Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.Sus/2021/PN Pya VINI ANGELINE, S.H. MULYONO SAPUTRA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 10/Pid.Sus/2021/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Jan. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-79/N.2.11/Enz.2/01/2021
Penuntut Umum
NoNama
1VINI ANGELINE, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MULYONO SAPUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
Kesatu :
Bahwa ia terdakwa MulyonoSaputrabersamadengansaudaraREGOH (DPO),pada hariRabutanggal21 Oktober 2020atausetidaktidaknya pada suatuwaktudalambulanOktobertahun 2020ataupada suatuwaktumasihdalamtahun 2020sekitarpukul22.30Witabertempat di areaparkiranMasjidNurulBilad di DusunKetapang, Desa Kuta, Kec. Pujut, Kab. LombokTengahatausetidak-tidaknyaditempat lainmasihdalamwilayahhukumPengadilan Negeri Prayayang berwenanguntukmemeriksa dan mengadiliperkaraini, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan Idalambentukbukantanamanyaitujenismethamphetamin (sabu–sabu)denganberatbersih 0,06 (nolkomanolenam) gram yang dilakukanterdakwadengan cara atau keadaan sebagai berikut:
- Bahwa sebagaimanawaktu dan tempattersebutdiatasberawal tersangka dijemput oleh saudaraREGOH (DPO) dirumah tersangka dan meminta tersangka untuk mengambil uang pada pembeli narkotika jenis shabu yang bernama saudaraALOK (DPO) selanjutnya karena sudah beberapa kali melakukan hal tersebut tersangka menyetujuinya dan ikut bersamanya menuju parkiran Masjid Nurul Bilad dan ketika sampai disana REGOH (DPO) meminta rokok pada tersangka dan langsung menyelipkan 1 (satu) poket narkotika golongan I jenis shabu pada bungkus rokok tersangka kemudian meminta tersangka untuk melemparkan 1 (satu) bungkus rokok Surya Pro yang terdapat narkotika golongan I jenis shabu tersebut di sekitar area parkiran tersebut, selanjutnya terdakwa jalan sekitar 200 meter dari REGOH (DPO) dan melempar bungkus rokok yang pada bungkus rokok tersebut terdapat 1 (satu) poket narkotika golongan I jenis shabudengan tujuan agar melakukan transaksi jual beli di area parkiran Masjid Nurul Bilad dan tersangka lah yang disuruh untuk melemparkan narkotika golongan I jenis shabu agar pembelinya mengambil narkotika golongan I jenis shabu tersebut sendiri dan tersangka mengambil uangnya pada pembeli yang bernama ALOK (DPO).Kemudiansaksi LALU UPI AHMAD NOVRIANDI dan LALU ARMY FHINARTHAbersamadengananggotaKepolisianResor Lombok Tengahlangsungmenyergaptersangkadan melakukanpengeledahan badan terhadapterdakwayang dilihatlangsung oleh saksi DORIMANtidakditemukanbarang yang terkaitnarkotika, namuntersangkamengakui1 (satu) pocket plastic kliptransparan yang berisikan Kristal beningdidugaNarkotikaGolongan I bukanjenistanaman dan 1 (satu) bungkusrokok Surya Pro yang ditemukandiaspalparkiran Majid Nurul Biladmerupakanmiliksaudara REGOH (DPO) dan miliknya.
- Bahwa sudah sekitar 6 (enam) kali REGOH meminta tersangka untuk menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis shabu miliknya dan mendapatkan upah sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu) untuk membeli pulsa.
- Bahwaterdakwamembeli, menjual, dan menjadiperantaradalamjualbeliNarkotikaGolongan I berupaShabutersebuttidakdisertaiijindari Menteri Kesehatanatausetidak-tidaknyadaripejabat yang berwenang.
- Bahwaterdakwatidakmemilikiijindaripihak yang berwenangataskepemilikannarkotika yang didugajenissabu – sabutersebut, sehinggaterdakwadibawakePolresLombok Tengahuntukdilakukanpemeriksaanlebihlanjut.
- Bahwa atastemuan1 (satu) poket plastic transparan yang berisikristalbeningdiduganarkotikajenissabu – sabunarkotikadidugajenissabu – sabudilakukanpenimbangan dan ditemukanberatbersihseberat 0,06 (nolkomanolenam) gram dan habisdigunakanuntuk uji Laboratorium di BPOM Mataram;
- BahwaatastemuanNarkotikajenissabu-sabutersebutkemudiandilakukanpemeriksaan pada BalaiBesarPengawasanObat Dan Makanan di Mataram yang dituangkandalamLaporanPengujianLaboratoriumObat Dan Napza, Nomor :20.117.11.16.05.0508.K, tertanggal23 Oktober 2020, yang dibuat dan ditandatangani oleh Putu Gita Iswari, S.Farm., Apt, dan WantiKurniaHadiyati, S. Siselaku penguji, dengan diketahui oleh Kepala Bidang Pengujian yaitu Dra. Menik Sri Witarti, Apt, MM, denganhasil :
- MetamfetaminPositif.
- Reaksiwarna ;
- Uji Marquis Positif.
- Uji Simon Positif.
- Uji MandelinePositif.
- GC-MS Positif.
Setelah dilakukanpemeriksaansecaraLaboratorisdisimpulkanbahwaBarangbuktiberupa Kristal putihtransparantersebutdiatasadalahMetamfetamin dan terdaftardalamgolongan I Nomorurut 61 Lampiran Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentangNarkotika dan Peraturan Menteri KesehatanNomor 05 tahun 2020 tentangPerubahanPenggolonganNarkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU :
Kedua :
Bahwa ia terdakwa MulyonoSaputrabersamadengansaudara REGOH (DPO),pada hariRabutanggal 21 Oktober 2020 atausetidaktidaknya pada suatuwaktudalambulanOktobertahun 2020atau pada suatuwaktumasihdalamtahun 2020 sekitarpukul 22.30 Witabertempat di areaparkiranMasjidNurulBilad di DusunKetapang, Desa Kuta, Kec. Pujut, Kab. LombokTengahatausetidak-tidaknyaditempat lain masihdalamwilayahhukumPengadilan Negeri Prayayang berwenanguntukmemeriksa dan mengadiliperkaraini,setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanamanyaitujenismethamphetamin (sabu–sabu), Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara atau keadaan sebagai berikut :
- Bahwa berawalsaatAnggotaResnarkobaPolres Lombok Tengah mendapatinformasidarimasyarakat di area parkiran Masjid Nurul Bilad di Dusun Ketapang, DesaKuta, Kec. Pujut, Kab. Lombok Tengah seringdijadikantempattransaksinarkotika, sehinggasaksi LALU UPI AHMAD NOVRIANDI bersamadengansaksi LALU ARMY FHINARTHA bersamadenganAnggotaResnarkobaPolres Lombok Tengah yang lain melakukanpemantauan dan penyelidikanatasinformasitersebut.
- Bahwa awalnya tersangka dijemput oleh REGOH (DPO) dirumah tersangka dan meminta tersangka untuk mengambil uang pada pembeli narkotika jenis shabu yang bernama saudaraALOK (DPO) selanjutnya karena sudah beberapa kali melakukan hal tersebut tersangka menyetujuinya dan ikut bersamanya menuju parkiran Masjid Nurul Bilad.
- KemudiansaudaraREGOH (DPO)meminta rokok kepada tersangka dan langsung menyelipkan 1 (satu) poket narkotika golongan I jenis shabu pada bungkus rokok tersangka dan meminta tersangka untuk melemparkan 1 (satu) bungkus rokok Surya Pro yang terdapat narkotika golongan I jenis shabu tersebut di sekitar area parkiran tersebut.
- Bahwaterdakwatidakmemilikiijindaripihak yang berwenangataskepemilikannarkotika yang didugajenissabu – sabutersebut, sehinggaterdakwadibawakePolres Lombok Tengah untukdilakukanpemeriksaanlebihlanjut.
- Bahwa atastemuan 1 (satu) poket plastic transparan yang berisikristalbeningdiduganarkotikajenissabu – sabunarkotikadidugajenissabu – sabudilakukanpenimbangan dan ditemukanberatbersihseberat 0,06 (nolkomanolenam) gram dan habisdigunakanuntuk uji Laboratorium di BPOM Mataram;
- BahwaatastemuanNarkotikajenissabu-sabutersebutkemudiandilakukanpemeriksaan pada BalaiBesarPengawasanObat Dan Makanan di Mataram yang dituangkandalamLaporanPengujianLaboratoriumObat Dan Napza, Nomor :20.117.11.16.05.0508.K, tertanggal 23 Oktober 2020, yang dibuat dan ditandatangani oleh Putu Gita Iswari, S.Farm., Apt, dan WantiKurniaHadiyati, S. Si selaku penguji, dengan diketahui oleh Kepala Bidang Pengujian yaitu Dra. Menik Sri Witarti, Apt, MM, denganhasil :
- MetamfetaminPositif.
- Reaksiwarna ;
- Uji Marquis Positif.
- Uji Simon Positif.
- Uji MandelinePositif.
- GC-MS Positif.
Setelah dilakukanpemeriksaansecaraLaboratorisdisimpulkanbahwaBarangbuktiberupa Kristal putihtransparantersebutdiatasadalahMetamfetamin dan terdaftardalamgolongan I Nomorurut 61 Lampiran Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentangNarkotika dan Peraturan Menteri KesehatanNomor 05 tahun 2020 tentangPerubahanPenggolonganNarkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009.
Pihak Dipublikasikan Ya