA bersama Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Tengah mendatangi lokasi tersebut. Sesampainya disana sekira pukul 19.00 Wita, saksi FERI NOVA PRATAMA dan saksi LALU ARMY FHINARTHA bersama Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Tengah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap diri dan rumah Terdakwa, yang disaksikan oleh masyarakat setempat yaitu saksi HAMZAN WADI. Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa: 
  1. 7 (tujuh) klip plastik bening yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu;
  2. 34 (tiga puluh empat) poket plastik bening yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu;
  3. 1 (satu) buah dompet;
  4. 1 (satu) buah kotak HP;
  5. 1 (satu) buah kotak plastik warna biru muda;
  6. 1 (satu) buah kotak plastik warna biru muda;
  7. 1 (satu) buah gunting;
  8. 2 (dua) buah korek api;
  9. 2 (dua) buah sekop plastik;
  10. 1 (satu) buah pipa kaca;
  11. 4 (empat) bungkus klip bening;
  12.  Uang sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

yang seluruhnya ditemukan di bawah kasur kamar tidur rumah Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bakti diamankan untuk proses lebih lanjut.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Pegadaian Cabang Praya pada hari Kamis tanggal 9 Oktober 2025, diperoleh hasil penimbangan dari 7 (tujuh) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dan 34 (tiga puluh empat) poket plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, didapat berat bersih keseluruhan (netto) 2,96 (dua koma sembilan enam) gram,  disisihkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih netto 0,05 (nol koma nol lima) gram digunakan untuk kepentingan uji laboratorium di BPOM dan sisa diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih (netto) 2,91 (dua koma sembilan satu) gram digunakan untuk kepentingan  barang bukti persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium di BPOM Nomor: LHU.117.K.05.16.25.0740 tanggal 10 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, dengan kesimpulan sampel mengandung Metamfetamin yang mana Metafetamin merupakan Narkotika Golongan I.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi.

 

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa NANANG SUBARDAN pada hari Selasa tanggal 7 Oktober 2025 sekira pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Pengadang Utara, Desa Pengadang, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 7 Oktober 2025, saksi FERI NOVA PRATAMA dan saksi LALU ARMY FHINARTHA memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Pengadang Utara, Desa Pengadang, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, sering terjadi transaksi Narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, saksi FERI NOVA PRATAMA dan saksi LALU ARMY FHINARTHA bersama Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Tengah mendatangi lokasi tersebut. Sesampainya disana sekira pukul 19.00 Wita, saksi FERI NOVA PRATAMA dan saksi LALU ARMY FHINARTHA bersama Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Tengah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap diri dan rumah Terdakwa, yang disaksikan oleh masyarakat setempat yaitu saksi HAMZAN WADI. Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa: 
  1. 7 (tujuh) klip plastik bening yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu;
  2. 34 (tiga puluh empat) poket plastik bening yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu;
  3. 1 (satu) buah dompet;
  4. 1 (satu) buah kotak HP;
  5. 1 (satu) buah kotak plastik warna biru muda;
  6. 1 (satu) buah kotak plastik warna biru muda;
  7. 1 (satu) buah gunting;
  8. 2 (dua) buah korek api;
  9. 2 (dua) buah sekop plastik;
  10. 1 (satu) buah pipa kaca;
  11. 4 (empat) bungkus klip bening;
  12.  Uang sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

yang seluruhnya ditemukan di bawah kasur kamar tidur rumah Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bakti diamankan untuk proses lebih lanjut.

  • Bahwa sebelumnya, Terdakwa memperoleh Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu pada hari Jumat tanggal 3 Oktober 2025 Terdakwa terlebih dahulu menghubungi Sdr. OCOK (DPO) melalui telepon menggunakan 1 (satu) unit HP Android Realme C75X warna merah muda model RMX5020 Imei (slot 1) (utama): 866481073648532/28 ICCID (slot SIM 1): 8962115353771853619 Imei (slot SIM 2): 866481073648524/28 merupakan milik Terdakwa untuk membeli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman jenis sabu, dengan menyepakati pertemuan di jalan raya samping Kantor Desa Lekor, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah untuk mengambil Narkotika Golongan I Bukan Tanaman jenis sabu tersebut. Selanjutnya terdakwa berangkat dari rumahnya yang beralamat di Dusun Pengadang Utara, Desa Pengadang, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah dan sekira pukul 11.30 Wita tiba di lokasi yang telah disepakati lalu bertemu dengan Sdr. OCOK (DPO) yang sebelumnya telah berada ditempat tersebut. Pada saat itu Sdr. OCOK (DPO) menyerahkan kepada Terdakwa 3 (tiga) poket plastik klip transparan berisikan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman jenis sabu dengan berat 3,5 (tiga koma lima) gram dan Terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), lalu terdakwa membawanya pulang. Sesampainya dirumah, Terdakwa kemudian membagi Narkotika Golongan I Bukan Tanaman jenis sabu seberat 3,5 (tiga koma lima) gram yang telah dibeli dari Sdr. OCOK (DPO) tersebut menjadi 45 (empat puluh lima) poket plastik klip transparan, yang selanjutnya untuk terdakwa jual dan terdakwa poket-poket tersebut di bawah kasur kamar tidur rumah milik Terdakwa. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 4 Oktober 2025, Terdakwa telah menjual 4 (empat) poket plastik klip transparan berisikan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman jenis sabu kepada seseorang yang tidak diketahui identitasnya, yang datang langsung kerumah Terdakwa, dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Pegadaian Cabang Praya pada hari Kamis tanggal 9 Oktober 2025, diperoleh hasil penimbangan dari 7 (tujuh) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dan 34 (tiga puluh empat) poket plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, didapat berat bersih keseluruhan (netto) 2,96 (dua koma sembilan enam) gram,  disisihkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih netto 0,05 (nol koma nol lima) gram digunakan untuk kepentingan uji laboratorium di BPOM dan sisa diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih (netto) 2,91 (dua koma sembilan satu) gram digunakan untuk kepentingan  barang bukti persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium di BPOM Nomor: LHU.117.K.05.16.25.0740 tanggal 10 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, dengan kesimpulan sampel mengandung Metamfetamin yang mana Metafetamin merupakan Narkotika Golongan I.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanam dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi.

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------

 

Pihak Dipublikasikan Ya