| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya:
- Menyatakan TERGUGAT PT ORIGIN RESORT LOMBOK telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materiil dan immaterial kepada PENGGUGAT sejumlah total Rp. 1.007.028.913,- (satu miliar tujuh juta dua puluh delapan ribu sembilan ratus tiga belas rupiah);
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Bantahan, Banding, Perlawanan (Verzet), Kasasi dan upaya hukum Iainnya (uit vorbaar bij voorad);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
Atau.
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Praya cq. Majelis Hakim Yang Memeriksa Perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |